Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Franchise Atau Waralaba Yang Baik Dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Franchise Atau Waralaba – detiklife.com. Franchisee adalah hubungan bisnis antara pemilik merek/produk dagang, maupun sistem operasioal dengan pihak kedua yang akan menggunakan merek/produk dagang dan sistem operasionalnya dalam jangka waktu tertentu. Dengan adanya hubungan bisnis diantara kedua belah pihak maka dibuat surat perjanjian franchise . Berikut ini kami akan memberikan contoh surat perjanjian franchise / waralaba sebagai berikut :

  • Surat Perjanjian Waralaba Indomaret
  • Surat Perjanjian Waralaba Alfamart
  • Surat Perjanjian Waralaba / Franchise KFC

Contoh surat perjanjian franschise di atas dibuat menggunakan format yang baik dan benar. Selain itu, Anda juga dapat mendownload soft filenya dalam bentuk word. Jika Anda ingin mencetak soft filenya menggunakan ukuran A4 dan F4 / Folio kami juga sudah menyiapkan soft file dengan kedua ukuran tersebut. Jadi Anda tidak perlu repot-repot mengubah ukuranya jika akan mencetak.

Contoh Surat Perjanjian Waralaba Indomaret

SURAT PERJANJIAN WARALABA INDOMARET

 

Yang bertandatangan di bawah ini:

  • Nama :  Herlambang Setyo Wibowo

Tempat, Tanggal Lahir         :  Cilacap, 21 Agustus 1985

Alamat                                    :  Perumahan Megah Claster Block A No 45 Jakarta

Nomor Telepon                     :  0821 7864 2467

No. KTP                               :  325879254222587

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Indomaret dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.

Nama                                    :  Sudiro Husodo

Tempat, Tanggal Lahir         :  Yogyakarta, 28 Maret 1990

Alamat                                    :  Vila Anggrek No 145 Bandung

Nomor Telepon                     :  0838 1244 2478

No. KTP                               :  987943324899987

 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.

 

Pada hari ini Rabu, tanggal dua belas Juni dua sembilan belas  (12-06-2019) bertempat di kantor pusat Indomaret Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Bahwa Franchisor adalah salah satu bisnis ritel yang melayani kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari adalah minimarket. Indomaret yang tetap konsisten berkecimpung di bidang minimarket (lokal) dikelola secara profesional dan dipersiapkan memasuki era globalisasi.
  2. Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan melayani kebutuhan pokok di minimarket Indomaret.
  3. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu barang yang dijual serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
  4. Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka Indomaret di Jl.irian Barat Km 10 Jakarta Utara.
  5. Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Indomaret untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
  6. Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

 

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 1

 Syarat-Syarat

 

Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:

 

  1. Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.

 

  1. Menyediakan lahan tanah yang akan dibuat bangunan untuk pembuatan toko
  2. Membangun bangunan di atas tanah kosong yang telah di sepakati oleh Franchisor yang di gunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
  3. Memiliki tempat usaha yang memenuhi syarat secara hukum dan estetika sesuai dengan ketentuan dari Franchisor.

 

Pasal 2

Royalti

 

Franchisee mendapatkan royalti dengan  Persentase Penjualan Bersih
Rp 0 – Rp. 175.000.000 -> 0 %
Rp 175.000.000 – 200.000.000 -> 2 %
Rp 200.000.000 – 225.000.000 -> 3 %
> Rp 225.000.000 -> 4 %

Pasal 3

 Sengketa dengan Pihak Ketiga

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha Indomaret yang dikelolanya.

 

Pasal 4

Kewajiban Franchisor

Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:

  1. Memberikan panduan operasional pengelolaan Indomaret kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan.
  2. Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja Indomaret atas biaya franchisor sendiri.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun.
  4. Memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila Indomaret berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis Indomaret.
  5. Memberikan barang-barang dagangan yang akan dijual kepada Fanchisee dan melakukan penataan di minimarket Indomaret yang akan dibuka.

Pasal 5

 Kewajiban Franchisee

  1. Seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan Indomaret sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian Indomaret  menjadi tanggungan franchisee sendiri.
  2. Franchisee setuju bahwa pengadaan kartu nama, formulir, kwitansi, seragam dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha Indomaret sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
  3. Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada Indomaret yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dan kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.

Pasal 6

 Biaya-Biaya

Franchisee setuju untuk biaya-niaya lain yang dikeluarkan seperti biaya untuk  penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.

