Artikel Terpopuler Contoh Surat Perjanjian Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan Surat Perjanjian Surat Perjanjian Sewa Lahan

Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan

Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan – Surat Perjanjian sewa menyewa lahan sangat diperlukan demi keamanan finansial dan aset Anda. Dalam surat perjanjian sewa lahan, Anda dapat mencantumkan poin-poin perjanjian sewa yang bisa meminimalkan kerugian Anda selaku pemilik lahan atas tindakan yang tidak bertanggung jawab sang penyewa.

Dalam contoh surat perjanjian sewa lahan dibawah ini, sebisa mungkin saya sertakan poin-poin yang diwajibkan atau dibebankan agar penyewa lahan dapat merawat dan memperlakukan lahan yang disewa layaknya lahan sendiri. Anda bisa menambahkan atau menghilangkan kalusa-klausa isi perjanjian sewa menyewa lahan ini agar menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Yang terpenting adalah isi surat perjanjian sewa lahan tersebut tidak berat sebelah dan dapat memberikan keuntungan dan manfaat yang adil bagi pemilik lahan dan orang yang menyewa lahan tersebut.

Jika Anda ingin membuat surat perjanjian sewa lahan yang lain, contoh surat perjanjian sewa lahan ini bisa dimodifikasi untuk, contoh:

– Surat Perjanjian sewa menyewa sawah
– Surat Perjanjian sewa menyewa tambak
– Surat Perjanjian sewa menyewa tanah
– Surat Perjanjian sewa menyewa perkebunan
– Surat Perjanjian sewa menyewa lahan buah-buahan
– Surat Perjanjian sewa menyewa lahan kosong
– Surat Perjanjian sewa menyewa lahan pertanian
– Surat Perjanjian sewa menyewa lahan sayuran
– Surat Perjanjian sewa menyewa lahan tanah
– Surat Perjanjian sewa menyewa lapangan
– SUrat Perjanjian sewa menyewa lahan lainnya

Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN

Pada hari ini 21 November 2013, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

Nama : Mujiono
No KTP : 00428163821
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Dan
Nama : Sulamun
No KTP : 007123904939
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa lahan kosong seluas 200 m yang terletak di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dengan batas-batas:

Utara : Gedung Olahraga
Selatan : Bank ABC
Barat : Lahan Kosong
Timur : Ruko

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang lahan yang berukuran 100 m X 100 m, atau seluas 200 meter persegi yang terletak di wilayah Cibinong, Bogor Kecamatan Jonggol, Kelurahan Cikapundung dengan batas:
Utara : Gedung Olahraga
Selatan : Bank ABC
Barat : Lahan Kosong
Timur : Ruko
Selanjutnya disebut “Lahan”

Pasal 2
TUJUAN

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Lahan tersebut untuk keperluan membuka tempat usaha

Pasal 3
SERAH TERIMA LAHAN

Pada saat Perjanjian Sewa Lahan ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Lahan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”

Pasal 4
JANGKA WAKTU

1.  Sewa Menyewa Lahan ini dibuat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
2.  Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 21 November 2013 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada 21 November 2017.
3.  Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 15 November 2017 sebelum berakhirnya Perjanjian Sewa Lahan ini.

Pasal 5
PENGGUNAAN LAHAN

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Lahan itu untuk tujuan yang lain selain daripada yang disepakati dalam perjanjian sewa lahan ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan kegiatan pada tanggal 23 november 2013 untuk membuka tempat usaha.
3. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kegiatan pada tanggal 21 november 2017 sebagaimana yang ada pada ayat (2) di atas dalam jangka waktu paling lambat tanggal 21 November 2017  sejak tanggal dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.
4. PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian lahan dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6
HARGA SEWA

1.  Sewa menyewa lahan dalam Perjanjian Sewa Lahan ini sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tahun atau keseluruhannya sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) per 3 (tiga) tahun.
2.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Lahan kosong, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Lahan dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Lahan ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
PEMBAYARAN HARGA SEWA

1.  Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
2.  Tata cara pembayaran sewa dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu bulan, dengan cara mentransfer ke rekening 00247966643892

Pasal 8
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA

1.  PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.
2.  Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 9
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA

1.  PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Lahan dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Lahan. Ketentuan di atas berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri yang didirikan di atas Lahan yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk penyediaan alat-alat pemadam kebakaran secukupnya serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
2.  PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Lahan yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
3.  PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian lahan dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 10
ASURANSI

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa Lahan, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan (*jika diatas lahan tersebut akan didirikan bangunan) yang didirikan di atas Lahan yang disewanya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.

Pasal 11
JAMINAN PIHAK PERTAMA

1.    Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa lahan yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.
2.    Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Lahan tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Force Majeure.
3. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan seperti, namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian Sewa Lahan ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian Sewa Lahan ini.

Pasal 12
PENGALIHAN

1.  PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian Sewa Lahan ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Lahan.
2.  Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian Sewa Lahan ini maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

Pasal  13
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa-menyewa berdasarkan Perjanjian Sewa Lahan ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa-Menyewa dengan syarat sebagai berikut:

1.  PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan fasilitas oleh PIHAK KEDUA (*dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan fasilitas dari PIHAK PERTAMA).
2.  PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.
3.    PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 14
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

1.  PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian Sewa Lahan ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 3 (tiga) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.
b. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.
2.  Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.

Pasal 15
PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KARENA KEAADAN MEMAKSA

Apabila karena Force Majeure Lahan yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa-Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.

Pasal 16
PENYERAHAN LAHAN PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1.  Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Lahan tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Lahan yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.
2.  Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan lahan kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas lahan yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
3.  Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas lahan tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.
4.  Hak untuk melakukan sendiri pengosongan lahan berikut segala sesuatu yang berada di atas lahan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.
5.  PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan lahan kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat lahan.
6.  Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian Sewa Lahan ini telah berakhir atau diputuskan.

Pasal 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.  Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian Sewa Lahan ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
2.  Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 18
HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 19
KETENTUAN LAIN-LAIN

1.  Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cedera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2.  Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Sewa Lahan ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan


Demikianlah Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan lihat kumpulan contoh surat perjanjian kami yang lain dalam kategori Surat Perjanjian. Silahkan kunjungi kumpulan artikel surat perjanjian kami sebelumnya yaitu Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Barang.

To top