Contoh Surat Perjanjian Borongan – detiklife.com. Perjanjian borongan adalah perjanjian yang dibuat untuk suatu kegiatan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dilakukan antara dua belah pihak yang akan bekerjasama. Dalam artikel kali ini akan memberikan contoh surat perjanjian borongan sebagai berikut :
- Surat Perjanjian Borongan Renovasi Rumah
- Surat Perjanjian Catering
- Surat Perjanjian Borongan
Surat perjanjian borongan dalam artikel ini dibuat menggunakan aturan yang baik dan benar. Selain itu, juga disediakan soft filenya dalam bentuk word dengan dua ukuran yaitu A4 dan F4/Folio. Jadi, bagi Anda yang akan mencetak contoh surat perjanjian borongan ini tidak perlu repot-repot mengubah ukuran kertasnya.
Contoh Surat Perjanjian Renovasi Rumah
Surat Perjanjian Renovasi Rumah
Pada hari ini, Selasa, tanggal 5 Bulan Oktober Tahun 2019 di Purwokerto, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Handun Prasetyo
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 7 Juli 1992
Alamat : Rt 06 Rw 01 Desa Mujururip , Purwokerto
Nomor Telepon : 0878 8754 2348
No. KTP : 000045879378587
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Handoyo Sudibyo
Tempat, Tanggal Lahir : Kebumen, 12 Desember 1991
Alamat : Perum Cadawa Sari Block A no. 12 Purwokerto
Nomor Telepon : 0813 2154 5786
No. KTP : 0000478954456699
Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua
Menerangkan bahwa kedua belah Pihak sepakat dan menyetujui untuk menandatangani Surat Perjanjian ini menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pasal 2 berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian ini.
PASAL 2
MACAM DAN JENIS PEKERJAAN
Bahwa Pekerjaan yang dimaksud dalam pasal 1 di atas adalah Melaksanakan Renovasi Rumah Tinggal Pribadi pihak pertama yang terletak di Rt 06 Rw 01 Desa Mujururip , Purwokerto.
PASAL 3
DASAR
Bahwa Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan atas dasar referensi seperti tersebut dalam lampiran 1 s/d 4 yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak ini :
- Bahwa Pihak Kedua telah menyetujui keadaan lokasi pekerjaan berikut segala kesulitannya dalam melaksanakan pekerjaan.
- Surat Penawaran Pemborong beserta lampirannya.
- Gambar rumah, RKS, data teknis, spesifikasi.
- Ketentuan tambahan dan atau petunjuk – petunjuk yang berasal dari Pihak Pertama yang diberikan secara tertulis.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- Pihak kedua wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai berita acara rapat penjelasan, berita acara rapat negosiasi syarat-syarat dalam kontrak ini, dan seluruh dokumen lainnya yang disetujui kedua belah pihak dan yang dilampirkan yang merupakan seta kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak ini.
- Apabila pihak kedua melihat ada perbedaan atau penyimpangan di dalam kontrak, maka ia harus segera memberitahukan perbedaan atau penyimpangan itu kepada Pihak Pertama secara tertulis 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan, dan Pihak Pertama kemudian harus mengeluarkan instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Pihak Kedua bertanggungjawab sepenuhnya atas segala biaya yang timbul akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban ini.
PASAL 5
WAKTU PELAKSAKAAN PEKERJAAN
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 100% ditetapkan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja dan Surat Penyerahan Lapangan.
- Pekerjaan dimulai paling lambat 7 hari sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Kerja dan Surat Penyerahan Lapangan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum melaksanakan pekerjaannya, maka kontrak ini dinyatakan batal.
- Waktu pelaksanaan tersebut tidak dapat dirubah oleh Pihak Kedua kecuali oleh keadaan memaksa atau dalam perintah pekerjaan tambah yang dinyatakan secara tertulis bahwa waktu penyelesaian pekerjaan ditambah.
PASAL 6
HARGA KONTRAK
- Nilai pekerjaan adalah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta ribu rupiah)
- Harga kontrak merupakan harga borongan yang tetap, tidak boleh diubah atau disesuaikan, kecuali bilamana disepakati adanya pekerjaan tambah. Setiap pekerjaan dalam perhitungan “harga kontrak.” harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak.
