Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Bank Dengan Jaminan – detiklife.com. Surat perjanjian hutang piutang adalah surat perjanjian konsensuil antara peminjam dengan kreditur pemberi hutang (dalam hal ini bank). Dalam perjanjian ini peminjam (debitur) wajib membayar kembali pinjaman sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah disepakati kedua belah pihak diatas materai. Berikut adalah contoh surat perjanjian hutang piutang bank dengan jaminan yang baik dan benar serta bermaterai.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ……….. tanggal …. oleh dan antara :
- Perseroan Terbatas Bank Bima berkedudukan di Jakarta dalam hal ini melalui cabangnya dijalan ……………………… selanjutnya disebut BANK;
- ………………………………….. beralamat di jalan ……………………. yang untuk tindakan tersebut dalam perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari bernama ……………………..atau bilamana suatu Perseroan ……………….berkedudukan di ……………..dalam hal sesuai Anggaran Dasarnya diwakili oleh ……………dalam kedudukan sebagai……………………dan atas tindakan tersebut dalam perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari ……………… dalam kedudukan sebagai ………………………dari perseroan tersebut, selanjutnya disebut PEMINJAM;
- ……………………..beralamat di jalan ………………………yang tindakan tersebut dalam perjanjian itu telah mendapat persetujuan dari ……………….bernama ……………………..atau bilamana suatu Perseroan …………….berkedudukan di beralamat di ………………………..dalam hal ini sesuai Anggaran Dasarnya diwakili oleh………….dalam kedudukan sebagai…………………… dan atas tindakan. tersebut dalam pcrjanjian ini telah mendapat persetujuan dari:
……………………………………..dalam kedudukan ………………………………sebagai…………………..
dan atas tindakan tersebut dalam perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari :
……………………………………….. dalam kedudukan sebagai………………………………dari perseroan tersebut,
Selanjutnya disebut PENJAMIN;
dalam hal kendaraan bermotor yang dijaminkan adalah milik PEMINJAM sendiri maka setiap perkataan PENJAMIN dalam perjanjian harus diartikan sebagai PEMINJAM.
BANK, PEMINJAM, dan PENJAMIN telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat serta menetapkan Perjanjian ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
FASILITAS KREDIT
BANK menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada PEMINJAM berdasarkan perjanjian ini sampai setinggi-tingginya sebesar Rp. …………………………………..(……………..).
Pasal 2
PENGGUNAAN KREDIT
Fasilitas kredit sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas diberikan oleh Bank kepada PEMINJAM semata-mata untuk digunakan oleh PEMINJAM guna pembiayaan pembelian kendaraan bermotor sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9 Perjanjian ini.
Pasal 3
PENARIKAN UANG
1. jumlah kredit sebagaimana termaksud dalam Pasal l tersebut di atas diberikan oleh BANK kepada PEMINJAM secara sekaligus, dan bersama ini pula PEMINJAM mengakui telah menerima seluruh jumlah kredit tersebut dengan cukup dari BANK..
2. Sebagai bukti tanda penerimaan atas jumlah kredit tersebut PEMINJAM akan memberikan sebuah Surat Tanda Terima Uang yang bermaterai cukup, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Dalam hal ini tidak terdapat Surat Tanda Terima Uang tersebut maka Perjanjian ini berfungsi sebagai Tanda Terima Uang atas jumlah kredit tersebut.
Pasal 4
PENARIKAN UANG
1. Atas jumlah kredit yang terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK, PEMINJAM wajib membayar bunga kepada BANK dengan suku bunga sebesar ……………………………..(………) persen pertahun, berdasarkan perhitungan bunga secara ……………………………….
2. Untuk tiap-tiap hari keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan denda sebesar ……..% (………….) per hari dihitung dari jumlah angsuran yang tertunggak atau sekarang-kurangnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). BANK berhak dan dengan ini PEMINJAM memberi kuasa kepada BANK untuk setiap waktu merubah besarnya prosentase denda dari ‘suku’ bunga sesuai dengan kondisi pasar.
