Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Yang Sah Dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai – detiklife.com. Pinjam pakai adalah kesepakatan dimana salah satu pihak meminjamkan hak miliknya kepada orang lain secara cuma-cuma dan tanpa biaya sewa. Dengan syarat, bahwa barang tersebut harus dikembalikan setelah waktu tertentu. Dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan contoh surat perjanjian pinjam pakai:

  • Surat Perjanjian Pinjam Pakai Mobil
  • Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung / Rumah
  • Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah

Contoh-contoh surat perjanjian pinjam pakai tersebut dibuat berdasarkan format aslinya yang benar dan sah. Selain itu pada bagian bawah artikel juga tersedia link download surat perjanjian doc (format word) ukuran A4 dan F4 / folio.

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Mobil

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Kendaraan / Mobil

Pada hari ini Kamis, 11-09-2019 (sebelas September dua ribu sembilan belas), telah dibuat dan ditandatangani perjanjian bersama antara:
Nama : Giri Seto
Alamat : Jl.Jaha No. 1, Kalisari, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur
Pekerjaan : Wiraswasta

Yang berikutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Aji Sutrisno
Alamat : Jl. Bima No.3, Cijantung, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur
Pekerjaan : Karyawan

Yang akan bertindak selaku PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian pinjam pakai mobil dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. PIHAK PERTAMA meminjamkan mobil Honda Civic Type R warna hitam yang bernomor polisi B 6372 AD seperti halnya tercantum dalam BPKB kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA meminjamkan mobil tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan pihak mana pun.
3. PIHAK PERTAMA meminjamkan mobil tersebut secara cuma-cuma tanpa meminta biaya apa pun.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA meminjamkan mobil tersebut selama 1 (satu) bulan (30 hari) sejak tanggal 11-09-2019 sampai dengan tanggal 11-10-2019.

Pasal 3

1. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil PIHAK PERTAMA selama masa pinjam.
2. Semua biaya yang dikeluarkan atas mobil tersebut dibebankan kepada PIHAK KEDUA tanpa terkecuali, termasuk, namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar atau biaya perawatan bengkel.
3. PIHAK KEDUA bersedia mengganti kerugian PIHAK PERTAMA jika mobil tersebut hilang atau rusak parah, akibat kelalaian PIHAK KEDUA. Terkecuali atas kerusakan dan kehilangan akibat force majeure, yang di luar kemampuan dan kontrol PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan segala bentuk modifikasi baik mesin maupun body tanpa seizin pihak pertama.

Pasal 4
Apabila terjadi sengketa kedua belah pihak akan menempuh jalur kekeluargaan berupa musyawarah atau mediasi sebelum membawa ke ranah hukum. Yang mana para pihak sepakat untuk menentukan kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perjanjian ini dibuat kedua belah pihak dengan sukarela dan sehat jiwa raga tanpa paksaan pihak manapun. Surat perjanjian dibuat dua rangkap yang masing-masing bermaterai cukup.

Ditandatangani di Jakarta, 11 September 2019,

PIHAK PERTAMA

Giri Seto

PIHAK KEDUA

Aji Sutrisno

SAKSI-SAKSI:
1. Suhendar Prawira
2. Ahmad Nahrowi

Contoh surat perjanjian pinjam pakai mobil diatas bisa Anda jadikan contoh ketika membuat surat perjanjian. Anda hanya perlu mengedit kesepakatan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dan jangan lupa untuk selalu membubuhkan materai ke dalam setiap surat perjanjian yang Anda buat.

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung / Rumah

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI BANGUNAN
GEDUNG / RUMAH

Hari ini, Sabtu, 12-08-2019, (dua belas Agustus 2019) telah disepakati perjanjian bersama Antara:

Nama : Kewa Paliwala
No. KTP : 682771211009
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Daan Mogot No. 183, Tangerang
Telp. : 085837434733
Yang merupakan pemilik gedung / rumah *) dan sebagai PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.

Nama : Nurul Fadila
No. KTP : 817232900433
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Husein Sastra Negara No. 153, Kec. Benda, Tangerang
Telp. : 089234876575
Selaku pihak peminjam, dan berikutnya akan disebut PIHAK KEDUA.

Sebelumnya kedua belah pihak akan lebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
• PIHAK PERTAMA adalah benar-benar pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Prambanan Raya No. 1, Cibodas, Tangerang.
• PIHAK KEDUA memerlukan gedung / rumah tersebut untuk kepentingannya, dan bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
• PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia meminjamkan gedung / rumah tersebut dengan sistem pinjam pakai.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian pinjam pakai gedung / bangunan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut;

Pasal 1
MASA BERLAKU

Masa berlakunya perjanjian pinjam pakai rumah / gedung ini adalah 2 (dua tahun) terhitung sejak perjanjian ini dibuat (12-08-2019) hingga 12 Agustus 2021.

Pasal 2
KEWAJIBAN DAN HAK

1. PIHAK KEDUA berkewajiban memElihara segala aset dan properti dalam banguna / gedung tersebut deNgan sebaik-baiknya. Dan menyerahkan kembali semua hak milik PIHAK PERTAMA segera setelah masa berlakunya perjanjian ini habis.
2. PIHAK KEDUA hanya diperpenankan menggunakan gedung / rumah untuk kepentingan pribadi yang sifatnya non-komersiil dan tidak melanggar hukum RI.