Pasal 7

Pajak

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee

 

Pasal 8

Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 12 Juni 2019  dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

Pasal 9

 Kuasa 

  1. Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor untuk sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa pengecualian apapun juga.
  2. Seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee

Pasal  10

Pembatalan

Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:

  1. Apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
  2. Apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
  3. Apabila Franchisee sengaja melakukan kecurangan dan pembohongan berkas yang dilakukan dengan sengaja dan hal itu dimaksudkan agar Franchisee mendapatkan keuntungan sepihak.
  4. Apabila menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Franchisor dengan sengaja.

Pasal 11

Penyelesaian Perselisihan

  1. Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraaan Negara Jakarta Utara.

 

Pasal 12

 Penutup

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan di buat diatas materai. Dibuat dan ditandatangani di Jakarta 12 Juni 2019.

 

 

Franchisee                                                                                Franchisor

 

 

Materai                                                                                Materai

 

 

Herlambang Setyo Wibowo                                                            Sudiro Husodo

Contoh surat perjanjian waralaba Indomaret yang ditampilkan diatas di buat menggunakan kaidah bahasa yang baku dan resmi. Sehingga, Anda dapat menggunakan surat perjanjian tersebut sebagai bahan referensi jika akan menjalin kerjasama dengan pihak Indomaret.

 

Contoh Surat Perjanjian Waralaba Alfamart

SURAT PERJANJIAN WARALABA ALFAMART

 

Pada tanggal 13 Februari 2019 yang bertandatangan di bawah ini:

  • William Hans Anwar , Pemilik Alfamart beralamat di Jl Manggarai mda no 14, Bandung dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Alfamart dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.

 

  • Mark Zodya, bertempat tinggal di Jl. Tangkuban Perahu No. 45 , Bandung dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.

Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Franchisor adalah Penyedia layanan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dengan luas penjualan kurang dari 300M.
  2. Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyediakan barang kebutuhan pokok.
  3. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu barang dagangan serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
  4. Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Alfamart untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
  5. Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan :

Pasal 1

Syarat-Syarat

Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:

  1. Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
  2. Apabila akan membuka cabang, dikenakan biaya paket usaha sebesar Rp 25.00.000,00 per cabang.
  3. Memiliki tempat usaha yang memenuhi syarat secara hukum dan estetika sesuai standar yang telah ditetapkan Franchisor.
  4. Tidak akan menjual barang lain selain yang diberikan dari Franchisor kepada minimarket Alfamart yang dibuka oleh Franchisee.
  5. Franchisee menyediakan lahan dan gedung yang aka digunakan sebagai tempat usaha.
  6. Franchisor wajib melakukan survey kelayakan tempat terlebih dahulu sebelum membangun gedung tempay usaha untuk Franchisee.
  7. Franchisee harus enyerahkan seluruh nominal modal yang digunakan untuk membuka Alfamart kepada Franchisor paling lambat 3 (tiga hari) setelah perjanjian ini di tandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 2

Alfamart Fee dan Royalti

  1. Jika omzetnya hanya Rp 150 juta dalam satu bulan tidak dikenakan royalti.
  2. Jika omzetnya dalam satu bulan hingga Rp 175 juta, akan dikenalan royalti sebesar 1%.
  3. Jika omzetnya Rp 175 sampai 200 juta dalam jangka waktu satu bulan maka akan dikenai royalti 2%.
  4. Jika omzetnya Rp 200 sampai 250 juta dalam waktu satu bulan maka akan dikenakan royalti 3%.
  5. Jika penghasilan diatas Rp 250 juta dalam 1 (satu) bulan maka akan dikenakan royalti 4%.

Pasal 3

Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 13 Februari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2019 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 4

Kewajiban Franchisor

Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:

  1. Memberikan panduan operasional pengelolaan Alfamart kepada franchisee dan menyediakan secara gratis pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan pengetahuan perihal dunia bisnis kepada Franchisee
  2. Memberikan paket usaha berupa 1 (satu) paket barang-barang yang akan dijual di alfamart.
  3. Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja Alfamart franchisee atas biaya franchisor sendiri.
  4. Menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 1 (kali) dalam sebulan untuk jangka waktu satu tahun.
  5. Memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila Alfamart franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis Alfamart franchisee.
  6. Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membantu franchisee memeproleh pinjaman untuk pengembangan Alfamartnya.
  7. Memberikan Management yang baik untuk usaha Alfamart yang didirikan Franchise.