Pasal 5
PEMBAYARAN KEMBALI
1. Jumlah kredit berikut bunga, propisi, denda dan biaya-biaya lainnya yang terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, berikursetiap perubahan, dan pembaharuannya wajib dilunasi seluruhnya oleh -PEMINJAM kepada BANK, selambat-lambatnya pada tanggal……………..
2. Pembayaran angsuran pokok berikut bunga atas jumlah kredit yang terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK (selanjutnya disebut angsuran) wajib dilakukan oleh PEMINJAM secara bulanan, dalam …………………..kali angsuran pada setiap tanggal………………dari bulan kalender, yang dimulai pada tanggal dengan jumlah setiap angsuran sebesar Rp ……………..(atau berdasarkan suatu tata cara angsuran lainnya yang diatur tersendiri dalam lampiran), kecuali untuk angsuran terakhir Rp. ……………(apabila berbeda). Denda pelunasan sebelum pinjaman jatuh tempo pada pasal 4 ayat 3, perjanjian kredit ditambahkan kalimat Bila Peminj am melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, Peminjam I akan dikenakan administrasi oleh Bank Bima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Bima yaitu sebesar 1% dari sisa’ pokok pinjaman minimum Rp. 150.000,-.
3. Bank berhak untuk mempertimbangkan dapat atau tidaknya dilakukan pelunasan sebagian atau seluruh jumlah kredit yang terhutang oleh PEMINJAM, dengan ketentuan bilamana hal tersebut disetujui BANK, PEMINJAM wajib membayar seluruh jumlah kredit yang akan dilunasi berikut bunganya, denda dan lainnya yang terhutang yang ditetapkan oleh BANK.
Pasal 6
KUASA MEMOTONG/MENDEBET REKENING
PEMINJAM dengan ini memberi kuasa penuh kepada BANK pada sen’ap waktu untuk memotong/mendebet rekening PEMINJAM pada BANK, disetiap kantor cabang BANK atau’rekening PEMINJAM ‘pada Bank lainnya yang jumlahnya setiap kali akan ditetapkan oleh BANK, dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk membayar angsuran setiap bulan ataupun untukmembayar pelunasan sebagian atau seluruh jumlah kredit yang terhutang berikut bunga, denda daan biaya~biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 7
KETENTUAN KELALAIAN
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 5 ayat 1 di atas, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini berikut perubahan dan pembaharuannya dengan seketika dan sekaligus tanpa Somasi/teguran lagi, sehingga suatu peringatan dengan juru sita atau surat lainnya yang sejenis tidak diperlukan lagi, termasuk tidak terbatas pada hutang-hutang pokok-pokok berikut bunga, denda dan biaya-biaya lainnya dan mengeksekusi jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada Bank dan atau, mengambil setiap tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bilamana terjadi salah satu hal atau peristiwa di bawah ini:
a. Bilamana suatu Angsuran atau lain-lain jumlah uang yang terhutang tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberikan bukti yang cukup dan sah bahwa PEMINJAM telah melalaikan kewajibannya;
b. Bilamana menurut BANK, PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan atau yang termaktub dalam perjanjian-perjanjian jaminan lainnya yang dibuat berkenaan dengan perjanjian ini;
c. Bilamana suatu ‘pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian ini dan atau perubahan, pembaharuannya dan atau perjanjian-perjanjian jaminan ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya atau bertentangan terhadap hal-hal yang oleh BANK dianggap penting.
d. Apabila menurut pengembangan BAN K, keadaan keuntungan, bonafiditas dan solvabilitas-PEMINJAM mundursedemikian rupa sehingga tidak dapat membayar hutangnya lagi;
e. Bilamana PEMINJAM dan PENJAMIN dan pihak lain berdasarkan Perjanjian .ini mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan dan pembayaran hutang-hutang (“Sursence van beraling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurusdan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau Suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap PEMINJAM atau PENJAMIN kepada instansi yang berwenang;
f. Bilamana PEMINJAM dan PENJAMIN meninggal dunia, dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar (bilamana PEMINJAM dan atau PENJAMIN adalah suatu Perseroan) atau menangguhkan untuk sementara usahanya atau,dinyatakan berada di bawah pengampunan (“Onder Curatelc Gesteld”);
g. Bilamana kekayaan PEMINJAMatau PENJAMIN seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;
h. Bilamana kendaraan bermotor yang dijaminkan untuk pembayaran hutang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini disita oleh instansi yang berwenang, atau bilamana kendaraan bermotor tersebut hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun juga;
i. Apabila dan PENJAMIN telah, lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam sua’tu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau’ pemberian kredit di mana PEMINJAM atau PENJAMIN adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian/atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalamperjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Pasal 8
PELEPASAN HAK
1. Kewajiban PEMINJAM untuk membayar kembali hutangnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PEMINJAM tanpa berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpahak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counter claim).
2. PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar’atau menuntut kembali atau melakukan, pengurangan pembayaran atau untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini.
PEMINJAM dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 9
PENYERAHAN HAK MILIK SECARA KEPERCAYAAN (FIDUSIA)
1. Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya setiap dan semua jumlah uang yang karena sebab apapun juga berhutang’ dan wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK baik saat maupun, di kemudian hari baik berdasarkan Perjanjian ini maupun perjanjian-perjanjian lainnya maka, PENJAMIN dengan ini menyerahkan hak milik PENJAMIN secara fidusia kepada BANK atas kendaraan bermotoor yang disebut di bawah ini:
- Merek Kendaraan
- Tahun Pembuatan
- Nomor Polisi
- Nomor Chasis
- Merek Kendaraan
- Nomor Mesin
- Nomor BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) :
- Nama yang tertera dalam BPKB (Selanjutnya disebut ‘Kendaraan’) (Apabila jumlah kendaraan yang dijaminkan lebih dari 1 (satu) unit, maka akan disebutkan/ diuraikan dalam limpiran tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan’ dari Perjanjian ini).
BANK dengan ini menerima baik Penyerahan-Hak Milik Secara Kepercayaan (fidusia) atas kendaan dari PENJAMIN, PENJAMIN dan selanjutnya menyetujui, bahwa penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan (fidusia) dan penerimaannya atas Kendaraan tersebut dilakukan dan diterima dengansyaratvsyarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. PENJAMIN menyatakan dengan ini, bahwa kendaraan akan dipegang PENJAMIN sebagai “Peminjam Pakai’’. Semua surat-surat dan bukti-bukti pemilikan mengenai kendaraan termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). wajib diserahkan oleh PENJAMIN kepada BANK uhmk disimpén oleh BANK.
b. PENJAMIN bertanggung jawab untuk merawat dan menjaga Kendaraan sebaik~baiknya dan melakukan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu, semua itu atas beban dan resiko PENJAMIN sendiri.
c. PENJAMIN dilarang untuk menyewakan, meminjamkan (pinjam pakai) lagi, mengagumkan’ atau memindahtangankan dengan cara bagaimanapun juga Kendaraanmu-sebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari BANK.
d. BANK atau Wakilnya berhak padalsetiap waktu memasuki (pinjam pakai) lagi, mengagunkan atau memindahtangankan dengan cara i bagaimanapun juga Kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpai persetujuan tertulis dari BANK.
e. Selama PEMINJAM masih berhutang pada BANK berdasarkan Perjanjian ini maupun perjanjian-perjanjian lainnya, maka PENJAMIN dan atau PEMINJAM wajib mengasuransikan Kendaraannya terhadap bahaya kebakaran, kehilangan dan lain-lain bahaya sebagaimana dianggap perlu bleh BANK pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui dan hingga jumlah nilai pertanggungan yang ditentukan oleh BANK, dengan menunjuk BANK sebagai pihak penerima uang hasil tagihan asuransi (Banker’s (Hause) PENJAMIN dan/atau PEMINJAM berkewajiban untuk menyerahkan kepada r BANK asli Polis Asuransi yang bersangkutan.
Premi-premi dan lain-lain biaya yang berhubungan dengan asuransi Kendaraan wajib dibayar’ oleh PENJAMIN dan/atau PEMINJAM.
