Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Yang Benar Dan Sah

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama – detiklife.com. Melakukan kerjasama dibagian usaha atau bisnis memang lebih baik menggunakan surat perjanjian. Apalagi jika nominal yang digunakan berjumlah banyak, hal itu sangat di anjurkan. Dibawah ini kami akan membahas tentang contoh surat perjanjian kerjasama:

  • Surat perjanjian kerjasama usaha
  • Surat perjanjian kerjasama jasa
  • Surat perjanjian kerjasama bagi hasil

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat menggunakan format yang sah dan benar. Selain itu, Anda juga tidak perlu susah-susah mengubah ukuran kertas jika ingin mencetak surat perjanjian kerjasama tersebut karena kami telah menyediakan dalam ukuran A4 dan F4 / Folio.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

 

Pda hari ini Jumat, 13 November 2019 telah diadakan perjanjian kerjasama untuk membuat usaha Chatering antara :

      1. Nama                        :  Ibnu Umar

Tempat /Tgl. Lahir   :  Malang, 13 Februari 1990

Jenis Kelamin           :  Laki-laki

Agama                      :  Islam

Alamat                      : Jl. Veteran No 86 , Malang

Yang disebut sebagai Pihak Pertama.

Bekerjasama dengan :

      1. Nama                        :  Muhammad Akbar

Tempat /Tgl. Lahir   :  Jakarta, 28 Oktober 1992

Jenis Kelamin           :  Laki-laki

Agama                      :  Islam

Alamat                      :  Jl. Jenral Subroto No. 12 Surabaya

Selanjutnya disebut Pihak Kedua

 

Isi Perjanjian  :

Pasal 1

PERMODALAN

Memberitahukan Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepaket membangun usaha chatering dengan mengalokasikan dana sebagai modal  sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

Pasal 2

Pembagian Modal

Bahwa modal yang tertera pada pasal 1 di terima dari piahk pertama dan piahk kedua. Dimana pembagia modalnya 50%. Jadi, masing-masing menyerahkan modal sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) .

 

Pasal 3

KEUNTUNGAN

Bahwa keuntungan yang nantinya akan di terima dibagi sama rata antara pihak pertama dan pihak kedua. Keuntungan di bagi 50% untuk pihak pertama dan pihak kedua. Untuk awal pembukaan usaha keuntungan akan di bagi jika usaha sudah berjalan selama tiga bulan. Selanjutnya keuntungan akan dibagi setiap bulannya.

 

Pasal 4

PENGEMBALIAN MODAL

Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebehi dari modal awal, maka modal yang diberikan masing-masing pihak pada awal pembukaan usah chatering akan di kembalian dengan jumlah yang sama yaitu 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada masing-masing pihak.

Pasal 5

PELANGGARAN

Pelanggaran yang tidak boleh di lakukan oleh pihak pertama ataupun pihak kedua antara lain melakukan korupsi (penyelinapan uang) usaha chatering, melakukan tindakan mengubah nota pembelian, menggunakan uang usaha chatering untuk kepentingan pribadi tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pihak lain, dan tindakan lain yang dapat merugikan usaha chatering.

Pasal 6

PEMBATALAN KERJASAMA

 

Berdasarkan Pasal 5,  bahwa jika hal-hal yang dilarang di atas dilakukan oleh pihak pertama ataupun pihak  kedua maka perjanjian ini menjadi tidak sah dan batal. Maka secara langsung perjanjian kerjasama usaha chatering ini di batalkan dan pihak yang melanggar harus mengembalikan modal yang sudah di berikan dari pihak lain. Selain itu juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

 

Pasal 7

KEGAGALAN USAHA

Telah disepakati bahwa jika di kemudian hari terjadi pailit atau bangkrut maka resiko yang timbul akan menjadi tanggung jawab bersama antara pihak pertama dan pihak kedua.