PASAL 7
CARA PEMBAYARAN
Pihak Pertama akan melakukan pembayaran secara dicicil 3 kali dan pembayaran pelunasan akan dilakukan ketika smua pekerjaan telah selesai. Tahapan pembayaran sebagai berikut :
Tahap pertama apabila pekerjaan sudah dilakukan selama 50 (lima puluh) hari dan akan dibayarkan sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta ribu rupiah) .
Tahap kedua yaiu apabila pekerjaan sudah berjalan selama 100 (seratus) hari dan akan dibayarkan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta ribu rupiah
Tahap ketiga yaitu jika pekerjaan sudah 150 (seratus lima puluh) hari atau sudah selesai masa kontrak maka akan diberikan sisa dari kekurangan pembayaran yaitu Rp 50.000.000 ( lima puluh juta ribu rupiah)
PASAL 8
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
- Pekerjaan tambah/kurang hanya dapat dianggap sah apabila ada perintah secara tertulis dari Pihak Pertama. Untuk memperhitungkan besarnya nilai penambahan/ pengurangan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan harga satuan terlampir dalam kontrak ini.
- Apabila karena pekerjaan tambahan mengakibatkan berubahnya nilai kontrak hingga tidak melebihi 10% dari nilai kontrak semula, maka untuk pekerjaan tambahan tersebut akan dibuatkan Addendum Kontrak.
- Pekerjaan tambah/kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali ada persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL 9
DENDA DAN SANKSI
- Apabila pelaksanaan pekerjaan terlambat 5% dari rencana kerja, maka Pihak Pertama akan mengeluarkan Surat Peringatan I. dan pembayaran pada termijn berjalan baru dapat dibayarkan setelah target pada rencana kerja tercapai, bila keterlambatan mencapai 10% maka akan diberikan surat peringatan II dan secara langsung sisa pekerjaan dapat diambil alih oleh pihak pertama dengan seluruh biaya yang terjadi akan dibebankan kepada pihak kedua.
- Apabila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan s/d batas masa pelaksanaan maka pihak kedua harus membayar ganti rugi keterlambatan kapada Pihak Pertama sebesar 0,1 % dari harga kontrak untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar 4% dari harga kontrak
- Bila batas ganti rugi tersebut telah tercapai maka Pihak Pertama secara sepihak (tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua) berhak menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan dengan seluruh biaya yang dikeluarkan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
- Surat Peringatan I dibuat oleh Pemilik Rumah, apabila Pihak Kedua melanggar ketentuar-ketentuan dalam kontrak ini.
- Apabila dalam 2 x 24 jam setelah peringatan II masih tidak ada tanggapan dari pihak kedua maka surat peringatan III dibuat dan secara langsung pekerjaan dapat diambil alih oleh Pihak Pertama dengan menunjuk Pihak Ketiga sebagai pengganti Pihak Kedua yang dinyatakan telah mengundurkan diri. Semua biaya dan akibat yang timbul dari pengunduran diri Pihak Kedua menjadi tanggungjawab pihak kedua sepenuhnya.
PASAL 10
FORCE MAJEUR & PEMBATALAN
- Dalam hal timbulnya Force Majeur seperti bencana alam, pemogokan masal, huru hara, peperangan, peraturan dan tindakan pemerintah dibidang moneter, maka hal-hal yang berhubungan dengan kontrak ini akan ditinjau kembali secara musyawarah.
- Hal-hal yang dapat mengakibatkan batalnya kontrak ini adalah bila Pihak Kedua tidak memulai kegiatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari hari sejak dikeluarkannya surat perintah kerja dan surat penyerahan lapangan, Bila ternyata Pihak Kedua mensubkontrakkan pekerjaan sebagian atau seluruhnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, dan Bila ternyata Pihak Kedua menerima permintaan dan instruksi dari Pihak lain untuk merubah atau mengurangi persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal 2 dan pasal 3 kontrak ini. Instruksi perubahan baik penambahan maupun pengurangan sah apabila diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara tertulis.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai penafsiran perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Jika ternyata tidak dapat mencapai kata mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I Purwokerto
PASAL 12
PENUTUP
- Hal-hal yang tidak cukup diatur dalam surat perjanjian ini akan diputuskan dengan jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.