Pasal 4
PEMUGARAN BANGUNAN

1. PIHAK KEDUA dilarang memugar, baik sebagian atau keseluruhan gedung / rumah tanpa izin pihak pertama.
2. PIHAK PERTAMA tidak menjamin akan memberikan biaya terkait pemugaran / perbaikan gedung jika dirasa tidak diperlukan. Namun pihak KEDUA diperbolehkan melakukan pemugaran dengan biaya sendiri selama diberi izin PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memindah tangankan atau mengalihkan objek pinjam pakai yang menjadi hak milik PIHAK PERTAMA kepada siapa pun dan dengan alasan apa pun, baik seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA

Segala biaya utilitas seperti PAM, telepon, langganan saluran internet dan biaya terkait lainnya menjadi tanggungan pihak pertama selama perjanjian ini berlaku.

Pasal 7
LAIN-LAIN

Berkaitan dengan Perjanjian Pinjam Pakai Rumah / gedung ini serta segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukanlah sewa-menyewa.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Setelah perjanjian ini berakhir sesuai tanggal yang disebutkan di atas atau pada masa sebelumnya, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan semua hak milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan terawat dan terperlihara.

Pasal 9
SENGKETA

Jika di kemudian hari timbul sengketa akibat pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh segala jalur hukum.

Demikianlah perjanjian pinjam pakai ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan pihak mana pun juga, dan dengan itikad baik supaya ditaati masing-masing pihak.

Dibuat di Tangerang, 12 Agustus 2019,

PIHAK PERTAMA

materai 6000

Kewa Paliwala

PIHAK KEDUA

Nurul Fadila

*) pilih yang sesuai

Contoh diatas adalah surat perjanjian pinjam pakai gedung atau perjanjian pinjam pakai rumah. Anda bisa menentukan sendiri sesuai dengan contoh perjanjian diatas. Format surat perjanjanjian pinjam pakai tersebut memang cukup panjang, tetapi memiliki pasal dan ketentuan lengkap.

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH

Pada hari ini tanggal 11-02-2019 (sebelas Februari dua ribu sembilan belas), telah dibuat perjanjian yang melibatkan pihak-pihak di bawah:

Nama : Arif Sofiyan
Pekerjaan : Perangkat Desa
Alamat : Jl. Raya Kembangarum, Kembangarum, Kec. Mranggen, Kab. Demak
Telp. : 087273736453
Yang bertindak atas nama sendiri dan selajutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Fajar Fitriadi
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jl. Suburan RT. 05 RW. 02, Mranggen, Kec. Mranggen, Kab. Demak
Telp. : 08873263432
Yang bertindak atas nama dirinya sendiri dan kemudian akan disebut PIHAK KEDUA perjanjian ini.

Sebelumnya kedua belah pihak akan menerangkan hal-hal berikut:

1. Bahwa pihak pertama adalah pemilik sah dari tanah seluas 400 m2 yang terletak di Girikusumo RT/RW 02 / III, Banyumeneng, Kec. Mranggen, Kab. Demak.
2. Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan lahan terebut untuk dibangun rumah tempat tinggal sementara seluas 5 X 9 meter.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan tanah tersebut secara cuma-cuma dengan sistem pinjam pakai.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama sama menyepakati Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dengan syarat dan aturan berikut :

Pasal 1
Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini berlangsung selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 11-01-2019 sampai dengan 11-01-2024.

Pasal 2
1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lahan tersebut dari segala bentuk pengurangan nilai jual atas tanah PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA hanya menggunakan tanah Pihak pertama untuk tempat tinggal dan bukan kegiatan usaha.
3. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan perjanjian pinjam pakai ini kepada pihak mana pun.
Pasal 3

Semua bentuk pembayaran pajak terkait tanah tersebut akan ditanggung PIHAK KEDUA selama tanah tersebut masih di pinjam-pakaikan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4
Berkaitan dengan segala akibat dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena perjanjian ini bukanlah perjanjian sewa.

Pasal 5
1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini dan disepakati kedua belah pihak setelah perjanjian ini dibuat akan menjadi addendum yang tak bisa dipisahkan dari perjanjian pinjam pakai ini.
2. Jika terjadi konflik atau sengketa akibat pelaksanaan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan sebelum membawanya ke Pengadilan Negeri Demak sebagai domisili hukum.

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua pihak dengan kondisi waras dan sehat tanpa dorongan pihak mana pun.
Demikian perjanjian ini dibuat rangkap dua yang masing-masing bermaterai cukup untuk bisa dijalankan sebagaimana mestinya, serta memiliki kekuatan setara secara hukum.

PIHAK PERTAMA

Materai Rp. 6.000

Arif Sofiyan

PIHAK KEDUA

Fajar Fitriadi

Yang ditampilkan diatas adalah contoh surat perjanjian pinjam pakai tanah. Anda bisa menyesuaikan pihak-pihak dan kesepakatan bila ingin menggunakannya. Anda juga bisa menggunakanya untuk kepentingan lain yang masih terkait, misalnya untuk perjanjian pinjam pakai sawah, atau lahan pertanian lain.

Download Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Mobil Doc

surat perjanjian pinjam pakai mobil

Download Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung / Rumah Doc

surat perjanjian pinjam pakai gedung atau rumah

Download Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Doc

surat perjanjian pinjam pakai tanah

To top