 

Pasal 8

PENYELESAIAN SENGKETA

      1. Dalam hal terjadi sengketa terkait pelaksanaan perjanjian ini antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
      2. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui cara penyelesaian di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Pasal 9

PENUTUP

Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas materai  Rp  6.000  Untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak.  Surat perjanjian yang diberikan kepada masing-masing pihak memiliki fungsi dan kegunaan yang sama tanpa membeda-bedakan. Dan surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat walafiat tanpa tekanan dari siapapun.

 

Surabaya, 13 November 2019

 

Pihak  Pertama                                                                              Pihak Kedua

 

Ibnu Umar                                                                                Muhammad Akbar

Saksi-saksi

                                     Angel Helga                                                                                   Nasirudin

 

Surat perjanjian kerjasama usaha adalah surat perjanjian yang mengatur tentang kegiatan bisnis atau usaha yang akan dibuat. Surat tersebut digunakan sebagai bukti tertulis telah terjadi perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua. Contoh surat perjanjian kerjasama usaha di atas sangat di anjurkan untuk di gunakan. Surat perjanjian tersebut memiliki format surat yang benar dan resmi. Selain itu, bahasa yang digunakan sangat mudah untuk di pahami.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA JASA

Penyedia Tempat Acara Dengan Wedding Organizer

 

Pada hari ini Senin tanggal 26 (dua puluh enam) bulan  Maret tahun 2019 (dua ribu sembilan belas)  telah diadakan perjanjian kerja sama  oleh dan antara:

      1. Nama               : Meylinda Zulfi Arafah

Alamat             : Perumahan Megah Indah Block F No.26  Jakarta Pusat

Jabatan             : PEMILIK AMARA WEDDING ORGANIZER

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama AMARA WEDDING ORGANIZER

dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

      1. Nama               : Gunawan Hamsanudin, S.E.

Alamat                : Perumahan Intan Permata Jln. Anggrek No.158 Block C Jakarta Utara

Jabatan             : Direktur Utama Hotel International Mex Cool

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Hotel International Mex Cool dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

      1. Bahwa Pihak Pertama adalahlah Even Organizer yang akan mengadakan acara wedding dan syukuran.
      2. Jangka waktu pengyelenggaraan event 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 13 Mei 2019 (tiga belas mei dua ribu sembilan belas) sampai dengan tanggal 14 Mei 2019 (empat belas mei dua ribu sembilan belas)
      3. Bahwa Pihak Pertama menawarkan kepada Pihak Kedua untuk menyediakan tempat untuk event wedding yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama.
      4. Bahwa Pihak Kedua bersedia menerima tawaran kerjasama dari Pihak Pertama untuk menyediakan tempat pada acara tersebut.

Untuk pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

MAKSUD

Pihak Pertama bermaksud menggunakan Hotel International Mex Cool sebagai tempat penyelenggaraan event wedding dan Pihak Kedua telah menyatakan persetujuannya kepada Pihak Pertama untuk menyediakan tempat guna acara tersebut.

 

Pasal 2

WAKTU KEGIATAN

      1. Event wedding akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2019 (tigga belas mei dua ribu sembilan belas) dimulai dari pukul 07.00-17.00 WIB
      2. Untuk acara syukuran yang akan di hadiri oleh tamu tertentu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2019 (empat belas mei dua ribu sembilan belas)  dimulai pukul 10.00-15.00 WIB

 

Pasal 3

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

      1. Pihak pertama bertanggung jawab atas acara wedding yang diselenggarakan di tempat Pihak Kedua.
      2. Pihak Pertama menyediakan seluruh perangkat seluruh soudsystem yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan event wedding tersebut.
      3. Pihak Pertama menyediakan sendiri Pemandu Acara dan tenaga-tenaga lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan event wedding.
      4. Membayar biaya pemakaian tempat sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.
      5.  