Pasal 5

 Kewajiban Franchisee

  1. Seluruh biaya untuk pengadaan perabotan dan pertlengkapan untuk keperluan Alfamart yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian Alfamart menjadi tanggungan franchisee sendiri.
  2. Franchisee setuju bahwa pengadaan kartu nama, formulir, kwitansi, seragam dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha Alfamart, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
  3. Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada Alfamart yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dan kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
  4. Memberikan seluruh modal usaha sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta ribu rupiah) kepada Franchisor paling lama 6 (enam) hari setelah perjanjian ini ditanda tangani.
  5. Menyediakan lahan sebelum surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan baiya yang digunakan untuk mendapatkan lahan bukan dari biaya modal yang diserfahkan kepada Franchisor.

Pasal 6

Pajak

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai dengan kegtentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh franchisee.

Pasal 7

Perubahan Sistem

Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.

Pasal 8

 Laporan

Franchisee setuju memberikan laporan perkembangan Alfamart  berserta dengan laporan perkembangan penjualan disetiap bulannya.

Pasal 9

 Rahasia Dagang

Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara- cara pengelolaan Alfamart yang didapat dari franchisor kepada pihak manapun dan dengan alasan apapun.

Pasal 10

Pembatalan Perjanjian

Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-halberikut:

  1. Apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
  2. Apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

Pasal 11

Forece Majeure

  1. Perjanjian akan di hentikan apa bila terjadi kegagalan oleh salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum di dalam perjanjian ini.
  2. Tidak terpenuhinya atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban atau prestasi yang ditentukan dalam perjanjian ini karena keadaan di luar kemampuan para pihak seperti bencana alam banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, pencurian, perampokan dan lain-lain kedaan sejenis yang berada di luar kemampuan manusia, bukan merupakan kesalahan dari pihak yang mengalaminya;
  3. Bagi pihak yang mengalami keadaan tersebut maka wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 1 x 24 jam;
  4. Kerugian yang ditimbulkan dari keadaan tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 12

 Penyelesaian Perselisihan

  1. Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor KepaniteraanPengadilan Negeri Bandung.

Pasal 13

Penutup

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan di awal akta sebagai bukti yang sah, dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai  dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama

 

Bandung, 13 Februari 2019

 

Franchisee                                                                                Franchisor

 

 

Materai                                                                                Materai

 

 

William Hans Anwar                                                              Mark Zodya

Surat perjanjian diatas merupakan contoh surat perjajian waralaba Alfamart. Surat perjanjian tersebut berisi kesepakatan antara franchisor atau pihak alfamart dan franchisee atau pihak yang akan menggunakan hak merek dagang Alfamart. Anda dapat menggunakan surat perjanjian waralaba Alfamart diatas jika ingin melakukan kerjasama dengan pihak Alfamart. Selain itu, Anda juga dapat mengubah isi perjanjian sesuai kepentingan Anda.

Contoh Surat Perjanjian Waralaba / Francise KFC

Surat Perjanjian Waralaba KFC

 

Pada hari ini Kamis 9 Mei 2019, telah di buat perjanjian kerjasama antara :

 

  1. Adiro Subarjo yang beralamat di Jalan Haji Domang No. 29 Jakarta. Selaku Direktur KFC berdasarkan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan yang di muat dalam akta pendirian No : 20.- di hadapan notaris Adella Miraly, S.E yang selanjutnya di sebut FRANCHISOR
  2. Susanto Hendra Widodo, umur 32 tahun, swasta, bertempat tinggal di Bumi Santai Permai Blok M No. 226 Kecamatan Tandean, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai FRANCHISEE

FRANCHISOR dan FRANCHISEE secara bersama-sama di sebut Para Pihak.  Para Pihak sebelumnya menerangkan sebagai berikut :

