Contoh Surat Perjanjian Contoh Surat Perjanjian Kredit Dan Klausa-Klausanya Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kredit

Contoh Surat Perjanjian Kredit Dan Klausa-Klausanya

Contoh Surat Perjanjian Kredit – Ini adalah contoh bentuk perjanjian kredit lengkap dengan pasal-pasalnya yang dilakukan dihadapan notaris.

SURAT PERJANJIAN KREDIT

Nomor : 223
Bogor, tanggal 25 juni 2012 Menghadap kepada saya,—
Frid Hutagalung, SH, Sarjana Hukum, Notaris di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal-
dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :———-
I. Valentino Sihombing SH, Staff Pengawasan Kredit–
perseroan terbatas PT. Lancar Jaya
Kantor Cabang Cibinong, berkedudukan dan berkantor pusat Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor —
bertempat tinggal di Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor —————-
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ———–
berdasarkan atas kekuatan surat kuasa yang dibuat ——–
secara di bawah tangan tertanggal 25 juni 2012——–
nomor: 225, bermeterai cukup yang sebuah ——-
photo copynya setelah dicocokan dengan aslinya ———–
dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa ————
dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama: ———–
a. Mujiono, Pemimpin perseroan terbatas ——–
PT Lancar Jaya  Kantor Cabang Utama Cibinong, ——–
berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor , ————-
bertempat tinggal di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 35, Cibinong Bogor, berdasarkan kekuatan ——-
Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan, tertanggal 20 Juni 2000 ——–
diperlihatkan kepada saya, Notaris; dan ——————
b. Sulamun, Wakil Pemimpin Pemasaran Dan ——-
Kredit perseroan terbatas PT. Lancar Jaya ———–
Kantor Cabang Utama Cibinong, berkedudukan dan ————
berkantor pusat di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor, bertempat tinggal di Jl. Contoh Surat Resmi No. 222, Cibinong Bogor ———
berdasarkan kekuatan Surat Keputusan Pengangkatan ——–
Karyawan, tertanggal 20 Juni 2000 Nomor: 223,
yang diperlihatkan kepada ——–saya, Pejabat; ———
dari dan oleh karena itu sah mewakili untuk dan atas nama-
Perseroan Terbatas PT Lancar Jaya berkedudukan di Cibinong.–
——————– PIHAK PERTAMA ———————–
II. Sumarmo, berumur 40 tahun, wiraswasta, suami —
dari dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut—–
di bawah ini seberapa perlu telah mendapat persetujuan —
dari istrinya, yaitu Sumarni, Ibu rumah ——-
tangga, kedua-duanya bertempat tinggal di Kotamadya Bogor ——
———————– PIHAK KEDUA ———————-
Para penghadap telah saya, Notaris kenal. —————-
Para penghadap untuk dirinya sendiri maupun bertindak —-
sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu dengan ini –
menerangkan : ——————————————–
bahwa penghadap Pihak Kedua tersebut, yang selanjutnya akan–
disebut DEBITUR, untuk keperluan Investasi telah memperoleh–
fasilitas kredit dari perseroan terbatas PT Lancar Jaya–
pelaksanaanya dilakukan melalui Kantor Cabang Cibinong,—-
yang selanjutnya secara singkat akan disebut BANK sampai–
sejumlah Rp .10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dan—–
kredit tersebut telah dilaksanakan dengan dibuatnya akta–
Perjanjian Kredit yang dilakukan secara di bawah tangan—
diantara kedua belah pihak, yaitu dengan akta————-
tertanggal 25 juni 2012 bahwa oleh karena itu, maka DEBITUR–
dengan ini menyatakan mengaku telah mempunyai utang——-
karena pinjaman uang kepada BANK, yang dengan ini———
menyatakan menerima pengakuan utang dari DEBITUR sampai—
sejumlah Rp .10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)–
jumlah lainnya dalam hal terjadi penambahan, pengurangan,-
perubahan atau pembaharuan utang yang bersangkutan ——-
sebagaimana yang akan ternyata dari rekening pinjaman —-
DEBITUR pada BANK. —————————————
Berkenaan dengan apa yang telah diuraikan itu antara —–
BANK disatu pihak dan DEBITUR di lain pihak telah dicapai-
Permufakatan dan persetujuan untuk membuat suatu ———
perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat dan ——-
ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ——————–
———————— PASAL 1. ————————
Bahwa seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ——
yang telah ditetapkan dalam akta Perjanjian Kredit ——-
yang telah dibuat secara di bawah tangan seperti apa —–
yang telah disebut di atas berlaku untuk perjanjian ini. –
