Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Atau Titip Jual Sederhana

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi – detiklife.com. Konsinyasi (titip jual) merupakan bentuk kerjasama penjualan antara pemilik produk dengan penyalur barang, yang biasanya berupa toko atau distributor. Sementara itu, surat perjanjian adalah kesepakatan tertulis antara dua belah pihak. Jadi, surat perjanjian konsinyasi adalah surat resmi yang berisi kesepakatan titip jual atau konsinyasi. Nah, dalam artikel kali ini akan dibahas contoh-contoh:

  • Surat Perjanjian Konsinyasi Barang Kerajinan / Prakarya
  • Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Makanan
  • Surat Perjanjian Konsinyasi Titip Jual Baju

Surat perjanjian konsinyasi sederhana dan singkat yang dibahas disini dilengkapi juga dengan link download surat perjanjian doc (format word) ukuran A4 dan F4.

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Barang Kerajinan / Prakarya

Sari Mertha Art Shop
Pusat Souvenir Dan Kerajinan Khas Yogyakarta
JL. HOS Cokroaminoto, No. 20, Bantul, 55711, Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55253

SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)  

Pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2019, telah diadakan perjanjian dan kesepakatan bersama antara antara pihak-pihak sebagai berikut:

Nama :Mirza Raihan
Jabatan :Kepala Toko
Alamat :Jl. KAP. KKO Usman Bin Said / Bintaran Wetan, Yogyakarta
No. HP/Telp. :(0274) 635234

Dalam hal ini sebagai kepala Toko, yang bertindak selaku pemegang kuasa dan pimpinan Toko Kerajinan Sari Mertha Art Shop, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :Farzan Gunawan
Badan / Instansi :CV. Metalindo Craft
Jabatan :Spv. Marketing
Alamat :Jl. Gowongan Kidul, Gunung Kidul Yogyakarta
No. HP/Telp. :(0274) 765289

Dalam hal ini merupakan produsen atau pemasok (suplier) barang kerajinan tangan , dan selaku pemegang kuasa dari CV. Metalindo Craft, untuk selanjutnya, di dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Kedua merupakan pihak yang menitip-jualkan barang kepada Pihak Pertama berupa:

Nama Barang : Miniatur berbahan dasar perunggu dan tembaga (lihat lampiran)
Jumlah barang : 200 unit
Harga Jual : Rp. 8.430.000,- (delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)

Kedua belah pihak menyepakati Perjanjian Jual Beli Barang dengan sistem konsinyasi (titip jual) mengikuti syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PENDAHULUAN

1. Barang yang menjadi objek konsinyasi (titip jual) merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan surat perjanjian ini.
2. Sebelum dibuat perjanjian konsinyasi, Pihak Kedua melampirkan surat penawaran berisi daftar harga masing-masing barang serta contoh (sampel) barang yang ditawarkan.

Pasal 2
HAK MILIK BARANG

Barang-barang yang belum terjual atau belum dipesan tanpa terkecuali merupakan hak milik Pihak Kedua, dan Pihak Kedua berhak melakukan penarikan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Pasal 3
PENGEMBALIAN BARANG

1. Pihak Pertama dapat melakukan pengecekan, pengamanan, dan pemisahan barang. Pihak Pertama berhak menghentikan penjualan barang apabila diketemukan kondisi yang bisa merugikan konsumen. Barang-barang tersebut harus terlebih dahulu dibuatkan Nota Retur sebagai persyaratan pengembalian barang.
2. Jika barang belum terjual dalam waktu 6 bulan sejak dititipkan, maka Pihak Pertama bisa memperhitungkan untuk melakukan pengembalian barang. Semua bentuk pengembalian atas barang-barang yang belum terjual atau dianggap tidak terjual oleh Pihak Pertama harus dibuatkan Nota Retur.
3. Jika kedua belah pihak kemudian menyepakati bahwa barang yang diretur masih bisa dijual atu layak jual, maka harus dibuat surat jalan dan faktur baru.

Pasal 4
PENAGIHAN

1. Dalam waktu dua minggu sejak barang dititipkan, Pihak Kedua berhak menagih pembayaran atas barang-barang kerajinan yang telah laku terjual.
2. Pihak Kedua dalam melakukan penagihan secara berkala mengikuti jadwal yang terlebih dahulu ditetapkan pihak pertama.

Pasal 5
PEMBAGIAN HASIL

1. Pihak Kedua akan menentukan harga pokok sekaligus harga jual masing-masing barang, dan bersedia memberikan potongan harga (diskon) sebesar 5% dari harga jual kepada Pihak Pertama atas barang-barang yang laku terjual.
2. Bagi barang-barang yang memerlukan perawatan tertentu atau perlakuan khusus, Pihak Pertama berhak melakukan penagihan atas biaya perawatan kepada Pihak Kedua.

Pasal 6
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 11 bulan Juli tahun 2019 sampai dengan tanggal 12 bulan Juli tahun 2020.
Pasal 7
SENGKETA
Jika di kemudian hari terjadi sengketa akibat pelaksanaan surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah. Jika musyawarah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian terakhir.

Surat perjanjian titip jual (konsinyasi) ini disepakati dan dibuat kedua belah pihak dalam keadaan sadar sepenuhnya, dan tanpa campur tangan pihak mana pun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, dan keduanya memiliki kekuatan yang sama di mata hukum.

