Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Gadai Yang Baik Dan Benar

Contoh Surat Perjanjian gadai – detiklife.com. Apa itu gadai ? gadai adalah hak yang diperoleh pemberi pinjaman atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh peminjam untuk menjamin suatu utang. Misalkan saja jika Anda memiliki suatu barang berharga maka Anda bisa menjadikan barang tersebut sebagai jaminan atas hutang yang akan di terima. Dengan adanya kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam maka di buat surat perjanjian. Berikut ini akan kami berikan contoh surat perjanjian gadai :

  • Surat Perjanjian Gadai Mobil
  • Surat Perjanjian Gadai Motor
  • Surat Perjanjian Gadai Sawah

Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil

SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL

 

Perjanjian ini dibuat pada hari Jumat  tanggal 4 Mei 2019 antara:

  1. Nama : Santi Indrayani

Pekerjaan       : Guru Taman Kanak-Kanak

Alamat           : Perumahan Jati Asih, No 45 Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

  1. Nama : Sri Rahayu

Pekerjaan       : Pemilik Wedding Orgaizer

Alamat           : Perumahan Cendana Blok H , Jakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah, dan telah setuju menggadaikan kepada PIHAK KEDUA barang berupa:

  1. Jenis kendaraan                   : Mobil
  2. Merek/Tipe                          : Avanza/R15
  3. Nomor Polisi                        : B 7898 SRA
  4. Nomor Rangka/Tahun          : 458789852/2017
  5. Nomor Mesin                       : 778833145
  6. Warna                                  : Putih
  7. Nomor BPKB                        : 7896452154

Dalam kondisi baik dan layak jalan, yang selanjutnya disebut Kendaraan.

Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK PERTAMA sebagai jaminan.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Kendaraan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

JAMINAN

PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Kendaraan yang digadaikan merupakan milik pribadi dari PIHAK PERTAMA yang ditunjukkan dengan BPKB Kendaraan tersebut. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak, atau belum pernah dijual atau dipindahtangankan haknya, atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apa pun juga.

Pasal 2

MASA BERLAKU

Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 4 Mei 2019 dan berakhir tanggal 4 Mei 2024 .

 

Pasal 3

HARGA GADAI

PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta ribu rupiah) di mana merupakan nilai taksir dari harga Kendaraan tersebut di atas setelah penandatanganan Perjanjian ini. Dan, atas seluruh uang tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan selama jangka waktu Perjanjian, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian gadai ini. Dan, dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Kendaraan termaksud.

Pasal 4

LARANGAN-LARANGAN

Selama Perjanjian ini masih berlangsung, PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Kendaraan tersebut kepada pihak lain.

 

Pasal 5

CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA bersedia untuk membayar keseluruhan utang pokok dan bunga, dan akan dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 6

SANKSI

  1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Kendaraan yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
  2. Hasil penjualan atas Kendaraan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.

Pasal 7

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU DAN DENDA

  1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Kendaraan tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur pelelangan kendaraan yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.

 

Pasal 8

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berhak untuk mempergunakan Kendaraan selama masa Perjanjian Gadai ini berlangsung.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi Kendaraan tersebut dengan biaya PIHAK KEDUA.
  3. Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan Kendaraan tersebut hilang atau rusak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. Jika Perjanjian Gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan dan terawat baik serta kondisiya lengkap seperti pada waktu penyerahan Kendaraan termaksud.

 

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, dan Para Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta .

 

Demikian Perjanjian Gadai Kendaraan ini dibuat diatas materai dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

 

PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA

 

Materai                                                                 Materai

 

Santi Indrayani                                                      Sri Rahayu

Surat perjanjian gadai mobil dibuat apabila Anda akan melakukan pinjaman kepada pihak lain dengan menjadikan mobil sebagai jaminannya. Jika nanti Anda sudah melunasi semua jumlah hutang yang Anda miliki maka mobil tersebut akan dikembalikan kepada Anda. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika akan melakukan perjanjian gadai mobil seperti contoh surat perjanjian di atas.

Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor

Surat Perjanjian Gadai Motor

 

Pada hari ini tanggal 19 Agustus 2019 telah diadakan perjanjian antara

Nama              : Paksi Garda

Alamat           : Bogor Perumanahan Kenari Blok C , Gunung Putri, Bogor

Pekerjaan       : Karyawan Pabrik

No.KTP          : 000026589798

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama              : Ardi Susanto

Alamat           : Desa Keranggan, Kecamatan Gunung Putri,

Pekerjaan       : Pedagang

No.KTP          : 0000548579634

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua pihak telah sepakat mengadakan perjanjian ini dengan ketentuan:

Pasal 1

JAMINAN

  1. PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni sebuah kendaraan roda dua, dengan No. Pol F 0235 BR , BPKB (copy terlampir) kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa BPKB asli sebagai jaminan.

