Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Leasing Yang Baik Dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Leasing – detiklife.com. Perjanjian Leasing / sewa guna usaha adalah surat perjanjian yang mengatur tentang kegiatan pembiayaan. Pembiayaan tersebut diberikan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam waktu tertentu. Pada artikel kali ini akan dibahas contoh surat perjanjian leasing :

  • Surat perjanjian leasing mobil
  • Surat perjanjian leasing motor
  • Surat perjanjian leasing bus

Contoh surat perjanjian ini dibuat menggunakan format yang baik dan benar. Selain itu, Anda juga bisa mendownload surat perjanjian leasing dalam bentuk doc (file word) dengan ukuran A4 dan F4 atau Folio.  Hal ini memudahkan Anda jika akan mencetaknya.

Contoh Surat Perjanjian Leasing Mobil

PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) MOBIL PICK UP
(LEASE BACK)

Pada hari ini Rabu, tanggal 6 Februari 2019, yang bertanda tangan dibawah ini : ditandatangani perjanjian sewa guna usaha (leasing) antara :

Nama : Ny. Adella Mayasari S.E
No. KTP : 00013050017
Umur : 35 tahun
Status : Kawin
Pekerjaan : Direktur Pelaksana PT. Mantap Leasing Cabang Yogyakarta
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No 13 Kota Yogyakarta

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 7 Anggaran dasar PT. Mantap Leasing Cabang Yogyakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 14 Januari 2019 No. 342, oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Mantap Leasing Cabang Yogyakarta yang berkedudukan di Kota Yogyakarta, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Lessor)

Dan
1. Nama : Ahmad Faris Azizi, S. T.
No. KTP : 0013020017
Umur     : 32 tahun
Status    : Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Condong Catur, No. 13 Kota Yogyakarta

2. Nama : Ny.Sri Darni, S. E.
No. KTP : 0024046012
Umur : 40 tahun
Status : Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Malioboro Km. 14 Cangkringan Kabupaten Sleman

3. Nama : Tuan Hamis Daud, S. E.
No. KTP : 0035264528
Umur : 28 tahun
Status : Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kaliurang Km. 112 Kabupaten Sleman

4. Nama : Ny.Elian Sabriana, S. E.
No. KTP : 00245667374
Umur : 29 tahun
Status : Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Brigadir Jenderal Ahmad Yani No. 31 Kota Yogyakarta

Dalam hal ini masing masing personal memiliki kedudukan dan hak yang sama serta secara bersama-sama pula bertindak untuk dan atas nama Persekutuan Perdata (Maatschap) Tahu Bulat Good Taste yang berkedudukan di Jl. Gedong Kuning No 125 Kota Yogyakarta, dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (Lessee)

Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa :

1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menjamin, masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk berbuat dan terikat sebagaimana diatur dalam perjanjian guna usaha (leasing) ini;
2. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah dari 1 (satu) unit Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan dengan kepemilikan yang telah dinomor polisi AB 1305 AF. Dimana Pihak Pertama memperolehnya dengan cara peralihan hak milik yaitu jual beli;
3. Bahwa sebelumnya telah ditandatangani perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian pendahuluan dari perjanjian ini antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua;
4. Bahwa PT. Mantap Leasing adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan barang modal yaitu berupa mobil pick up;
5. Bahwa Tahu Bulat Good Taste adalah persekutuan perdata (Maatschap) yang bergerak dalam bidang penjualan makanan;
6. Bahwa Pihak Pertama bermaksud menyewakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan kepada Pihak Kedua;
7. Bahwa Pihak Kedua hendak menyewa (meleasing) 1 (satu) unit mobil tersebut;
8. Bahwa Pihak Kedua hendak menggunakan mobil tersebut untuk menjalankan usaha tersebut;
9. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat melakukan sewa guna usaha, dengan kedudukan Pihak Pertama sebagai Lessor dari mobil pick up tersebut dan Pihak Kedua sebagai Lessee dari mobil pick up tersebut;
10. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk menuangkan kesepakatan sewa guna usaha mobil pick up tersebut ke dalam sebuah akta perjanjian sewa guna usaha (leasing).
11. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Ketentuan Umum

Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan :

1. Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegaiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) untuk digunakan oleh Lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
2. Lessor adalah Pihak Pertama yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan barang modal berupa mobil yang mana dalam perjanjian ini diwakili oleh Adella Mayasari,S.E.;
3. Lessee adalah Pihak Kedua yakni persekutuan perdata (maatschap) yang bergerak dalam bidang penjualan makanan yang mana dalam perjanjian ini dijalankan secara bersama-sama oleh Ahmad Faris Azizi, S. T., Ny.Sri Darni, S. E., Tuan Hamis Daud, S. E.,
Ny.Elian Sabriana, S. E.;
4. Mobil Pick Up adalah mobil yang telah dimodfikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan yang merupakan barang modal yang menjadi obyek dalam perjanjian sewa guna usaha ini;
5. Harga Sewa Guna Usaha jumlah uang yang harus di bayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagai imbalan penggunaan mobil tersebut berdasarkan perjanjian ini;
6. Transfer Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang satu ke rekenng Bank lainnya atau berupa penyetoran dana ke dalam rekening Bank yang dituju dan telah disepakati;
7. Slip Transfer adalah bukti pembayaran setelah dilakukan pembayaran melalui transfer bank yang dilakukan oleh Lessee pada Bank yang dituju dan telah disepakati oleh kedua belah pihak;
8. Jaminan Tunai adalah jaminan dalam sejumlah uang yang ditempatkan oleh Lessee pada Lessor sebagai jaminan bagi ketaatan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
9. Hari adalah hari sesuai dengan kalender masehi;
10. Hak Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal berupa Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan atau hak untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha;
11. Umur Ekonomis adalah umur dari barang modal tersebut yang dihitung dari tahun pembuatan sampai barang tersebut masih bisa digunakan dan masih bisa menghasilkan secara ekonomis, dimana umur ekonomis dari obyek perjanjian ini adalah 25 (dua puluh lima) tahun;
12. Umur Mekanis adalah umur dari barang modal tersebut masih bisa digunakan;
13. Nilai Sisa Buku adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha dengan melihat dari sisa umur ekonomis barang tersebut dan dari harga awal penjualan barang tersebut.

Pasal 2
Obyek Sewa Guna Usaha

Obyek sewa guna usaha dalam perjanjian ini adalah berupa barang modal berupa Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan dengan kriteria sebagai berikut :

Nomor Polisi : AB 1305 AF
Nomor Rangka : MH17BD145D25Y25AE5F
Nomor Mesin : HJ1302458792
Nomor BPKB : 256489/AM/2015
Nomor STNK : 450236/PK/256415/YK/2016
Tahun Pembuatan/Perakitan : tahun 2015
Volume Mesin : 2000 CC
Bahan Bakar : Solar
Merk : Mitsubishi L300
Jenis/ Model : Pick Up
Warna : Hitam

Pasal 3
Jangka Waktu

Perjanjian sewa guna usaha ini dimulai terhitung sejak tanggal Enam Februari Dua Ribu Sembilan Belas sampai dengan tanggal Enam februari Dua Ribu Dua Puluh Sembilan (6 Februari 2019 sampai 6 Februari 2029) sehingga masa sewa guna usaha berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 4
Harga Sewa Guna Usaha

Harga Sewa Guna Usaha yang telah disepakati oleh Para Pihak adalah sebagai berikut :

1. Harga Sewa Guna Usaha mobil Pick Up tersebut adalah sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan;
2. Harga Sewa Guna Usaha tersebut belum termasuk biaya penyelenggaraan asuransi dan biaya pajak atas kendaraan yang harus dibayarkan oleh Lessee;
3. Denda atas keterlambatan pembayaran harga sewa guna usaha tiap bulannya adalah sebesar 15 % dari harga sewa guna usaha yang harus dibayarkan pada bulan tersebut oleh Lessee kepada Lessor.

Pasal 5
Cara Pembayaran

1. Para Pihak telah sepakat bahwa pembayaran dalam perjanjian ini dilakukan secara berkala tiap bulannya dengan cara transfer ke Bank BRI Cabang Bantul Yogyakarta dengan nomor rekening 2324-13-0517-123456 atas nama Adella Mayasari, S.E.;

2. Pembayaran harga sewa guna usaha dilakukan tiap bulan dan dilakukan paling lambat tanggal 10 dari setiap bulan pembayarannya dan jika dilakukan melebihi tanggal tersebut akan dikenakan denda sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 4 ayat (3) perjanjian ini.

Pasal 6
Penyerahan

1. Lessor menyerahkan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan kepada Lessee dalam keadaan baik;
2. Penyerahan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan dari Lessor kepada Lessee dilakukan secara nyata di tempat Lessor setelah ditandatangani perjanjian ini dan setelah melakukan pembayaran untuk bulan pertama dengan cara transfer bank oleh Lessee kepada Lessor;
3. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Lessee harus menyerahkan kembali Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut dalam keadaan baik kepada Lessor, kecuali jika Lessor menggunakan hak opsi di akhir perjanjian ini.

Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Para Pihak

1. Lessor menjamin Lessee bahwa selama perjanjian sewa guna usaha ini berlaku, Lessee tidak akan mendapat suatu tuntutan dan/ atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut dan oleh karena itu Lessee dengan ini di bebaskan oleh Lessor mengenai hal-hal tersebut;
2. Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib untuk membayar pajak atas kendaaraan dan wajib untuk mengasuransikan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut dan menanggung seluruh biaya yang timbul dari asuransi tersebut;
3. Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib merawat, memelihara, dan menjaga Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan yang disewa itu dengan sebaik-baiknya dengan biaya yang ditanggung oleh Lessee sendiri;
4. Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan Lessee atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab Lessee sendiri;
5. Selama masa sewa guna usaha, Lessee tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk yang sudah ada dari Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut tanpa seizin Lessor;
6. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian untuk memenuhi kewajiban dalam ayat (4), Lessee bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.