———————— PASAL 2. ————————
Kredit yang diberikan tersebut di atas hanya dapat ——-
dipergunakan oleh Debitur untuk Pembelian Tanah. ———
Apabila fasilitas kredit ini dipergunakan tidak sesuai —
dengan keperluannya seperti yang tersebut di atas, maka —
BANK berhak secara sepihak untuk menghentikan perjanjian –
kredit ini, dan DEBITUR diwajibkan untuk membayar seluruh-
utangnya, berikut bunga, provisi, denda-denda dan ——–
biaya-biaya lainnya dengan seketika dan sekaligus lunas —
dengan ketentuan bilamana DEBITUR tidak membayar, maka —
BANK berhak untuk menjual atau memindahkan hal segala —-
sesuatu yang tersebut dalam pasal 11 akta ini, yaitu —–
dengan cara seperti tersebut dalam pasal 11 akta ini pula.
———————— PASAL 3. ————————
Terhadap kredit yang diberikan oleh BANK tersebut ——–
DEBITUR dikenakan bunga uang sebesar 19% (sembilanbelas —
prosen) setahun atas dasar jumlah yang terutang (saldo —
debet), bunga mana wajib dibayar pada tiap-tiap bulan —-
bersama-sama dengan pembayaran angsuran pokok sebagaimana-
yang diatur dalam pasal 5) di bawah ini, dan untuk pertama
kalinya pada tanggal 21 Juli 2012—-
————————- PASAL 4. ———————–
Untuk perjanjian kredit ini DEBITUR tidak dikenakan ——
provisi dari jumlah kredit tersebut di atas, sebagaimana –
yang telah ditetapkan oleh BANK sesuai dengan Surat ——
Perjanjian Kredit Nomor: 223, tertanggal 21 juni 2012 —–
———————— PASAL 5. ————————
Pembayaran kembali kredit tersebut harus dilakukan oleh —
DEBITUR pada setiap bulan, yang terdiri dari angsuran —-
pokok dan bunga dalam jangka waktu 120 (seratus duapuluh)-
bulan, terhitung sejak kredit tersebut direalisir, yaitu –
pada tanggal 14 Juli 2012
Sepanjang tingkat suku bunga adalah sama seperti ———
ditetapkan dalam pasal 3) di atas, maka jumlah angsuran —
pokok bulanan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK-
adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK selambat-lambatnya-
pada tanggal 14 (empatbelas) dari setiap bulan, dan untuk-
pertama kalinya pada tanggal empatbelas juli —
-satu dan lain sesuai dengan Daftar Angsuran KPPR ——–
yang dibuat secara di bawah tangan dan telah diketahui —
dan dipahami oleh masing-masing pihak. ——————-
Perubahan jumlah angsuran bulanan yang disebabkan ——–
oleh perubahan suku bunga akan diberitahukan secara ——
tertulis oleh BANK kepada DEBITUR. ———————–
———————— PASAL 6. ————————
Semua pembayaran-pembayaran baik utang pokok atau ——–
bunga-bunganya harus dilakukan kepada dan di kantornya —
BANK dengan menerima kwitansi atau tanda penerimaan ——
lainnya yang wajib diberikan oleh BANK. ——————
Apabila DEBITUR tidak melunasi utangnya serta tidak ——
melakukan pembayaran bunga sesuai dengan waktu yang telah-
ditetapkan dengan BANK, sehingga harus dilakukan penagihan
oleh BANK, maka segala biaya-biaya termasuk upah yang —-
lazim bagi seorang kuasa atau pengacara guna menagih utang
tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta —
biaya-biaya lainnya yang mungkin dikeluarkan oleh BANK —
menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh DEBITUR. ——-
———————— PASAL 7. ————————
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kembali jumlah-
angsuran pokok berikut bunganya sebagaimana yang telah —
ditetapkan dalam pasal 5) di atas, maka yang berhutang —
wajib membayar denda keterlambatan sebesar 0,2% (nol koma-
dua prosen) dari jumlah angsuran yang tertunggak untuk —
setiap hari keterlambatan. ——————————-
Denda mana wajib dibayar dengan seketika dan secara ——
sekaligus bersama-sama dengan angsuran yang tertunggak, —
serta tidak dapat dirubah dengan suatu perjanjian apapun.-
———————— PASAL 8. ————————
DEBITUR harus memenuhi kewajibannya untuk membayar ——-
pajak kepada pihak yang berwajib sebagaimana mestinya —-
dan kewajiban-kewajiban fiskal DEBITUR yang mungkin ——
masih belum dipenuhi wajib untuk diselesaikan lebih ——
dahulu. ————————————————–
———————— PASAL 9. ————————
Menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam pasal 5) –
tersebut di atas, mengenai cara pembayaran kembali utang –
tersebut, maka utang itu dapat ditagih oleh BANK ———
seketika dan secara sekaligus, bilamana : —————-
a. DEBITUR menurut pertimbangan BANK tidak atau ———-
tidak cukup memenuhi salah satu atau lebih syarat- ——-
syarat dan kentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ———
perjanjian kredit ini ; ———————————-