- Surat perjanjian ini dibuat di Purwokerto dengan bentuk asli dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing diberi materai cukup dan keduanya mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama dan masing-masing satu dipegang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Salinan Surat Perjanjian ini dapat dibuat untuk digunakan sesuai dengan keperluan.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya.
Dibuat di : Purwokerto
Tanggal : 5 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000 Materai 6000
Handun Prasetyo Handoyo Sudibyo
Contoh surat perjanjian renovasi rumah di atas dapat digunakan sebagai contoh apabila Anda akan melaksanakan perjanjian. Anda cukup mengedit pihak yang bersangkutan atau isi perjanjian baik pasal dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan Anda.
Contoh Surat Perjanjian Catering
SURAT PERJANJIAN CATERING
Pada hari ini Sabtu tanggal 25 April 2019, yang bertanda tangan dibawah ini :
- K.H Abdul Hisyam Jabatan Pengurus Pondok Pesantren Umul Baniyah dalam hal ini bertindak atas nama Pengurus pondok yang berkedudukan di Jl. Ahmad sudirjo No. 12 Bandung, selanjutnya dalam Surat Perjanjian inidisebut PIHAK PERTAMA.
- Junaedi Ishaq, dalam hal ini pemilik Kedai Sari Rasa Lezat berkedudukan di Lingkungan disekitar Pondok Pesantren Umul Baniyah di Jl. Ahmad sudirjo No. 12 Bandung , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut dengan ’PIHAK’ dan secara bersama-sama disebut ’PARA PIHAK.
Dengan ini PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
(1) Bahwa PIHAK PERTAMA mengelola Santri yang membutuhkan Jasa Katering untuk Makan para santri.
(2) Bahwa PIHAK KEDUA melakukan kegiatan usaha di bidang Pengadaan Jasa Katering (Warung Makan).
(3) Bahwa untuk melaksanakan penyediaan Makan Santri tersebut dipandang perlu untuk melaksanakan perjanjian kerjasama diantara kedua belah pihak.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud surat perjanjian kerjasama ini adalah sebagai dasar pengikat PARA PIHAK dalam rangka pelaksanan penyediaan Makan Santri, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran penyediaan Makan Santri Pondok Pesantren Umul Baniyah serta pembayarannya.
Pasal 2
BENTUK DAN RUANG LINGKUP KONTRAK KERJA
- PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menjalin kerjasama penyediaan Makan Santri.
- PIHAK PERTAMA menyampaikan laporan jumlah Santri kepada PIHAK KEDUA setiap hari kalender untuk disediakan makan sejumlah Santri tersebut.
- PIHAK KEDUA sanggup menyediakan makan Santri2 (dua) x 1(satu) hari (makan pagi pada jam 00 wib dan makan malam pada jam 17.30 wib sesuai laporan jumlah Santri dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
ANGGARAN
Jumlah Anggaran tahun ajaran 2019 yang disediakan untuk Makan Santri dimaksud pasal 1 sebesar Rp 125.950.000,- (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) per hari untuk masing-masing santri.
Pasal 4
PENAGIHAN
- PIHAK KEDUA mengajukan debet nota kepada PIHAK PERTAMA atas pekerjaan penyediaan Makan Santri selama sebulan dilampirkan kwitansi dan Invoice asli yang memuat jumlah barang, jenis barang dan nilai rupiah untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan, pencocokan dan penelitian berdasarkan laporan WT02.
- Apabila PIHAK PERTAMA menemukan ketidakcocokan jumlah dan nilai rupiah yang tercantum dalam debet nota atau dokumen kurang lengkap, maka PIHAK PERTAMA dapat mengembalikan debet nota tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk diperbaiki dan atau dilengkapi oleh PIHAK KEDUA.
- Apabila dalam pengajuan debet nota dimaksud ayat (1) di atas masih terdapat dokumen penyerahan yang sudah ditandatangni oleh PARA PIHAK yang belum ditagihkan, maka hal tersebut dapat ditagihkan pada periode berikutnya.
Pasal 5
PEMBAYARAN
- Pembayaran biaya Makan Santri dilakukan secara tunai oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap akhir bulan tanggal 28 atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari hari setelah tanggal yang telah ditetapkan.