Pasal 8
Jaminan Tunai

1. Lessee diwajibkan untuk menempatkan jaminan tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada Lessor dalam tiap 3 (tiga) bulan selama dalam jangka waktu sewa guna usaha ini;
2. Jaminan Tunai dimaksud merupakan jaminan bagi ketaatan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini oleh Lessee, sehingga Lessor dengan ini dikuasakan oleh Lessee secara mutlak untuk mempergunakan jaminan tunai dimaksud guna keperluan dan kekurangan-kekurangan pembayaran yang sudah merupakan kewajiban Lessee menurut perjanjian ini;
3. Jaminan tunai dimaksud dalam tiap 3 (tiga) bulan selama dalam jangka waktu perjanjian ini harus senantiasa berjumlah Rp. Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan bilamana kemudian hari ternyata kurang dari jumlah tersebut, maka Lessee berkewajiban untuk memenuhi kekurangannya segera setelah ada permintaan pertama Lessor;
4. Dalam waktu 3 tiga bulan jaminan itu tidak digunakan untuk menutupi keperluan dan kekurangan pembayaran dari Lesse maka jaminan tunai tersebut akan dikembalikan oleh Lessor kepada Lessee tanpa bunga.

Pasal 9
Asuransi

1. Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib untuk mengasuransikan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut dengan syarat yang memuaskan Lessor dengan biaya dibebankan pada Lessee sendiri;
2. Biaya asuransi yang dibebankan pada Lessee terdiri dari biaya pendaftaran asuransi, biaya premi dan biaya lain-lain yang harus dibayarkan dalam pelaksanaan asuransi atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut;
3. Dalam pelaksanaan pengasuransian atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut, polis dalam asuransi ini harus memuat klausula yang menyebutkan bahwa Lessor adalah sebagai penerima uang asuransi;
4. Dalam pelaksanaan pengasuransian atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut, polis asuransi, kuitansi pembayaran premi, dan perjanjian-perjanjian serta bukti lain mengenai asuransi ini dikuasai oleh Lessor.

Pasal 10
Risiko

1. Selama masa sewa guna usaha, dengan mendasarkan pada pasal 7 ayat (3), (4), dan (6) maka segala risiko atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut berada pada Lessee;
2. Lessor tidak bertanggung jawab atas kerugian berupa apa pun, baik langsung maupun tidak langsung atau bertanggung jawab atas biaya dan reparasi yang timbul dari Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut;
3. Apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki karena sudah sedemikian rusaknya atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan tersebut, yang dilakukan oleh Lessee maka Lessee wajib untuk mengganti harga mobil tersebut pada Lessor sebesar nilai sisa buku yang tersisa dari umur ekonomis mobil tersebut.

Pasal 11
Overmacht

1. Tidak terpenuhinya atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban atau prestasi yang ditentukan dalam perjanjian ini karena keadaan di luar kemampuan para pihak seperti bencana alam banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, pencurian, perampokan dan lain-lain kedaan sejenis yang berada di luar kemampuan manusia, bukan merupakan kesalahan dari pihak yang mengalaminya;
2. Bagi pihak yang mengalami keadaan tersebut maka wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 1 x 24 jam;
3. Kerugian yang ditimbulkan dari keadaan tersebut ditanggung oleh para pihak.

Pasal 12
Hak Opsi

1. Hak Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal berupa Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Tahu Bulat Good Taste Berjalan atau hak untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha;
2. Pada akhir perjanjian ini terhitung pada saat 1 (satu) bulan sebelum perjanjian ini berakhir ada jangka waktu sampai pembayaran sewa guna usaha terakhir yang digunakan oleh Leseee untuk menggunakan hak opsi yang dimilikinya;
3. Setelah Lessee memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan penghitungan sisa nilai buku dari 25 (dua puluh lima) tahun umur ekonomis mobil tersebut dan dari harga awal penjualannya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka Lessee dapat membeli Mobil tersebut pada saat pembayaran sewa guna usaha terakhir, sebesar Rp. 57.900.000,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan mendasarkan bahwa pengurangan nilai ekonomis tiap tahunnya dari mobil tersebut adalah Rp. 5.260.000,- (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan melihat dari umur ekonomis selama 1 (satu) tahun yang telah digunakan, masa sewa guna usaha yang telah terjadi selama 10 (sepuluh) tahun dan dari sisa umur ekonomis menjadi 13 tahun;
4. Apabila Lessee menggunakan hak opsi dengan memebeli mobil tersebut, maka akan diikuti balik nama atas mobil tersebut yang dibebankan pada Lessee;
5. Selain membeli mobil tersebut Lessee dengan hak opsi juga dapat memperpanjang sewa guna usaha ini dengan mempertimbangkan sisa umur ekonomis yang masih 13 tahun, dan perpanjangan sewa guna usaha ini akan diatur mendasarkan pada kesepakatan para pihak dan diatur secara tertulis.