Pasal 4

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Pihak Kedua berkewajiban menyediakan tempat acara dengan fasilitas sebagai berikut:

      1. Kursi dan meja untuk tamu VIP sebanyak 250 kursi
      2. Kursi untuk tamu undangan sebanyak 1.000 kursi
      3. Menyediakan tempat untuk meletakan aneka makanan dan soft drink
      4. Menyediakan tempat khusus untuk acara akad nikah
      5. Menyediakan tempat yang berbeda untuk acara resepsi pernikahan.
      6. Menyediakan tim untuk menjaga kebersihan gedung saat acara wedding
      7. Menyediakan ruang/tempat khusus untuk tamu VIP
      8. Menyediakan lampu penerangan sesuai dengan daftar yang terlampir.
      9. Menyediakan tempat parkir motor dan mobil bagi semua pihak yang terlibat dalam event wedding.
      10. Menjaga keamanan selama dalam penyelenggaraan event wedding.

 

Pasal 5

B  I  A  Y  A

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa biaya seluruh pemakaian tempat acara beserta fasilitas-fasilitasnya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)

 

Pasal 6

SISTEM PEMBAYARAN

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa sistem pembayaran biaya pemakaian tempat acara dan fasilitas-fasilitas sebagaimana disebut pada pasal 4 di tetapkan sebagai berikut:

      • Tahap pertama sebagai uang muka sebesar 20% atau sebesar Rp 20.000.000  (dua puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
      • Tahap kedua akan dibayar sebesar 30% atau sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada hari pertama pelaksanaan event wedding yakni pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2019.
      • Tahap ketiga sebesar 50% atau sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah ) dibayar pada hari terakhir pelaksanaan event wedding yakni pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2019.

Seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasa ini dilakukan secara tunai.

 

Pasal 7

PERUBAHAN

Apabila dipandang perlu oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, perjanjian ini dapat diubah baik menyangkut materi maupun syarat-syaratnya yang harus dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

 

Pasal 8

PEMBATALAN

      1. Surat Perjanjian kerjasama ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.
      2. Pembatalan oleh satu pihak, kecuali dengan alasan force majeure (musibah yang terjadi secara tiba-tiba dan di luar kendali manusia) , maka pihak yang membatalkan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 9

FORCE MAJEURE

      1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa diluar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya event, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya yang disebabkan karena keadaan diluar kemampuan manusia.
      2. Terhadap pembatalan akibat  Force Majaure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

      1. Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
      2. Apabila upaya untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaiakn perselisihan tersebut untuk menunjuk pihak ketiga sebagai mediator.
      3. Apabila tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan dalam hal ini dengan segala akibatnya memilik kediaman hukum yang tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Pusat

Pasal 11

PENUTUP

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua)  masing dibubuhi, materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Para Pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari piham manapun juga.

Dibuat di : Jakarta

Tanggal  : 26 Maret 2019

 

Pihak Pertama                                                                     Pihak Kedua

 

Meylinda Zulfi Arafah                                                          Gunawan Hamsanudin, S.E.

Contoh surat perjanjian kerjasama jasa di atas dibuat menggunakan format yang baik dan benar. Anda dapat menggunakan surat perjanjian tersebut jika akan melakukan kerjasama jasa dengan pihak lain. Selain itu, Surat perjanjian kerjasama jasa ini juga lengkap dan telah disesuaikan dengan kepentingan Anda.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL

 

Pada hari ini selasa tanggal 8 Juni 2019 (delapan juni dua ribu sembilan belas) telah terjadi perjanjian kerjasama bagi hasil untuk usaha yang bergerak dalam bidang konveksi. Dan telah di tanda tangani surat perjanjian kerjasama bagi hasil antara :

 

      1. Nama                         : Steven Hananda

Tempat, Tanggal Lahir     : Purworejo, 18 September 1997

Alamat                              : Jalan Daendels Km 11 , Kutorjo, Purworejo

No. KTP/SIM                   : 00001245689412

Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

 

      1. Nama                        : Zainudin Abraham

Tempat, Tanggal Lahir    : Bantul, 31 Desember 1998

Alamat                             : Jalan Bringharjo, No 42 Purworejo

No. KTP/SIM                  : 00002254986658

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

Dengan surat perjanjian kerjsasama bagi hasil ini menyatakan sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Pasal 1

PENYEDIA MODAL

Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Pertama memberikan modal untuk membuka usaha konveksi sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh  Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua. Dan Pihak kedua berjanji akan mengembalikan modal tersebut dalam jangka waktu 5 tahun.