- Apabila setelah dilakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA ditemukan koreksi tagihan, maka koreksi tersebut dapat diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya.
PASAL 6
BERLAKUNYA SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Surat perjanjian kerjasama ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1Januari 2017 sampai dengan 25 April 2019.
Pasal 7
PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
- Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PARA PIHAK dapat memutuskan surat perjanjian kerjasama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada PARA PIHAK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemutusan dimaksud berlaku efektif.
- Dalam hal ini terjadi pemutusan surat perjanjian kerjasama jangka waktunya, maka kewajiban PARA PIHAK yang belum terlaksana sampai dengan tanggal berakhirnya surat perjanjian kerjasama tetap menjadi tanggungjawab pihak yang bersangkutan.
Pasal 8
PAJAK-PAJAK
Semua pajak dan bea materai maupun pungutan lain yang timbul / dipungut sehubungan dengan pelaksanaan surat perjanjian kerjasama ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR
- PARA PIHAK tidak dapat dikenakan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam surat perjanjian kerjasama akibat terjadinya keadaan yang berada diluar kendali yang wajar PARA PIHAK, yang lazim disebut Keadaan Kahar.
- Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar dalam surat perjanjian kerjasama adalah bencana alam, gempa bumi, banjir, topan, kebakaran, epidemi, pemogokan masal, perang, huru-hara dan gangguan keamanan yang tidak terencana, Peraturan pemerintah, yangkesemuanya langsung berhubungan dengan surat perjanjian kerjasama.
- Dalam hal terjadi keadaan kahar tersebut pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24jam.
- Pemberitahuan tentang adanya Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas harus diikuti dengan keterangan tertulis dari Pejabat terkait.
- Atas pemeberitahuan pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas, pihak lainnya akan menerima atau menolak secara tertulis Keadaan Kahar tersebut paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.
- Apabila Keadaan Kahar berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari maka PARA PIHAK dapat merundingkan untuk memutuskan pelaksanaan surat perjanjian kerjasama.
Pasal 10
ADDENDUM
Apabila dalam pelaksanaan surat perjanjian kerjasama terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dan PARA PIHAK menghendaki untuk ditambah atau diubah, maka hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan ke dalam satu ADDENDUM.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan surat perjanjian kerjasama akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah.
- Apabila PARA PIHAK tidak dapat mencapai kesepakatan dalam musyawarah dimaksud ayat (1), PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan tersebut pada pihak yang berwajib.
Demikian surat perjanjian kerjasama dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani diatas materai cukup oleh PARA PIHAK pada tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
Bandung, 25 April 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000 Materai 6000
K.H Abdul Hisyam Junaedi
Contoh surat perjanjian catering di atas dibuat menggunakan kaidah penulisan yang resmi dan sah. Surat perjanjian tersebut juga ditulis di atas materai 6000 jadi jika suatu saat terjadi sengketa antara pihak pertama dan pihak kedua bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib dengan menjadikan surat perjanjian catering ini sebagai bukti.
Contoh Surat Perjanjian Borongan
SURAT PERJANJIAN BORONGAN
PEMBANGUNAN GUDANG
Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2019 (tiga januari dua ribu sembilan belas), bertempat di Jakarta yang beralamat di Jl. Pahlawan muda No 112, Jakarta telah diadakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja emborongan Pekerjaan Bangunan Gudang, antara:
- Nama : Faris Hendraningrat, S.E
Tempat, Tanggal Lahir : Kebumen, 13 Februari 1995
Alamat : Perumahan Claster Diamond Block A Jakarta
Nomor Telepon : 0822 5698 2546
No. KTP : 000095489547898
Jabatan : Direktur utama PT. Dirma Gama Jaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatannya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Nama : Wilton Sudiro
- Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 10 September 1990
- Alamat : Rt 06 Rw 01 Desa Cisadam, Jakarta Utara
- Nomor Telepon : 0838 1122 4578
- KTP : 000087895649997
Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Bangunan Gudang di PT. Dirma Gama Jaya, dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
PENUNJUKKAN
- PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pemborongan pekerjaan pembangunan Gudang di PT. Dirma Gama Jaya, berdasarkan Surat Perintah Kerja No. XII/BP/2019 tertanggal (3 Januari 2019)
- PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima penunjukkan tersebut dan bersedia melaksanakan pemborongan pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang terlampir.