Pasal 13
Pengakhiran Perjanjian

1. Perjanjian ini berakhir demi hukum dengan berakhirnya masa sewa sebagaimana diatur dalam pasal 3 perjanjian ini kecuali jika hak opsi yang ada pada Lessee digunakan untuk memperpanjang perjanjian ini;
2. Perjanjian ini dapat berakhir berdasarkan kesepakatan para pihak untuk memutuskan perjanjian ini walaupun kewajiban dari para pihak masing-masing belum dilaksanakan sepenuhnya;
3. Perjanjian ini tidak dapat dihentikan sepihak oleh salah satu pihak tanpa ada kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian ini. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian sepihak oleh salah satu pihak dalam perjanjian ini maka pihak yang memutuskan secara sepihak tersebut harus membayar ganti rugi sebesar 5 (lima) kali dari jumlah transaksi dalam perjanjian ini pada pihak lain yang mengalami kerugian atas pemutusan perjanjian sepihak tersebut.

Pasal 14
Penyeleseian Sengketa

Apabila terjadi sengketa antara Lessor dan Lessee yang berkaitan dengan isi perjanjian ini, maupun pelaksanaan dari perjanjian ini maka Para Pihak berusaha terlebih dahulu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sengketa dengan jalur musyawarah secara kekeluargaan. Namun, apabila dalam musyawarah secara kekeluargaan tersebut tidak dapat mencapai kata mufakat, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur Litigasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pasal 15
Ketentuan Lain-Lain

1. Apabila salah satu atau sebagian klausula dalam perjanjian ini adalah tidak sah dan/atau tidak mampu dilaksanakan karena alasan-alasan tertentu, maka Para Pihak sepakat bahwa klausula klausula (kata-kata) yang tidak sah dan/atau tidak mampu dilaksanakan itu adalah terpisah dari klausula lainnya yang sah. Sehingga Perjanjian ini tetap dapat dilaksanakan;
2. Segala ketentuan yang belum diatur dan/ atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam suatu penambahan lembaran halaman kontrak (addendum) yang disepakati oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini serta akan diputuskan secara bersama;
3. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan di awal akta sebagai bukti yang sah, dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan berlaku sejak perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi.

Yogyakarta, 6 Februari 2019

 

Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua

Materai 6000

Adella Mayasari, S. E.,                                                               Ahmad Faris Azizi, S. T.

 

Saksi-saksi

 

                 Ny.Sri Darni, S. E.                   Tuan Hamis Daud, S. E.                       Ny.Elian Sabriana, S. E.

Contoh surat perjanjian leasing mobil diatas dibuat menggunakan format yang baik dan benar. Selain itu surat perjanjian leasing mobil di atas juga menggunakan bahasa yang sah dan resmi. Surat perjanjian tersebut juga memiliki kekuatan hukum karena dibuat di atas materai 6000.

Contoh Surat Perjanjian Leasing Motor

Surat Perjanjian Leasing Motor PT JAYA LEASING Dan PO HANDOYO

Perjanjian ini dibuat pada hari kamis tanggal 24 April 2019 antara :

1. Nama : Herman Iskandar, S.E, M.M.
Jabatan : Direktur PT JAYA LEASING
Alamat : Jalan Gatot Subroto No.49 Medan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT JAYA LEASING yang berkedudukan di Medan beralamat di Gatot Subroto No.49 Medan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA/LESSOR

2. Nama : Ahmad Subarjo
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : jalan Yos Sudarso No.12 Medan

Dalam hal ini bertindak atas dan untuk PO HANDOYO, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA/LESSEE

Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal yang sebagai berikut :

Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini telah menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA :

1. Jenis kendaraan : Sepeda Motor
2. Merek/Tipe : HONDA SUPRA / 25463187
3. Nomor rangka : AF76464346
4. Tahun Pembuatan : 2019
5. Nomor Mesin : A8767785664
6. Warna : Hitam Biru
7. Jumlah Barang : 1 (satu)
8. Keadaan Barang : Bagus

Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah mengadakan Perjanjian Leasing Nomor 189647 Tanggal 24 Bulan April Tahun 2019 dan LESSEE telah mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam Perjanjian Leasing di atas.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
UMUM

1. Harga kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
• Biaya surat-surat dan MPO sebesar Rp 4.000.000,00
• Asuransi sebesar Rp 3.000.000,00
• Keseluruhannya berjumlah Rp 29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta Rupiah).
2. pihak kedua telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 50% dari harga kendaraan yaitu sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah)
3. Sisa biaya keseluruhan adalah sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
4. Angsuran dilakukan selama 10 bulan dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
5. Hak atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen melunasi seluruh angsuran dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang kepada PT JAYA LEASING.

6. Alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal Konsumen sekarang. Alamat ini adalah alamat untuk pengiriman Barang yang telah dipesan Konsumen.
7. Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari PT JAYA LEASING.
8. Apabila Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen bersedia menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada PT JAYA LEASING dengan nilai yang sama/lebih besar dengan nilai Barang.
9. Konsumen tidak akan menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual atau dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk pemakaian pribadi sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada PT JAYA LEASING.
10. Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada Barang.
11. Konsumen memberikan kuasa kepada PT JAYA LEASING untuk sewaktu-waktu dan kapan saja melakukan pemeriksaan atas keberadaan Barang tersebut pada alamat tersebut selama jangka waktu pembayaran angsuran.
12. Apabila pada saat pemeriksaan oleh PT JAYA LEASING ternyata Konsumen tidak dapat menunjukan Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga wajib segera membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada PT JAYA LEASING
13. Tidak melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek dagang maupun label.
14. Konsumen akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila Perjanjian diputuskan oleh PT JAYA LEASING.

PASAL 2
PENERIMAAN BARANG

1. Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan tanpa cacat pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.
2. Konsumen dengan ini menyatakan bahwa PT JAYA LEASING tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atas Barang tersebut.
3. Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa jika terjadi kerusakan atau kondisi yang mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh Konsumen, maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

PASAL 3
ANGSURAN BULANAN

1. Angsuran pertama wajib dilakukan pada atau sebelum tanggal pengiriman (tanggal saat Konsumen menerima Barang). Setelah angsuran pertama dibayar, Konsumen harus membayarkan sisa terhutang sesuai dengan ketentuan dan syarat didalam Perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
2. Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
• Kasir di kantor PT JAYA LEASING
• Transfer melalui bank
3. Apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor PT JAYA LEASING libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur tersebut. Atas setiap pembayaran angsuran, maka PT JAYA LEASING akan mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi dan Konsumen wajib menyimpan semua kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.
4. Konsumen akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaran jumlah terhutang pada PT JAYA LEASING berikut denda maupun penalti yang dibebankan berdasarkan Perjanjian.

PASAL 4
PEMBAYARAN PENUH SEBELUM WAKTUNYA

Jika pihak kedua/konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain membayar penuh seluruh sisa hutang, juga harus membayar penuh seluruh bunga terhutang yang dikenakan atas Perjanjian.

PASAL 5
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

1. Jika Konsumen terlambat membayar angsuran bulanan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, PT JAYA LEASING akan membebankan biaya penagihan sebesar Rp. 12.500,- ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari nominal yang terhutang.
2. Jika terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan pembayaran angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta biaya administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

PASAL 6
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PT JAYA LEASING

1. Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan oleh Konsumen kepada PT JAYA LEASING oleh karena alasan apapun, maka hal ini telah menjadi bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi (suatu tindakan tidak memenuhi kewajiban) dalam Perjanjian.
2. PT JAYA LEASING dapat memutuskan Perjanjian setiap saat jika Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
3. Dengan ini Konsumen memberikan Surat Kuasa kepada PT JAYA LEASING dalam hal pemutusan Perjanjian untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi jumlah-jumlah terhutang oleh Konsumen kepada PT JAYA LEASING.
4. Secara khusus Konsumen memberikan kuasa kepada PT JAYA LEASING untuk memasuki gedung milik konsumen dan untuk mengambil Barang yang diberikan oleh PT JAYA LEASING atau barang lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen. Memasuki bangunan Konsumen oleh PT JAYA LEASING dengan cara apapun ini disetujui oleh Konsumen dan tidak dianggap pelanggaran.
5. Atas pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang Konsumen setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
6. PT JAYA LEASING akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-kelebihan atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar PT JAYA LEASING untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan Barang dan biaya-biaya dari setiap pengeluaran yang terjadi akibat pemilikan kembali dan penjualan Barang.
7. Kuasa yang Konsumen berikan diatas merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, dimana tanpa itu PT JAYA LEASING tidak dapat membuat Perjanjian maupun membiayai pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat dicabut tanpa persetujuan tertulis dari PT JAYA LEASING
PASAL 7
PERSELISIHAN

Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya, kedua belah Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Medan.

PASAL 8
LAIN-LAIN

1. Konsumen menguasakan kepada PT JAYA LEASING untuk memeriksa kelayakan Konsumen sehubungan dengan pembiayaan Barang dan untuk memberikan informasi mengenai Konsumen dan rekening Konsumen.
2. Dengan ditandatanganinya Perjanjian dan Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh Konsumen, maka Konsumen dianggap telah setuju terhadap nama Barang, merk Barang, warna Barang, jumlah (unit/set) Barang, nilai uang muka, jumlah angsuran per-bulan, lama angsuran serta total nilai pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang tertulis didalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.
3. Jika suatu ketentuan dari Perjanjian berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
4. Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupun mengubah Perjanjian tanpa persetujuan tertulis dari PT JAYA LEASING.
5. Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan PT JAYA LEASING tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Demikian surat ini dibuat oleh pihak pertama dan pihak kedua dengan keadaan sadar tanpa tekanan dari pihak manapun, untuk dilaksanakan dengan penuh iktikad baik oleh masing-masing pihak.