Dalam hal PENJAMIN dan/atau PEMINJAM tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, maka PENJAMIN memberi kuasa kepadaBank untuk menutup sendiri asuransi Kendaraan atas beban PENJAMIN dan/atau PEMINJAM. PENJAMIN dan/atau PEMINJAM wajib membayar kepada BANK atas permintaan pertama BANK semua biaya Polis Asuransi yang ditutup dan’ bilamana’ PENJAMIN dan/ atau; PEMINJAM tidak mcmbayar biaya-biaya ‘tersebut, maka jumlah biaya Asuransi akan ditambahkan pada hutangipokok PEMINJAM pada BANK. Sclanjumya PENJAMIN memberi kuasa kepada BANK untuk dan atas nama PENJAMIN melakukan segala sesuatu yang perlu atas segala hak dan kewajiban yang timbul akibat dari penutupan asuransi tersebut; termsuk tetapi tidak terbatas untuk mengajukan claim kepada Perusahaan Asuransi.
f. PENJAMIN dengan ini menjamin kepada BANK bahwa Kendaraan tersebut adalah milik PENJAMIN sendiri, bahwa PENJAMIN adalah Pemilik yang sah atas kendaraan dan bahwa perolehan hak milik atas Kendaraan oleh PENJAMIN didasarkan pada suatu titel atau transaksi yang sah menurut hukum, dan bahuwa Kendaraan tidak digunakan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan juga tidak ada pihak lain yangikut mempunyai suatu hak berupa apapun juga atas kendaraan.
g. Kendaraan dan/atau bagian-bagiannya yang tidak dapat dipakai lagi selama berlakunya Perjanjian ini wajib digantioleh PENJAMIN dan/atau PEMINJAM dengan Kendaraan atau bagian-bagiannya yangbaru. Kendaraan dan/atau bagian-‘bagiannya yang baru itu termasuk dalam Penyerahan Hak Milik Secara Keprecayaan (fidusia) menurut Perjanjian ini, dan dengan demikian terhadap Kendaraan ‘tersebut dan bagian-bagiannya yang baru itu berlaku pula ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
h. Khusus untuk bukan kendaraan baru, atas permintaan pertama dari Bank, dengan ini PENJAMIN setiap saat bersedia melakukan balik nama atas BPKB dan STNK kendaraan tersebut menjadi atas nama PENJAMIN. Apabila ‘hal tersebut tidak dilakukan maka bersama ini PENJAMIN memberi kuasa kepada BANK dengan hak substitusi untuk melakukan proses balik nama tersebut’, semuanya atasbeban dan biaya PENJAMIN dan atau PEMINJAM.
i. Dalam hal terjadi salah Satu kejadian yang disebut dalam Pasal 7 di atas maka semualjumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini menjadi dapat ditagih dengan seketika’dan ‘sekaligus oleh BANK dan PENJAMIN wajib menyerahkankembali kepada BANK Kendaraan dalam waktu lambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelahpetmintaan pertama dari BANK; Jika PENJAMIN dan/atau PEMINJAM, tidak memenuhi ketentuan diatas maka PENJAMIN dan/ atau PEMINJAM memberi kuasa dengan hak substitusiiyang tidakrdapat dibatalkan Untuk mengambil kem’bali Kendaraan tersebut dari PENJAMIN dan/ atau dari pihak lain yang memegang/mengalami Kendaraan tersebut, jika perlu dengan meminta bantuan dari pihak yang’berwajib, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pihak Kepolisian.
PENJAMIN dan PEMINJAM dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada BANK bahwa PENJAMIN dan PEMINJAM tidak akan melakukan tindakan-tindakan apapun juga yang-merintangi usaha BANK melakukan hak-hak BANK tersebut diatas.
j. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 10 Perjanjian ini, PENJAMIN memberi’kuasa penuh kepada BANK untuk menjual Kendaraan dengan cara, harga dan Syarat-syarat serta waktu dan tempat yang dianggap baik oleh BANK, dan hasil penjualan Kendaraan tersebut akan digunakan untuk membayar kembali seluruh jumlah uang yang terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK, ‘termasuk’ akan tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya penjualan Kendaraan.