Pasal 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
- Pelaksanaan pekerjaan tersebut pada pasal 1 perjanjian ini harus mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA harus sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut secara keseluruhan serta menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik selambat-lambatnya pada hari 1 Januari 2020 (satu januari dua ribu dua puluh).
- Jangka waktu penyerahan sesuai pasal 2 ayat 1 tersebut dapat diperpanjang apabila ada permintaan secara tertulis dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat diterima dan dipertimbangkan oleh PIHAK PERTAMA.
- Untuk menindaklanjuti perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut PIHAK PERTAMA akan membuat Surat Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan.
Pasal 3
HARGA KONTRAK BORONGAN
Harga kontrak borongan pekerjaan pembangunan Gudang yang telah disepakati kedua belah pihak ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar).
Pasal 4
PEMBAYARAN
Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan kemajuan pekerjaan yang diatur sebagai berikut:
- PEMBAYARAN UANG MUKA
Uang muka pembayaran ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini. Besarnya pembayaran tersebut adalah: 20 % x Rp 5.000.000.000 = Rp 1.000.000.000 (satu milyar) yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
- PEMBAYARAN LANJUTAN
Uang pembayaran lanjutan ditetapkan sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar) dibayakan apabila proses pembuatan gudang sudah mecapai hasil 75%.
- PEMBAYARAN AKHIR
Pembayaran akhir akan dilakukan apabila proses pembangunan gudang sudah selesai atau sudah mencapai 100% . Dan sisa kekurangan biaya semua akan dilunasi pada hari tersebut. Sisa biaya yang belum dibayarkan adalah Rp 1.000.000.000 ( satu milyar) .
Pasal 5
BEA MATEREI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materei sebesar 2% (dua persen ) dari harga kontrak borongan dan pajak-pajak lainnya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
DENDA ATAS KETERLAMBATAN DAN KELALAIAN
Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada pasal 2 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan yang besarnya ditetapkan Rp 1.000.000 (satu juta ribu rupiah) setiap hari keterlambatan hingga mencapai setinggi 5% (lima persen) dari keseluruhan harga kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini.
Apabila PIHAK KEDUA melalaikan pekerjaan seperti yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenakan denda kelalaian yang besarnya ditetapkan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kelalaian dengan ketentuan PIHAK KEDUA tetap diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya tersebut.
Pasal 7
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Pelaksanaan pekerjaan pemborongan seperti yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini tidak boleh dialihkan atau dipindah tangankan atau diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA manapun juga dan dengan alasan apapun juga.
- Apabila PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan sesuai pasal 7 ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada PIHAK KEDUA.
- Semua kerugian yang timbul akibat pembatalan perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-cara sebagai berikut:
- Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
- Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari:
- Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
- Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
- Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Melalui jalur hukum apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat dan juga melalui Panitia Arbitrase. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihannya menurut hukum yang berlaku dengan memilih tempat pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasal 9
PERUBAHAN ATAS ISI SURAT PERJANJIAN
Apabila dipandang perlu diadakan perubahan atas isi Surat Perjanjian ini, baik perubahan perihal penambahan atau pengurangan isi Surat Perjanjian, harus mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dulu dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas, yang dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar pertama dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 3 Januari 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai Materai
[Faris Hendraningrat, S.E] [ Wilton Sudiro ]
Contoh surat perjanjian borongan diatas dibuat dengan format yang sah dan benar. Surat perjanjian tersebut berisi tentang kerjasama dua pihak untuk pembuatan Gudang. Jika Anda ingin menggunakan surat perjanjian borongan ini Anda dapat mengedit isi dan juga pihak yang bersangkutan sesuai kepentingan Anda.
Download Contoh Surat Perjanjian Renovasi Rumah Doc
- Download file doc surat perjanjian renovasi rumah ukuran A4
- Download file doc surat perjanjian renovasi rumah ukuran F4/Folio
Download Contoh Surat Perjanjian Catering Doc
- Download file doc surat perjanjian catering ukuran A4
- Download file doc surat perjanjian catering ukuran F4/Folio