Medan, 24 April 2019

 

Pihak Pertama                                                                     Pihak Kedua

 

Herman Iskandar, S.E, M.M.                                                      Ahmad Subarjo

Saksi

Hendi Santoso                                                              Jamaludin Amri

 

Contoh surat tersebut adalah surat perjanjian leasing motor. Surat Perjanjian di atas telah dibuat menggunakan kaidah dan format yang sah dalam melakukan suatu perjanjian. Selain itu surat perjanjian leasing motor di atas juga terjamin keabsahannya karena terdapat saksi-saksi yang ikut menandatangani surat perjanjian. Hal inilah yang membuat surat perjanjian di atas berlaku di ranah hukum.

Contoh Surat Perjanjian Leasing Bus

SURAT PERJANJIAN FINANCIAL LEASING ANTARA PT SENTOSA LEASING DENGAN CV KENCANA

Pada hari ini, Senin, Tiga belas mei dua ribu sembilan belas (13 Mei 2019), telah ditandatangani sebuah perjanjian financial leasing antara:

Nama : Tujuanto, S.E.
Umur : 45 (empat puluh lima) tahun
Pekerjaan : Direktur Pelaksana PT SENTOSA LEASING
Alamat : Jalan Widoro Payung No 23, Kebumen

Dalam hal ini, berdasarkan jabatannya, bertindak untuk dan atas nama PT SENTOSA LEASING yang berkedudukan di Kebumen, sesuai dengan Anggaran Dasar PT SENTOSA LEASING,
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Lessor).

Dengan:

Nama : Ade Irfan Aditya
Umur : 30 (tiga puluh) tahun
Pekerjaan : Direktur CV KENCANA
Alamat : Jalan Arumbinang Nomor 44, Kebumen

Dalam hal ini, berdasarkan jabatannya, bertindak untuk dan atas nama CV KENCANA yang berkedudukan di Kebumen, sesuai dengan Anggaran Dasar CV KENCANA, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Lessee)

Terlebih dahulu kedua pihak menjelaskan bahwa:

1. Kedua pihak menjamin kecakapan serta wewenang bertindak dan terikat atas apa yang diperjanjikan di dalam perjanjian ini;
2. PT SENTOSA LEASING adalah sebuah perusahaan pembiayaan barang modal berupa bus;
3. CV KENCANA adalah sebuah perusahaan transportasi dengan armada berupa bus;
4. Pihak Pertama adalah pemilik sah dari barang modal seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 perjanjian ini;
5. Bahwa Pihak Kedua bermaksud menambah armada busnya sebanyak 4 (empat) buah;
6. Bahwa untuk maksud penambahan tersebut, Pihak Kedua menggunakan leasing sebagai cara pembiayaan;
7. Bahwa untuk maksud pembiayaan di atas, Pihak Kedua saling bersepakat dengan Pihak Pertama dalam sebuah perjanjian financial leasing;
8. Bahwa barang modal dalam perjanjian leasing tersebut digunakan oleh Pihak Kedua untuk menjalankan usahanya di bidang transportasi;
9. Bahwa untuk perjanjian di atas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling bersepakat untuk menuangkan butir-butir kesepakatannya dalam sebuah perjanjian financial leasing.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, adapun mengenai isi perjanjian financial leasing antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Ketentuan Umum

Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan:

1. Financial Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara sewa guna usaha dengan hak opsi untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
2. Barang modal adalah objek perjanjian ini berupa 4 (empat) buah bus sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 (dua) perjanjian ini;
3. Lessor adalah perusahaan pembiayaan barang modal berupa bus, yang mana dalam perjanjian ini adalah PT SENTOSA LEASING yang diwakili oleh Pihak Pertama;
4. Lessee adalah perusahaan transportasi dengan armada berupa bus, yang mana dalam perjanjian ini adalah CV KENCANA yang diwakili oleh Pihak Kedua;
5. Harga perolehan adalah harga beli barang modal;
6. Nilai pembiayaan adalah jumlah pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang secara riil dikeluarkan oleh Lessor;
7. Angsuran pokok pembiayaan adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan;
8. Imbalan jasa sewa guna usaha adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha bagi Lessor;
9. Nilai sisa adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada awal masa sewa guna usaha;
10. Simpanan jaminan adalah jumlah uang yang diterima Lessor dari Lessee pada permulaan masa sewa guna usaha sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran sewa guna usaha;
11. Masa sewa guna usaha adalah jangka waktu sewa guna usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa guna usaha oleh Lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir;
12. Masa sewa guna usaha pertama adalah jangka waktu sewa guna usaha barang modal untuk transaksi sewa guna usaha yang pertama kalinya;
13. Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.
14. Umur ekonomis adalah umur dari barang modal yang dihitung dari tahun pembuatan sampai barang tersebut masih bisa digunakan dan masih bisa menghasilkan secara ekonomis, dimana umur ekonomis dari objek perjanjian ini adalah 12 (dua belas) tahun;

