Surat Perjanjian

Surat Perjanjian Pembayaran Yang Benar Dan Sah

Surat Perjanjian Pembayaran – detiklife.com. Surat perjanjian adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak yang dibuat diatas materai. Persetujuan bersama ini sangat penting dibuat supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Perjanjian juga harus di musyawarahkan dengan cermat agar tidak menimbulkan sengketa.  Sebagai referensi, berikut ini akan kami bahas contoh surat perjanjian pembayaran:

  • Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka / DP Rumah
  • Surat Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi
  • Surat Perjanjian Pembayaran Kuliah

Contoh surat perjanjian singkat yang dibahas disini dibuat mengikuti surat perjanjian asli yang sah dan benar. Jika diperlukan, Anda juga bisa mendowload surat perjanjian doc (format word) dalam ukuran A4 dan F4.

Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka / DP Rumah

SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN UANG MUKA

Pada hari ini, Rabu, tanggal 12 Oktober 2019 (dua belas Oktober 2019) telah disepakati perjanjian pembayaran uang muka pembayaran rumah antara kedua belah pihak sebagai berikut :

Nama : Erwin Susanto
Alamat : Jl. Semeru Selatan No.23 Dampit, Malang
No. KTP : 1872838220004
Telp. : 896401

Untuk selanjutnya dalam perjanjian pembayaran ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PENJUAL.

Nama : Bayu Handika
Alamat : Jl. Suropati No. 6 Bululawang, malang
No. KTP : 78773872000712
Telp. : 286747
Selanjutnya dalam perjanjian pembayaran ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA atau PEMBELI.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyepakati perjanjian pembayaran uang muka (DP) rumah yang menjadi barang jual beli dengan prosedur, syarat, dan aturan sebagai berikut:

PASAL 1

1. Yang menjadi objek pembayaran uang muka adalah rumah yang terletak di jalan merdeka No. 56 Malang, Jawa Timur. Rumah tersebut terletak di sepetak tanah dengan luas 1000 m2 dan luas bangunan 600 m2
2. Rumah PIHAK PERTAMA memiliki 6 kamar tidur, 3 kamar mandi, dapur, ruang tamu dan ruang kekuarga, lengkap dengan aliran listrik, suplai air bersih, dan sebuah gudang.
3. Fasilitas-fasilitas dalam rumah pihak pertama berada dalam keadaan baik dan tidak ada yang mengalami kerusakan.
4. Rumah PIHAK PERTAMA tersebut berada dalam status agunan.

PASAL 2

1. PIHAK PERTAMA telah menyepakati untuk menjual rumah sebagaimana disebut pasal 1 dengan harga jual Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
2. Berkaitan dengan kesepakatan tersebut, pembayaran PIHAK KEDUA akan dicicil melui KPR dengan bank yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.
3. TAHAP I sebesar Rp. 10.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang tanda jadi.
4. TAHAP II sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), merupakan uang muka yang harus dilunasi setelah KPR yang diajukan PIHAK KEDUA disetujui oleh bank yang dipilih PIHAK KEDUA dan dibayarkan sebelum akad kredit serta akad jual beli yang dilakukan di depan pihak bank dan pihak notaris.
5. TAHAP III (sisa) sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), akan dibayar PIHAK KEDUA saat akad jual beli di depan pihak notaris dan bank.

PASAL 3

Sehubungan dengan pembayaran seperti dalam pasal 2, jika PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran pada PIHAK PERTAMA, maka pihak kedua harus memperlihatkan bukti pembayaran, dan kemudian pihak kedua melakukan konfirmasi bukti tersebut. Apabila PIHAK KEDUA gagal menunjukkan bukti pembayaran maka kententuan-ketentuan dalam perjanjian ini dengan sendirinya batal secara hukum.