b. DEBITUR dinyatakan pailit atau diperkenankan ———-
menunda pembayaran utang-utangnya, ditaruh di bawah ——
pengampuan atau karena sebab apapun juga tidak berhak —-
dan berkuasa lagi untuk mengurus dan menguasai harta —–
kekayaannya ; ——————————————–
c. Kekayaan DEBITUR baik seluruhnya maupun —————
sebagiannya disita oleh pihak/orang ketiga ; ————-
d. Kekayaan DEBITUR atau harta yang dijadikan ————
jaminan dalam akta ini menjadi sedemikian kurangnya ——
sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup ———
bagi utangnya DEBITUR kepada BANK, satu dan lain ———
semata-mata menurut pertimbangan BANK sendiri ; ———-
e. Harta yang dijadikan jaminan dalam akta ini dijual —-
atau dialihkan haknya dengan cara apapun kepada ———-
pihak lain ; ———————————————
f. DEBITUR meninggal dunia kecuali jika para ahli ——–
warisnya bersedia untuk memenuhi kewajiban YANG ———-
BERUTANG yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini.—
———————– PASAL 10. ————————
Atas perjanjian ini DEBITUR harus memberikan jaminan —–
kepada BANK berupa harta yang ditetapkan oleh BANK di —-
dalam Akta Perjanjian Kredit ini. ————————
Jaminan tersebut akan diikat menurut peraturan serta —–
dengan cara yang dianggap perlu/baik oleh BANK, sedangkan-
semua biaya-biaya yang diperlukan untuk pengikatan jaminan
tersebut menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh ——-
DEBITUR. ————————————————-
Surat-surat asli dari barang jaminan harus diserahkan dan-
disimpan oleh BANK. ————————————–
———————– PASAL 11. ————————
Untuk menjamin lebih jauh pembayaran sebagaimana mestinya-
segala sesuatu yang harus dibayar oleh DEBITUR ———–
kepada BANK, baik karena utang pokok, bunga-bunga, ——-
provisi, denda-denda atau biaya-biaya lainnya yang timbul-
karena dibuatnya Akta Perjanjian Kredit ini atau yang —-
karena sebab apapun mungkin akan timbul maka DEBITUR —–
dengan Akta Surat Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan –
tertanggal hari ini, yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
di bawah nomor 1, telah memberi jaminan berupa harta —–
yang akan disebut di bawah ini, yaitu : ——————
Hak Milik, Sertipikat Nomor : 552 ;—–
yang letak, batas-batas dan luas tanahnya diuraikan ——
dalam GAMBAR SITUASI tanggal 1 mei 2005. ——–
nomor : 332, satu dan lain yang diperoleh DEBITUR—-
berdasarkan pembelian demikian sesuai dengan akta ——–
Jual Beli Nomor: 452, tertanggal 5 Januari 2003 —-
selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk semua wilayah —-
Kecamatan yang ada di Cibinong —————–
– Demikian berikut segala sesuatu yang berada, berdiri,—
dan tertanam di atas tanah tersebut, baik yang sekarang—
telah ada maupun yang di kemudian hari akan didirikan —-
yang menurut sifatnya, tujuannya, hukum dan kebiasaan —-
merupakan barang-barang tetap tidak ada yang ————-
dikecualikan, setempat dikenal sebagai —-
Satu dan lain dengan memakai syarat-syarat dan ———–
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam —–
Akta Kuasa Untuk memasang Hipotik tersebut di atas. ——
———————– PASAL 12. ————————
DEBITUR dengan ini menjamin kepada BANK, bahwa tanah dan –
bangunan yang dikuasakan untuk dipasang hipotik tersebut –
di atas, adalah benar-benar milik DEBITUR sendiri dan —-
tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan –
dan tidak terikat pada suatu utang lain, atau diberati —
dengan beban-beban lain berupa apapun dan baik sekarang —
maupun di kemudian hari BANK tidak akan mendapat tuntutan-
dari pihak manapun yang menyatakan mempunyai hak terlebih-
dahulu atau turut mempunyai hak atasnya dan karenanya BANK
dibebaskan oleh DEBITUR dari pihak lain mengenai hal-hal –
tersebut. ————————————————
———————— PASAL 13. ———————–
DEBITUR dengan ini menyatakan tidak berkeberatan bila —-
BANK menggadaikan kembali (herbelenen) kredit ini ——–
kepada BANK SENTRAL (BANK INDONESIA) sesuai dengan ——-
ketentuan yang berlaku. ———————————-
———————— PASAL 14. ———————–
Selama kredit ini berlangsung DEBITUR wajib untuk ——–
mengasuransikan bangunan yang dijadikan jaminan tersebut –
di atas terhadap bahaya kebakaran dan/atau bahaya-bahaya –
lainnya yang ditetapkan oleh BANK kepada Maskapai Asuransi
yang dianggap baik oleh BANK dan wajib menyebut BANK —–
sebagai pihak yang berhak menerima uang asuransi tersebut.
DEBITUR wajib pula menyerahkan kepada BANK semua asli —-