Pasal 2

JENIS KENDARAAN

Jenis motor yang digadaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah berupa motor SUPRA, tipe  X125 tahun pembuatan 2015, warna Hitam.

 

Pasal 3

BARANG BUKTI

  1. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan BPKB motor tersebut.
  2. Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa BPKB motor asli.

 

Pasal 4

TUJUAN

PIHAK KEDUA menggadaikan motor kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan sebagai alat transportasi.

Pasal 5

HARGA

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta ribu rupiah) yang merupakan nilai taksir dari motor tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar  5%  setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal 1 November 2019.

Pasal 6

KONSEKUESNI TIDAK MEMBAYAR BUNGA

Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 7

KESEPAKATAN

 

Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.

PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

SANKSI

  1. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.
  2. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.

Pasal 9

PENYELESAIAN MASALAH

  1. Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat.
  2. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri Subang.

 

Pasal 10

Penutup

Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

 

 

PIHAK PERTAMA                                               PIHAK KEDUA

 

Materai Rp. 6000

 

Paksi Garda                                                           Ardi Susanto

Surat perjanjian gadai motor diatas ditulis menggunakan format yang baik dan benar. Selain itu, surat perjanjian tersebut ditulis di atas materai, jika suatu saat terjadi sengketa bisa diselesaikan secara hukum dan surat perjanjian tersebut bisa digunakan sebagai barang bukti.

Contoh Surat Perjanjian Gadai Sawah

Surat Perjanjian Gadai Sawah

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Nama                                   : Suratno

Umur                                    : 40 Tahun

Pekerjaan                             : Petani

Alamat                                 : Rt 02 Rw 05 Desa Cisagur , Kecamatan Nganten, Subang

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

Nama                                   : Dani Iskandar

Umur                                    : 45 Tahun

Pekerjaan                             : Wirausahawan

Alamat                                 :  Rt 07 Rw 04 desa Muniran, Kecamatan Grogol, Subang

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

MENGINGAT :

Pada hari Rabu  11 Desember 2019 PIHAK PERTAMA telah menggadaikan sawah seluas 50 hektar. PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah)

Sehingga berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Gadai. Atas dasar syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menggadaikan sawah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menerima gadai dari PIHAK PERTAMA sebidang sawah yang berukuran  50 hektar yang terletak di Desa Cisagur , Kecamatan Nganten, Subang

 

Pasal 2

TUJUAN

Bahwa PIHAK PERTAMA menggadaikan sawah miliknya untuk di olah/garap oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3

SERAH TERIMA SAWAH

Pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan sawah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.

 

Pasal 4

PERJANJIAN

Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak membayar dan melunasi atau menebus barang gadaiannya sebidang sawah dengan ukuran 50 hektar. Apabila PIHAK PERTAMA belum bisa menebus sawah garapan tersebut maka sawah tersebut masih bisa dikelola oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5

PENYERAHAN UANG

Uang gadai sawah diserahkan langsung dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah)  pada saat perjanjian ini di tandatangani.

 

PASAL 6

JAMINAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa sawah  yang digadaikannya adalah benar-benar garapan PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak sedang digadaikan ke pihak manapun.
  2. Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh satu orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Satu orang saksi tersebut adalah:

Nama                           : Rasyid Abdullah

Pekerjaan                     :  Petani

Alamat lengkap           : Rt 09 Rw 05 Desa Bladrah, Kecamatan Nganten, Subang

Hub. Kekerabatan       : Adik Kandung

 

PASAL 7

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian ini di buat dan di tandatangani pada hari Rabu  11 Desember 2019 dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Mengetahui,

 

PIHAK PERRTAMA                                                                      PIHAK KEDUA

 

Materai                                                                                      Materai

 

Suratno                                                                                Dani Iskandar

 

 

Saksi

 

(Rasyid Abdullah)

Surat perjanjian gadai sawah diatas berisi tentang kesepakatan antara kedua belah pihak dengan menjadikan sawah sebagai barang jaminan untuk pemberian hutang. Contoh surat perjanjian gadai sawah diatas ditulis menggunakan kaidah penulisan yang resmi dan benar sehingga dapat dijadikan referensi jika akan membuat surat perjanjian mengenai gadai sawah.

Download Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil Doc

surat perjanjian gadai mobil

Download Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor Doc

surat perjanjian gadai motor

Download Contoh Surat Perjanjian Gadai Sawah Doc

surat perjanjian gadai sawah

To top