PASAL 5

Sesudah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran TAHAP I dan TAHAP II, dan sudah dikonfirmasi, maka PIHAK PERTAMA harus secepatnya mengurus KPR objek jual-beli kepada Bank yang ditunjuk dan selanjutnya mengurus surat roya dari KPR Bank yang ditunjuk terkait di BPN terdekat.
Kedua belah pihak sepakat untuk menentukan batas waktu dari poin 1 di atas selama 2 minggu, dan setelah tenggat waktu tersebut, PIHAK PERTAMA harus menyerahkan sertifikat hak milik (SHM), izin mendirikan bangunan, dan AJB asli kepada notaris yang telah dituding.

PASAL 6

1. Semua hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini dan kemudian disepakati dalam musyawarah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menjadi addendum dari perjanjian pembayaran ini dan menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
2. Apabila dikemudian hari timbul sengketa akibat pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk sebisa mungkin menyelesaikannya secara kekeluargaan. Dan jika langkah tersebut tidak berhasil, barulah akan ditempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Demikianlah perjanjian ini telah disepakati bersama dalam keadaan sehat jiwa raga dan tanpa pengaruh pihak mana pun, dan untuk dijadikan kesepakatan bersama.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang masing-masing diatas meterai cukup dan memiliki kekuatan setara di mata hukum.

Ditandatangani di Malang, 12 Oktober 2019,

PIHAK PERTAMA
Penjual

Erwin Susanto
PIHAK KEDUA
Pembeli

materai 6000

Bayu Handika

SAKSI-SAKSI

Notaris

Megananda Ghowo Rizky, SH.
Bank

Pasya Pratama

Contoh surat perjanjian tersebut adalah surat perjanjian pembayaran uang muka atau DP rumah yang sah diatas materai. Semua perincian yang terkandung dalam surat perjanjian uang muka tersebut hanyalah sebagai contoh. Kalau Anda berniat membuat perjanjian DP rumah, pastikan Anda telah melakukan kesepakatan bersama dengan pihak penjual rumah.

Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi

SURAT PERJANJIAN GANTI RUGI

Pada hari ini, tanggal 15 Agustus 2019 (lima belas Agustus dua ribu sembilan belas), telah dibuat kesepakatan bersama dan perjanjian antara:

Nama : Rahman Maulana
No. KTP : 8398849500076
Tempat/Tgl lahir : Bogor 03 Februari 1962
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :JL. Tebet Raya No. 84, Tebet, Jakarta Selatan
Telepon : 021-9311316
Dimana dalam perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Azis Kahar
No. KTP : 6374927300023
Tempat/Tgl lahir : Karang gempol, 20 Juni 1967
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jl. Hos Cokroaminoto, No. 84, Menteng Jakarta Pusat.
Telepon : 021-3907057
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sukarela sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Sebelumnya kedua belah pihak akan menerangkan hal-hal berikut:

1. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan dan mengakui telah menghilangkan sepeda motor yang merupakan hak milik PIHAK KEDUA bermerek Honda Vario 150, keluaran tahun 2018, warna hitam dengan plat nomor polisi b 3747 KL.
2. Bahwa kehilangan akibat hal seperti disebut dalam point 1 diatas adalah akibat kelalaian PIHAK PERTAMA yang lupa mencabut kunci kontak sehingga motor tersebut dicuri.
3. Atas kehilangan sepeda motor tersebut PIHAK KEDUA menyatakan mengalami kerugian sekitar kurang lebih 18 juta, sesuai harga jual rata-rata sepeda motor tersebut saat ini.
4. PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan musyawarah untuk memperoleh keadilan diantara kedua belah pihak.
Atas dasar-dasar tersebut maka kedua belah pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA atas hilangnya motor tersebut senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Dan PIHAK PERTAMA telah menyepakati untuk membayar ganti rugi sesuai jumlah tersebut.
2. Kedua belah pihak sepakat bahwa pembayaran ganti rugi sebagaimana disebut diatas akan dibayar pihak PIHAK PERTAMA secara berangsur selama satu tahun.
3. Apabila PIHAK PERTAMA kemudian tidak melunasi pembayaran ganti rugi seperti dalam point 1, maka PIHAK KEDUA akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan mengajukan tuntutan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
4. Hal-hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini dan kemudian menjadi kesepakatan kedua belah pihak dan menjadi addendum (tambahan klausula) dari perjanjian ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dengan itikad baik supaya bisa ditaati dan dimaksudkan menjadi penyelesaian yang adil antara kedua belah pihak.