  1. Bahwa FRANCHISOR adalah pemilik dari restoran yang menyajikan makanan chicken yang kemudian dikenal dengan nama KFC dengan merek dan rahasia dagang terdaftar dengan nomor pendaftaran 55877 dan 3844587
  2. Bahwa FRANCHISOR telah menjalankan sistem restoran yang telah terintegrasi di Indonesia yang di kenal dengan KFC system merupakan sistem komprihensif yang di kembangkan dan di operasikan oleh FRANCHISOR yang terkait dengan tata kelola keuangan, business polices, servis, kebersihan, tema ruangan restoran, sampai dengan hak kekayaan intelektual terkait dengan merek dagang, desain dan warna restoran, tanda, layout, hingga resep dan spesifikasi menu makanan.
  3. Bahwa FRANCHISOR memiliki hak yang sah untuk mengadopsi dan menggunakan rumah makan KFC di restoran yang menggunakan nama merek dagangnya.
  4. Bahwa FRANCHISOR setuju untuk memberikan izin dan membantu FRANCHISEE untuk menjual dan menyajikan makanan KFC untuk wilayah kabupaten Bone.
  5. Bahwa FRANCHISEE berjanji akan mengawasi, menjaga, dan mengendalikan mutu dan kualitas makanan serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FRANCHISOR.
  6. Bahwa FRANCHISOR memberikan izin (lisensi) kepada FRANCHISEE untuk membuka restoran dengan nama Restoran/ Rumah Makan KFC dan untuk itu FRANCHISEE dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan pihak lainnya yang telah diberikan izin yang sama oleh FRANCHISOR.
  7. Bahwa FRANCHISEE setuju untuk membeli dan menjalankan KFC serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan yang diajukan oleh FRANCHISOR.

 

Berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan diatas, FRANCHISOR dan Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dan melaksanakan perjanjian ini dalam bentuk Perjanjian Kerjasama yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

Pasal 1

DEFINISI

  1. Franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat di manfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Franchise.
  2. Status Franchisee adalah hak yang diberikan Franchisor kepada Franchisee berupa hak untuk menggunakan merek dagang, sistem operasional yang berdasarkan Perjanjian Franchise.
  3. Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapu dengan pembuatan, perlatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian di dalam satu (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah

 

Pasal 2

KEGIATAN USAHA

  1. Usaha yang akan direncanakan dan dijalankan adalah sebuah restoran cepat saji dengan menu pendukung berupa nasi,chicken,pepsi/soda,kentang goreng dan sebagainya.
  2. Nama restoran yang dimaksud di atas adalah KFC, yang didirikan FRANCHISOR pada akhir tahun 1990.

Pasal 3

KEWAJIBAN FRANCHISOR DAN FRANCHISEE

  1. FRANCHISEE berusaha dengan segala kemampuanya untuk mempromosikan dan meningkatkan penjualan produk FRANCHISOR di wilayahnya.
  2. FRANCHISEE akan selalu berusaha menjaga nama baik FRANCHISOR dengan memberikan service yang wajar pada Konsumen dan mengikuti KFC system.
  3. FRANCHISEE wajib menyampaikan laporan kepada FRANCHISOR setiap satu bulan yang berisi jumlah produk yang telah terjual, garfik permintaan, serta hal lain yang diminta oleh FRANCHISOR yang berhubungan dengan penjualan, dengan mengirimkanya melalui media elektronik berupa E-Mail.
  4. FRANCHISEE wajib menyampaikan laporan mengenai keluhan serta klaim yang di terimanya dari Konsumen kepada FRANCHISOR melalui media elektronik berupa E-Mail.
  5. FRANCHISEE dilarang memindahkan status FRANCHISEE tanpa persetujuan FRANCHISOR dan dilarang menentukan harga jual tanpa persetujuan FRANCHISOR.
  6. FRANCHISEE wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha.
  7. FRANCHISOR berkewajiban untuk memberikan bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang diberikan secara terus-menerus, yang terdiri dari konsultasi pemilihan lokasi usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang diperlukan, pelatihan para staf, pembelian peralatan dan persediaan barang.
  8. FRANCHISEE berhak mengetahui nama, merek dagang, rahasia bisnis, serta proses formula dan resep milik FRANCHISOR.
  9. FRANCHISEE berhak menggunakan nama dan merek dagang dari FRANCHISOR.

 

Pasal 4

PERUBAHAN SISTEM

FRANCHISOR berhak untuk mengubah dan menyesuaikan sistem marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi produk baru, harga produk, dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.