Jika hasil penjualan Kendaraan ada kelebihan, maka BANK wajib mengembalikan kelebihannya itu kepada PENJAMIN tanpa BANK harus membayar bunganya, akan tetapi jika hasil penjualan Kendaraan tidak mencukupi untuk membayar semua jumlah uang yang terhutang oleh PEMlJAM kepada BANK, maka PEMINJAM tetap bertanggung jawab penuh untuk membayar sisa hutangnya itu dan lain-lain biaya tersebut kepada BANK.
k. Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan (fidusia) atas Kendaraan berlaku terhitung sejak tanggal Perjanjian ini.
l. Sejak berlakunya ‘Penyerahan Hak’ Milik Secara Kepercayaan (fidusia) seperti ditetapkan di atas, BANK meminjamkan (pinjam pakai). Kendaraan kepada PENJAMIN dengan ketentuan bahwa peminjaman itu akan berakhir dengan sandirinya dalam hal :
1. Hutang PEMINJAM kepada BANK telah lunas, atau
2. BANK menerima kembali Kendaraan tersebut atas permintaan BANK
Pasal 10
KUASA UNTUK MENJUAL KENDARAAN BERMOTOR
1. PEMINJAM dengan ini memberi kuasa penuh-kepada BANK untuk menjual, melepaskan hakidan kepentingan, mengopcrkan dan/ atau memindahkan hak dan kepentingan kepada siapapun juga, yang dianggap baik oleh BANK termaçnk kepada BANK sendiri dan dengan’
ini Pemberi Kuasa mengesampingkan pasal 1470 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, atas Kendaraan bermotor yang disebut dalam Perjanjian ini.
2. Semua biaya, dan bea materai serta biaya-biaya notaris, pengacara dan pengadilan untuk pelaksanaan dari apa yang dikuasakan oleh PENJAMIN dalam Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PENJAMIN dan/atau PEMINJAM. Apabila BANK telah membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya, dan bea materai tersebut, maka PEMINJAM sekarang dan nanti pada waktunya mengakui jumlah yang dibayarkan terlebih dahulu oleh BANK menurut Perjanjian ini, termasuk akan tetapi tidak terbataas pada ketentuan-ketentuan mengenai bunga dan denda.
3. Dengan diberikannya kuasa yang termuat-dalain-Perjanjian ini. PENJAMIN tidak berhak dan berwenang-lagi untuk melakukan penjualan’dan/atau pengoperan penjualan dan/ atau pengoperan serta tindakan-tindakan apapun juga yang’baik secara langsung maupun secara tidak langsung berhubungan dengan Kendaraan tersebut PENJAMIN tidak bahak dan berwenang lagi mengangkat pihak lain sebagai kuasa atau wakilnya untuk melakukan segala tindakan apapun juga, yang baik Secara langsung maupun tidak secara langsung berhubungan dengan Kendaraan tersebut.
Pasal 11
KETENTUAN PENUTUP
1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh PEMINJAM dan/ atau PENJAMIN kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu Perjanjian tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasai-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali danjuga tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813 Kitab Undang~undang Hukum Perdata Indonesia, selama masih ada kewajiban PEMINJAM yang terhutang’terhadap BANK dan setiap kuasa tersebut diberikan dengan hak subsritusi atau hak untuk mengalihkan kuasa.
2. Perjanjian ini berlaku’dan mengikat terhadap-PEMINJAM, PENJAMIN dan BANK, dan tidak dapat diubah, diperbaharui kecuali dengan suatu Perjanjian perubahan atau pembaharuan yang ditandatangani oleh’ para pihak dalam Perjanjian.
3. BANK berhak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM, sedangkan PEMINJAM tidak dapat mengalihkan ‘segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.
4. Apabila karena satu dan lain hal biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini dibayarkan lebih dahulu oleh BANK, maka PEMINJAM dan/ atau PENJAMIN mengakui biaya-biaya tersebut sebagai hutangnya yang wajib melunasinya kepada BANK kecuali diatur lain dalam perjanjian
5. Mengenai Perjanjian ini PEMINJAM dan PENJAMIN dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
6. Mengenai Perjanjian ini. dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor………………….Kepaniteraan Pengadilan Negeri ……………di……………………………..
Namun tidak mengurangi hak dan wewenang BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/ hukum terhadap PEMINJAM dan/ atau PENJAMIN berdasarkan Perjanjian ini di muka Pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.
PT. BANK BIMA PEMINJAM
materai
(…………………..) (…………………..)
(…………………..)
PENJAMIN
(…………………..)
(…………………..)