Surat perjanjian ini dibuat di atas materai dalam keadaan sadar sepenuhnya dan tanpa ancaman maupun pengaruh pihak manapun juga.

Ditandatangani di Jakarta pada hari Kamis, 15 Agustus 2019,

PIHAK KEDUA

 

Azis Kahar

PIHAK PERTAMA

materai 6000

Rahman Maulana

Saksi-saksi :

Saksi I

Salam Rusmin

Saksi II

 

Arif Samsuri

Yang ditampilkan diatas merupakan contoh surat perjanjian pembayaran yang berisi kesepakatan ganti rugi antara dua pihak. Surat perjanjian ganti rugi tersebut dibuat diatas materai yang cukup. Karena itu, surat perjanjian pembayaran diatas sah di mata hukum.

Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Kuliah

Semester Ganjil
Tahun 2019
No. XVII/849/45/2019

SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN BIAYA KULIAH
Jenjang S1 Umum / Reguler

Berkaitan dengan program pembayaran biaya kuliah secara angsuran di Universitas Gunadarma, maka telah terjadi kesepakatan bersama antara pihak-pihak berikut:

Nama : Hamid H. Lasama
Jabatan : Wakil Rektor Universitas Gunadarma

Dalam kaitanya dengan perjanjian ini bertindak selaku dan atas nama Universitas Gunadarma, yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.

Nama mahasiswa : Khasab Sinaga
Alamat lengkap : Jl. Tirta Melati I Blok 31 No. 17
No. Telp. : 021-283724
Jurusan / NIM : S1 Teknik Industri
Semester : 3

Selaku mahasiswa di Universitas Gunadarma, dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini.

Bersama ini kedua belah pihak menyepakati perjanjian angsuran pembayaran biaya kuliah. Adapun angsuran maksimal yaitu 4x angsuran dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:

1. Angsuran pertama harus dibayarkan senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sebagai uang muka, dan angsuran-angsuran berikutnya bisa diangsur maksimal 3 kali.
2. Sisa angsuran yang belum dibayarkan tersebut harus dibayarkan dengan dibagi rata dan dibayarkan maksimal minggu kedua setiap bulannya. Atau paling lambat tanggal ke 5 pada bulan berikutnya untuk 2 angsuran yang dibayarkan dengan tunggakan bulan sebelumya.
3. Jika terdapat perubahan biaya kuliah maka akan dilakukan revisi oleh bagian keuangan sesuai aturan pembayaran biaya kuliah yang berlaku tanpa memberi pemberitahuan kepada pihak kedua.
4. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, PIHAK KEDUA bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah disepakati.

Sehubungan dengan pembayaran diatas PIHAK KEDUA menyatakan bahwa orang tua / wali nya mengetahui:

Nama orangtua / wali : Sudirja
Alamat : Jl. Pitara Raya No. 20 Rt 005/009
No. Telp. : 021-273827

Demikian surat perjanjian pembayaran ini dibuat dan disepakati kedua belah pihak supaya digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat dan ditandatangani di Depok, tanggal 29 Januari 2019,

PIHAK PERTAMA

 

Dr. Hamid H. Lasama

 

PIHAK KEDUA
(materai Rp. 6.000,-)

Khasab Sinaga

Mengetahui,
Orangtua/Wali

 

Sudirja

Contoh surat perjanjian pembayaran kuliah diatas adalah perjanjian pembayaran biaya kuliah secara angsuran. Surat perjanjian singkat tersebut dibuat diatas materai 6000 sehingga legal dan sah dimata hukum. Perjanjian tersebut juga ditanda tangani oleh orang tua / wali dari mahasiswa yang bersangkutan.

Download Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka / DP Rumah Doc

surat perjanjian pembayaran uang muka dp rumah

Download Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi

surat perjanjian pembayaran ganti rugi

Download Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Kuliah

surat perjanjian pembayaran kuliah

To top