 

Pasal 5

RAHASIA DAGANG

  1. Segala Informasi yang diterima oleh FRANCHISEE mengenai produk FRANCHISOR yang menjadi rahasia dagang FRANCHISOR harus dijaga kerahasiaanya oleh FRANCHISEE dalam kondisi apapun dari pihak lain tanpa persetujuan FRANCHISOR.
  2. FRANCHISEE diwajibkan mengembalikan kepada FRANCHISOR semua bahan-bahan dokumen yang diberikan kepada FRANCHISEE, dan tidak diperkenankan memanfaatkan data informasi dan rahasia dagang sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini pada saat berakhirnya perjanjian atau putusnya perjanjian dengan pihak FRANCHISOR.

Pasal 6

WILAYAH USAHA

Dalam hal ini wilayah pemasaran yang diberikan FRANCHISOR kepada FRANCHISEE adalah wilayah pemasaran seputar Makassar dan sekitarnya.

Pasal 7

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

  1. Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun. Jika Perjanjian ini telah berakhir dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada FRANCHISOR.
  2. Apabila ada perpanjangan jangka waktu perjanjian maka akan diperundingkan antara kedua belah pihak

 

Pasal 8 

BESARAN INVESTASI DAN IMBALAN

(1) FRANCHISEE sebagai penerima waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise fee kepada FRANCHISOR sebagai pemberi waralaba sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar)

(2) Pembayaran Besaran Investasi awal oleh FRANCHISEE kepada FRANCHISOR dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan atas pembayaran tersebut akan diberikan tanda terima pembayaran berupa kuitansi.

(3) FRANCHISEE wajib memberikan imbalan kepada FRANCHISOR sebesar 25% (Duapuluh Persen) dari penjualan setiap bulan.

Pasal 9

TATA CARA PEMBAYARAN IMBALAN

Untuk pembayaran imbalan oleh FRANCHISEE kepada FRANCHISOR akan dilakukan dengan transfer ke rekening FRANCHISOR dengan No rekening : 21-2255-2145-54-5 BRI an Adiro Subarjo setiap bulannya.

 

Pasal 10

KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN

(1) FRANCHISOR akan memberikan kepada FRANCHISEE untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tesebut memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchise.

(2) FRANCHISEE apabila ingin membuka outlet baru harus memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada FRANCHISOR.

 

Pasal 11

PEMBATALAN

Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:

  1. Apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan berulang oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius menurut ukuran franchisor.
  2. Apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
  3. Dalam hal perjanjian ini berakhir atau dibatalkan, franchisee berkewajiban :
    1. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan
    2. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
    3. Franchisee memberikan kuasa kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.

 

Pasal 12

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian berakhir demi hukum dalam hal terdapat :

  1. Habisnya jangka waktu.
  2. Para Pihak dibubarkan;
  3. FRANCHISOR menghentikan usaha;
  4. dialihkan hak keagenan/kedistributorannya;
  5. bangkrut/pailit; dan
  6. perjanjian tidak diperpanjang.

Pasal 13

GANTI RUGI DALAM HAL PEMUTUSAN PERJANJIAN

Dalam hal FRANCHISOR memutuskan kontrak dengan FRANCHISEE maka FRENCHISEE berhak mendapatkan ganti kerugian sebesar kerugian yang di derita, dengan menyertakan bukti-bukti atas kerugian tersebut.

Pasal 14

PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Makasar.

Pasal 15

ADDENDUM

 

Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian, akan dibicarakan secara musyawarah oleh Para Pihak dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian.

 

Demikian surat ini di buat dalam rangkap 2 dengan di bubuhi materai secukupnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang masing – masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak di tanda tangani oleh para pihak.

 

Makasar,  9 Mei 2019

 

 

Franchisor                                                        Franchisee

 

 

Materai                                                             Materai

 

 

Adiro Subarjo                                                Susanto Hendra Widodo

Surat perjanjian waralaba kfc di atas adalah surat perjanjian yang dibuat saat akan bekerjasama denga pihak kfc. Surat perjanjian tersebut dibuat menggunakan format yang benar dan resmi. Selain itu, contoh surat perjanjian waralaba kfc ditulis di atas materai yang membuat surat perjanjian tersebut sah di hadapan hukum.

Download Contoh Surat Perjanjian Waralaba Indomaret Doc

surat perjanjian waralaba indomaret

Download Contoh Surat Perjanjian Waralaba Alfamart Doc

surat perjanjian alfamart

Download Contoh Surat Perjanjian Waralaba KFC

surat perjanjian waralaba kfc

To top