Pasal 2
Barang Modal

Barang modal sebagai objek perjanjian ini adalah:

1. Satu unit bus merek Volvo dengan nomor polisi AA 2230 CD, tahun pembuatan 2019, kapasitas mesin 12.000 cc, berbahan bakar solar, warna putih;
2. Satu unit bus merek Volvo dengan nomor polisi AA 2276 FD, tahun pembuatan 2019, kapasitas mesin 12.000 cc, berbahan bakar solar, warna putih;
3. Satu unit bus merek Volvo dengan nomor polisi AA 2276 RD, tahun pembuatan 2019, kapasitas mesin 12.000 cc, berbahan bakar solar, warna putih;
4. Satu unit bus merek Volvo dengan nomor polisi AA 2213 AF, tahun pembuatan 2019, kapasitas mesin 12.000 cc, berbahan bakar solar, warna putih;

Pasal 3
Masa Sewa guna usaha

Masa sewa guna usaha dalam perjanjian ini adalah selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal tiga belas Mei Dua Ribu Sembilan Belas (13 Mei 2019) sampai dengan tanggal tiga belas Mei Dua Ribu Dua Puluh Sembilan (13 Mei 2029).

Pasal 4
Harga-Harga

Rincian Harga sewa guna usaha dalam perjanjian ini, sebagaimana telah disepakati oleh Pihak Pertama dengan Pihak Kedua adalah sebagai berikut :

1. Harga perolehan untuk setiap barang modal adalah Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
2. Nilai pembiayaan untuk setiap barang modal adalah Rp. 1.620.000.000,00 (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah)
3. Nilai pembiayaan sudah termasuk pokok pembiayaan dan bunga pembiayaan.

Pasal 5
Pembayaran

1. Nilai pembiayaan dibayarkan oleh Lessee kepada Lessor dengan cara mengangsur.
2. Angsuran dilakukan pada tanggal 13 (tiga belas) setiap bulannya sampai dengan berakhirnya masa sewa guna usaha, dengan jumlah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap barang modal.
3. Angsuran sebagaimana disebut di atas terdiri dari angsuran pokok pembiayaan ditambah dengan bunga pembiayaan yang timbul dari nilai pembiayaan.
4. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Bank BCA Cabang Gombong Kebumen dengan nomor rekening 2425-13-0517-1122 atas nama Tujuanto
5. Atas keterlambatan pembayaran angsuran sebagaimana diatur dalam nomor 2 (dua) Pasal ini dikenakan terhadap Lessee denda sebesar 5% (lima persen) perhari dari nilai angsuran.

Pasal 6
Simpanan Jaminan

1. Lessee wajib menempatkan uang sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebagai simpanan jaminan kepada Lessor dalam setiap 6 (enam) bulan selama masa sewa guna usaha.
2. Dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut di atas, jumlah simpanan jaminan harus sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan apabila jumlah simpanan jaminan yang harus dibayarkan Lessee kepada Lessor itu kurang dari jumlah tersebut, maka Lessor berhak untuk menagih kekurangannya kepada Lessee.
3. Simpanan jaminan akan dikembalikan oleh Lessor kepada Lessee tanpa ada bunga apabila masa sewa guna usaha berakhir.

Pasal 7
Asuransi

1. Dalam hubungan sewa guna usaha ini, risiko kerugian yang dapat timbul terhadap barang modal ditanggung oleh perusahaan asuransi PT Asuransi Asia Pasifik.
2. Perusahaan asuransi tersebut di atas adalah mitra kerja dari Lessor dan atas pemilihan PT Asuransi Asia Pasifik sebagai penanggung risiko semata-mata dengan itikad baik serta tanpa ada unsur paksaan dari Lessor terhadap Lessee.
3. Jenis pertanggungan asuransi dalam perjanjian ini adalah pertanggungan komprehensif, dimana perusahaan asuransi menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir atau sesuai dengan luas jaminan dan pengecualian yang berlaku di Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
4. Selain pertanggungan sebagaimana di atas, telah ditambah pula klausul dalam pertanggungan risiko berupa klausul huru-hara yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung, dalam hal ini Lessor, atas kerugian yang disebabkan oleh salah satu atau lebih risiko-risiko yang dijamin pada Klausul Hura Hara pada perjanjian asuransi.
5. Biaya asuransi, yaitu berupa biaya pendaftaran asuransi, biaya premi, dan biaya lain-lain yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai bagian dari penanggungan, dibebankan kepada Lessee.
6. Polis asuransi, kwitansi pembayaran premi, dan perjanjian-perjanjian lain terkait penanggungan dikuasai oleh Lessor.

