2 Contoh Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan Buku Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan Buku

2 Contoh Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan Buku

Contoh Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan Buku – Disini akan Anda temukan 2 contoh surat perjanjian untuk penerbitan buku dan percetakan buku. Surat perjanjian ini terjadi diantara pihak penulis dan penerbit yang membahas tentang hak mencetak, menerbitkan, memperbanyak, mengedarkan, menjual buku hasil karya tulis penulis dan juga tentang sistem pembayaran bagi si penulis.

Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan ini bisa Anda modifikasi untuk majalah dan karya tulis lainnya. Anda juga dapat memodifikasi isi surat perjanjian penerbitan atau percetakan ini untuk menyesuaikan dengan kondisi dan situasi.

Contoh Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan Buku 1

SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN BUKU

No: 332
Pada hari ini Hari : Kamis, Tanggal : 21, Bulan : Juni, Tahun : 2012 kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian percetakan buku yang berjudul “ Supernova” dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
BENTUK KERJA SAMA
1. Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Penulis dengan ini memberi izin dan menyerahkan lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama, selanjutnya disebut pula Percetakan yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penulis naskah buku Berjudul : Supernova
2. Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar Percetakan mempunyai hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta mengedarkan ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut.
3. Penyerahan sebagaimana dimaksudkan di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya pemegang lisensi yang berhak untuk itu.

PASAL 2
LISENSI
1. Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penulis kepada Percetakan menurut perjanjian ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Percetakan/Pihak Pertama. Dengan demikian, Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ciptaan karya tulis (buku) tersebut kepada orang lain/pihak percetakan lainnya.
2. Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak percetakan lainnya, baru dapat dilakukan oleh Penulis apabila Percetakan dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang jelas.
3. Apabila Penulis maupun Percetakan berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan, sekurang sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.

PASAL 3
HAK CIPTA
Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut di atas berada dan dipegang oleh untuk selanjutnya dialihkan oleh Penulis kepada Percetakan, sehingga dalam hal ini Percetakan selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak Cipta.

PASAL 4
KOMPENSASI
1. Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan buku tersebut disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Percetakan;
2. Penulis akan menerima dari Percetakan;
a. Biaya pembayaran outright (jual-putus) yang telah disepakati sebesar Rp x.xxx.xxx, (Terbilang rupiah) untuk buku yang diterbitkan yang diserahterimakan setelah perjanjian kerja sama percetakan ditandatangani oleh para pihak.
b. Buku karyanya tersebut dari hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai bukti percetakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
3. Percetakan memegang lisensi atas hak percetakan dan hak cipta karya tulis ini hingga jangka waktu tidak terbatas.

PASAL 5
SYARAT NASKAH BUKU
Naskah buku yang ditulis oleh Penulis dan harus diserahkannya kepada Percetakan menurut perjanjian, harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut:
a. Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan dikemas dengan populer.
b. Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.
c. Memiliki kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada.
d. Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam masyarakat .
e. Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Penulis diwajibkan memperbaiki naskah buku yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan –masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Percetakan.

PASAL 6
WEWENANG PERCETAKAN
Percetakan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk:
a.Menentukan penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada sampul depan dan prelim buku sebagai percetakan
b.Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah.
c.Menetapkan harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.
d.Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama Penulis.

PASAL 7
JAMINAN PENULIS
Penulis menjamin Percetakan:
a. Bahwa karya tulis (buku) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sehingga Penulis meyakinkan Percetakan bahwa ciptaan karya tulis (buku) miliknya tersebut tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain.
b. Bahwa Penulis berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas hasil karya tulis (buku) itu kepada Percetakan, sehingga Percetakan tidak akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, memperbanyak, dan mengedarkan atau menyebarluaskan buku tersebut, dari siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
c. Bahwa Penulis tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas buku tersebut kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam perjanjian ini.
d.Bahwa Penulis tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (buku) miliknya tersebut kepada pihak ketiga/percetakan lainnya.
e. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan.
g. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga.
Dengan demikian, Penulis membebaskan Percetakan dari segala tuntutan/gugatan pihak lain (apabila ada).

PASAL 8
PENGGUNAAN NASKAH BUKU
Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati larangan-larangan sebagai berikut:
1) Tanpa seizin Percetakan, mengambil kutipan dari karya tulis (buku) tersebut untuk penulisan karya tulis lainnya, kecuali untuk keperluan artikel, resensi, atau sejenisnya dengan panjang kutipan sesuai dengan batas kewajaran.
2) Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset. Apabila perubahan tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan menuntut biaya tambahan, maka biaya tambahan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penulis.
3) Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat merugikan Percetakan dalam penjualan buku tersebut.

PASAL 9
PENGGANDAAN BUKU
Penulis dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/menyebarluaskan sendiri karya tulis (buku)nya tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau memodalinya, untuk perbuatan mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10
KUASA PERCETAKAN
Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini atau pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
2. Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara menengahi dan mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
3. Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas I.
4. Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.

PASAL 12
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
1. Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Contoh Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan Buku 1


Contoh Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan Buku 2

SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU

No: 423
Pada hari ini Hari : Kamis, Tanggal : 21, Bulan : Juni, Tahun : 2012 kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian penerbitan buku yang berjudul “ Supernova” dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA naskah yang berjudul “Supernova” yang diketik rapi siap untuk dicetak (Persklaar) lengkap dan muda dibaca disertai dengan gambar-gambar, foto-foto,daftar-daftar yang diperlukan untuk diterbitkan menjadi buku.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari naskah tersebut ayat (1)
(3) Perubahan judul dan isi dari naskah aslinya harus disepakati oleh kedua pihak.

Pasal 2
(1) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.
(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian.

Pasal 3
PIHAK KEDUA bersedia menerbitkan naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini menjadi buku untuk keperluan PIHAK PERTAMA dan untuk umum.

Pasal 4
(1) Untuk penerbitan buku tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA royalti sebesar 10% dari harga jual bruto (harga jual satuan buku sebelum dikurangi rabat) buku-buku yang terjual.
(2) Perhitungan dan pembayaran royalti akan dilakukan setiap bulan Januari dan Juli dari tahun yang berjalan.
(3) Untuk buku dengan sampul keras (Hard Cover) maka perhitungan royalty sebagai mana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dikurangi harga sampul.

Pasal 5
PIHAK PERTAMA tidak akan menyerahkan naskah atau kutipan naskah yang sama kepada pihak lain intuk diterbitkan.

Pasal 6
Jika terbitnya karya PIHAK PERTAMA habis terjual, maka untuk dilakukan cetak ulang berlaku untuk ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
(1) PIHAK KEDUA memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang maksudnya itu dengan memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu.
(2) PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.
(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli warisnya atau wakilnya, bila ada.

Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2) dibebaskan dari perhitungan royalty.

Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan 5% dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Jika terjemahan dan penerbitan dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan royalty sebesar 10% dari harga jual bruto terbitan dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Pasal 4.

Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:

a. Nama : Sumarno
b. Hubungan keluarga : Anak
c. Tempat tinggal : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor

Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga.

Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Contoh Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan Buku 2


Demikianlah 2 Contoh Surat Perjanjian Penerbitan Atau Percetakan Buku. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan lihat kumpulan contoh surat perjanjian kami yang lain dalam kategori Surat Perjanjian. Silahkan kunjungi kumpulan artikel surat perjanjian kami sebelumnya yaitu Contoh Surat Perjanjian Kredit Dan Klausa-Klausanya.

To top