polis asuransi tersebut dan BANK berhak untuk ————
mengasuransikan bangunan yang diseraknan itu apabila —–
DEBITUR lalai mentaati permintaan BANK mengenai hal ini, –
sedangkan premi-premi dari serta segala biaya-biaya yang –
berhubungan dengan asuransi tersebut wajib dibayar ——-
sepenuhnya oleh DEBITUR. ———————————
———————— PASAL 15. ———————–
Kekuasaan-kekuasaan yang tecantum dalam Akta Kuasa Untuk –
Memasang Hipotik tersebut di atas, adalah merupakan bagian
terpenting dan syarat mutlak yang tidak dapat dipisahkan –
dari Akta Perjanjian Kredit ini yang tanpa adanya kuasa- –
kuasa tersebut, Perjanjian Kredit ini tidak akan diperbuat
dan karenanya kuasa-kuasa itupun diberikan dengan ——–
melepaskan semua aturan-aturan yang ditetapkan dalam —–
Undang-Undang yang mengatur segala sebab dan dasar yang —
dapat mengakhiri suatu kuasa. —————————-
———————— PASAL 16. ———————–
Perjanjian dalam akta ini berikut semua kekuasaan yang —
diberikan oleh DEBITUR kepada BANK akan menjadi ———-
berakhir dengan sendirinya apabila DEBITUR telah ———
membayar lunas seluruh utangnya yang timbul berdasarkan —
Akta Perjanjian Kredit ini dan/atau karena sebab apapun. –
———————— PASAL 17. ———————–
Pada saat BANK melaksanakan hak-hak dan hak-hak ———-
istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit menurut —
akta ini, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah
tagihannya kepada DEBITUR baik karena utang pokok, ——-
bunga-bunga, provisi, denda-denda dan biaya-biaya lainnya-
serta berhak untuk menggunakan hasil penjualan segala —-
sesuatu yang dijadikan jaminan tersebut di atas untuk —-
membayar jumlah yang telah ditetapkan oleh BANK itu. —–
DEBITUR dengan ini dan pada waktunya melepaskan hak ——
haknya untuk menyampaikan suatu keberatan terhadap ——-
perhitungan BANK itu, demikian dengan tidak mengurangi —
hak DEBITUR untuk setelah ia (DEBITUR) membayar seluruh —
utangnya kepada BANK, menuntut pembayaran kembali dari —
BANK jumlah-jumlah yang ternyata telah kelebihan dibayar –
dan untuk pembayaran kelebihan tersebut DEBITUR tidak —-
berhak meminta ganti kerugian berupa apapun juga kepada —
BANK. —————————————————-
———————— PASAL 18. ———————–
Biaya pembuatan akta ini dan grosse akta ini untuk BANK, –
selanjutnya biaya-biaya lainnya yang mungkin dikeluarkan –
sehubungan dengan dibuatnya Akta Perjanjian kredit ini —
merupakan beban dan oleh karena itu harus dipikul dan —-
dibayar oleh DEBITUR. ————————————
———————— PASAL 19. ———————–
Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Akta ———
Perjanjian Kredit ini akan diatur bersama kemudian. ——
BANK dan DEBITUR telah bersama-sama menyetujui untuk —–
apabila perlu melakukan perubahan-perubahan atas syarat- –
syarat akta perjanjian kredit ini untuk disesuaikan dengan
peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku. ————-
———————— PASAL 20. ———————–
Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut —
di atas menerangkan, bahwa mengenai hal ini dan segala —
akibat-akibatnya memilih tempat tinggal yang sah dan —–
tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri —–
di Cibinong ———————————————-

——————- DEMIKIAN AKTA INI ——————–
Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di Bogor, Kamis,  pada —-
tanggal 25 juni 2012 seperti tersebut pada —–
bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ————–
1. Alves Situmorang, SH dan George Situmorang, SH ————————–
2. Radja Nainggolan, SH ——————
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal-
di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor sebagai saksi-saksi. ————————–
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada ——–
para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap,
para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. ———-
Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. ———————
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —-
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ————

Notaris di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor,

Frid Hutagalung, SH


Demikianlah Contoh Surat Perjanjian Kredit Dan Klausa-Klausanya. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan lihat kumpulan contoh surat perjanjian kami yang lain dalam kategori Surat Perjanjian. Silahkan kunjungi kumpulan artikel surat perjanjian kami sebelumnya yaitu 3 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang.

To top