Pasal 8
Overmacht

1. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk melaksanakan kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian ini, seperti dalam keadaan huru-hara, bencana alam, peperangan, pencurian, dan keadaan-keadaan lain di luar kuasa manusia, maka baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua dibebaskan dari kewajiban dan tanggung jawabnya atas pelaksanaan perjanjian ini.
2. Pihak yang mengalami keadaan sebagaimana disebut di atas wajib melaporkanya kepada Pihak yang lain dalam waktu 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam, terhitung sejak terjadinya keadaan dimaksud.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban

1. Selama masa sewa guna usaha, Lessor menjamin bahwa Lessee tidak akan mendapat gangguan/gugatan/tuntutan dari pihak lain di luar perjanjian ini atas barang modal, yang dapat mengganggu ketentraman Lessee dalam menggunakan barang modal untuk menjalankan usahanya di bidang transportasi.
2. Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib membayarkan pajak yang berkaitan dengan barang modal serta biaya lain-lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan tersebut.
3. Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib memelihara, merawat, serta menjaga barang modal milik Lessor yang disewa guna usaha oleh Lessee dengan sebaik-baiknya selayaknya seorang pemilik sah dari barang modal.
4. Nilai pembiayaan yang harus dibayarkan Lessee kepada Lessor adalah sepenuhnya hak dari Lessor, dengan kata lain, pembayaran tersebut ialah kewajiban Lessee terhadap Lessor.
5. Selama masa sewa guna usaha, Lessee tidak diberikan kewenangan untuk mengubah, mengurangi, atau menambah bentuk dari barang modal milik Lessor yang disewa guna usaha oleh Lessee.

Pasal 10
Hak Opsi

1. Dalam transaksi sewa-guna usaha dalam perjanjian ini, Lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang modal atau memperpanjang masa sewa guna usaha atas barang modal milik Lessor.
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling bersepakat dalam hal nilai sisa dari barang modal setiap unitnya adalah sebesar Rp. 1.160.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah), dengan anggapan bahwa nilai ekonomis dari barang modal setiap unitnya menyusut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya.
3. Harga pembelian barang modal yang harus dibayarkan oleh Lessee kepada Lessor apabila ketika masa sewa guna usaha berakhir, Lessee memilih opsi untuk membeli barang modal, adalah harga yang diatur dalam nomor 2 (dua) Pasal ini.
4. Lessee dapat memperpanjang masa sewa guna usaha dengan mempertimbangkan sisa umur ekonomis dari barang modal, yang kemudian apabila opsi ini dipilih oleh Lessee, kesepakatan-kesepakatan dari pelaksanaan perpanjangan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian lain secara tertulis.

Pasal 11
Pengakhiran Perjanjian

1. Perjanjian ini berakhir demi hukum, yang mana dengan itu melepaskan tanggung jawab dari Lessee dan Lessor untuk memenuhi segala kesepakatan di dalamnya, ketika masa sewa guna usaha berakhir.
2. Pengakhiran perjanjian ini sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha dapat terjadi apabila pengakhiran tersebut disepakati bersama oleh Lessee maupun Lessor ataupun terjadi keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (delapan).
3. Segala jenis pengakhiran perjanjian selain yang diatur dalam nomor 1 (satu) dan 2 (dua) Pasal ini adalah tidak dibolehkan.

Pasal 12
Penyelesaian Sengketa

1. Dalam hal terjadi sengketa terkait pelaksanaan perjanjian ini antara Lessor dengan Lessee, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui cara litigasi di Pengadilan Negeri Kebumen.

Pasal 13
Lain-lain

1. Ketentuan lain yang belum diatur dalam perjanjian ini, yang terkait dengan pelaksanaan sewa guna usaha antara Lessee dengan Lessor, akan diatur selanjutnya melalui penambahan (adendum) yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
2. Baik Lessee maupun Lessor tunduk kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) apabila hal-hal lain yang terkait sewa guna usaha antara Lessee dengan Lessor tidak tercantum dalam perjanjian ini.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian ini sebagai alat bukti yang sah. Perjanjian dibuat rangkap 2 (dua) untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta berkekuatan hukum yang sama.

Kebumen 13 Mei 2019

                                PIHAK PERTAMA                                                                                       PIHAK KEDUA

 

TUJUANTO                                                                                           ADE IRFAN ADITYA

 

SAKSI SAKSI

 

PUAN MARANI PANJI                                                                                   ARJUNA ILHAM

Contoh surat perjanjian leasing bus diatas di buat dengan format yang sah dan resmi. Selain itu surat perjanjian tersebut menggunakan bahasa yang baik dan jelas sehingga isinya tidak membingungkan. Jika Anda ingin menggunakan surat perjanjian ini, Anda bisa mengubah isi perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Anda.

Download Contoh Surat Perjanjian Leasing Mobil Doc

surat perjanjian leasing mobil

Download Contoh Surat Perjanjian Leasing Motor Doc

Surat Perjanjian Leasing Motor

Download Contoh Surat Perjanjian Leasing Bus Doc

surat perjanjian leasing bus

To top