 

Pasal 2

PENGGUNAAN MODAL

Pihak Kedua harus menggunakan modal tersebut secara baik dan harus membuat laporan dalam menggunakan modal tersebut dan harus disertai dengan bukti yang asli dan nyata di setiap terjadi transaksi pembelian. Modal di gunakan untuk membeli mesin jahit, mesin obras, mesin setrika, benang, jarum, dan alat lain yang di butuhkan untuk menjalankan usaha.

 

Pasal 3

PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Bahwa Pihak Kedua harus memberikan keuntungan sebesar 10% dari penjualan setiap bulan. Atau sekurang-kurangnya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya. Jika 10% dari penjualan per bulan kurang dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)   maka Pihak Kedua tetap wajib memberikan uang senial  Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Pihak Pertama sebagai keuntungan atas modal yang telah diberikan. Keuntungan di berikan setiap tanggal 2 (dua) setiap 1 (satu) bulan sekali.

 

Pasal 4

JANGKA WAKTU

Pihak Kedua akan mengembalikan semua modal yang diberikan kepadanya dalam jangka waktu 5 Tahun. Jika dalam jangkla waktu 5 tahun pihak Kedua tidak bisa mengembalikan seluruh modalnya maka Pihak Pertama berhak mendapatkan keuntungan 50% dari penjualan setiap bulannya.

 

Pasal 5

LARANGAN

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak mematuhi segala bentuk larangan yang ada di perjanjian ini. Dan masing-masing pihak berhak melaksanakan hak dn kewajiban masing-masing. Pihak Kedua harus memberikan laporan keuangan setiap bulannya kepada pihak pertama dan tidak boleh melakukan pemalsuan data apapun mengenai laporan. Pihak pertama harus memberikan seluruh jumlah modal yang akan diberikan sebelum bisnis konveksi di buka dan Pihak Pertama dilarang memberikan modalnyya dalam bentuk angsuran. Pihak Kedua tidak boleh telat memberikan komisi/keuntungan kepada Pihak Pertama.

Pasal 6

PENYELESAIAN MASALAH

      1. Jika dalam menjalani usaha pihak Pertama ataupun Pihak Kedua melakukan pelanggaran atau kesalahan yang dapat merugikan pihak lain maka akan diselesaikan secara musyawarah  untuk mencapai mufakat .
      2. Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat dan tidak bisa menyelesaikan masalah maka akan dilakukan penyelesaian di Kantor Pengadilan Negeri Puworejo.

 

Pasal 7

PENUTUP

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui bersama serta tanpa ada suatu unsur paksaan dari pihak manapun. Dan surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta berkekuatan hukum yang sama.

 

Purworejo, 8 Juni 2019

                            Pihak Pertama                                                                           Pihak Kedua

materai 6000

Steven Hananda                                                                     Zainudin Abraham

Contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil di atas menggunakan format yang singkat dan benar. Anda dapat mengubah isi perjanjian dan pasal-pasal yang ada sesuai kepentingan Anda. Surat perjanjian tersebut juga di buat di atas materai jadi tidak perlu khawatir jika terjadi sengketa dengan pihak lain, karena surat perjanjian ini mengatur tentang penyelesaian sengketa.

Download Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Doc

 

Surat perjanjian kerjasama usaha

Download Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Doc

Surat perjanjian kerjasama jasa

Download Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Doc

Surat perjanjian kerjasama bagi hasil

To top