Ditandatangani di Yogyakarta, pada tanggal 11 Juli 2019,

Pihak Pertama

 

Mirza Raihan

Pihak Kedua

Meterai Rp.6000,-

Farzan Gunawan

SAKSI-SAKSI:

Saksi

Ahmad Malik

Saksi II

Mahdi Iskandar

Contoh diatas adalah surat pengunduran diri konsinyasi produk atau barang kerajinan antara toko souvenir dengan produsen. Surat perjanjian yang cukup singkat tersebut pada intinya menyebutkan perjanjian kesepakatan bersama yang sah, antara pemilik toko dengan pembuat barang kerajinan. Jika menginginkannya Anda bisa menambahkan kesepakatan lain, misalnya tentang uang deposit atau jaminan kedalam contoh surat tersebut.


Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Makanan

SURAT PERJANJIAN

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Joseph Farel
Badan usaha : CV. Genta Foods
Jabatan : Supervisor Pemasaran
Alamat : Jl. Taman Margasatwa No. 12, Warung Buncit, Jakarta Selatan
No. Telp : (021) 453876

Selaku pemegang kuasa CV. Genta Foods sebagai pihak yang meninitip-jualkan (suplier) produk nya. Untuk selanjutnya, dalam perjanjian ini akan disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Putu Andika Wira B.
Badan usaha : Rumah Makan Bintang Bintaro
Alamat : Jl. Metro Pondok Indah Kav. IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
No. Telp : (021) 653984

Selaku pemilik Rumah Makan Bintaro. Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama penjualan dengan sistem konsinyasi, dengan ketentuan, syarat, dan prosedur sebagai berikut:

1. Kedua belah pihak sepakat untuk memperlakukan barang titip jual mengikuti waktu tarik dan waktu kontrol produk tersebut, yaitu :

Jenis  ProdukWaktu KontrolWaktu Tarik
Produk makanan ringan kemasan
Produk makanan siap saji
1 bulan
1 hari
6 bulan
1 hari

2. Sesuai dengan aturan tersebut, produk makanan yang telah melebihi tenggat waktu tarik dan belum terjual akan ditarik PIHAK PERTAMA tanpa penagihan apa pun.
3. Harga jual sepenuhnya ditentukan oleh PIHAK KEDUA dengan catatan tidak melebihi harga jual maksimum yang telah ditentukan PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK PERTAMA akan melakukan penagihan atas produk makanan yang telah terjual setiap akhir minggu.

Demikianlah surat perjanjian ini kami buat sebagai kesepakatan tertulis yang sah. Semua perincian yang tidak tertulis dalam surat perjajian ini, dan dibicarakan dalam musyawarah kemudian akan secara otomatis menjadi addendum.
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa pengaruh pihak manapun. Jika kemudian terjadi sengketa akibat perjanjian ini, kami sepakat menyelesaikan melalui jalur musyawarah, arbitrase atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 13 Mei 2019,

PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000,-

Joseph Farel

PIHAK KEDUA

 

Putu Andika Wira B.

Surat perjanjian tersebut adalah surat perjanjian konsinyasi / titip jual antara produsen pembuat makanan dengan rumah makan yang sederhana dan singkat. Surat perjanjian dalam contoh diatas dibuat diatas materai agar  dianggap sah di mata hukum. Anda bisa menjadikan contoh tersebut sebagai referensi ketika membuat surat perjanjian konsinyasi.


Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Titip Jual Baju

PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)

Hari ini, Jumat, tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu sembilan belas, telah terjadi kesepakatan dan perjanjian bersama antara:

Nama :Shiddiq Arfan Maulana
Jabatan / posisi :Kepala Pemasaran
Nomor KTP :1000923717127
Alamat :Jl Dr Setiabudi Kompl. Taman Setiabudi Indah Bl PP/84 Medan
Badan usaha :Konveksi Prima Guna Taylor

Selaku pemegang kuasa dari produsen (suplier) produk baju Konveksi Prima Guna Taylor. Untuk selanjutnya di dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :Shiddiq Arfan Maulana
Jabatan / posisi :Kepala Pemasaran
Nomor KTP :1000923717127
Alamat :Jl Dr Setiabudi Kompl Taman Setiabudi Indah Bl PP/84 Medan
Badan usaha :Konveksi Prima Guna Taylor

Selaku pemilik (owner) Toko Baju Laras Mandiri. Untuk selanjutnya di dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak bersama-sama menyepakati perjanjian jual beli dengan sistem titip jual / konsinyasi dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian jual beli produk baju / pakaian dengan sistem konsinyasi / titip jual.
2. Harga produk baju / pakaian yang di titip jualkan seperti dalam lampiran dapat berubah sewaktu-waktu. Jika terjadi perubahan harga, Pihak Pertama harus memberitahukan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
3. Kuantitas untuk masing-masing jenis dan desain baju ditentukan oleh pihak kedua secara tertulis melalui surat pemesanan.
4. Pihak Pertama tidak menjamin ketersediaan dari barang yang dipesan Pihak Kedua. Untuk itu Pihak Kedua dapat meminta daftar stok barang yang tersedia sebelum melakukan pemesanan.
5. Pihak Pertama memberikan barang cadangan dengan rasio tertentu dari keseluruhan barang titipan. Pihak Kedua tidak diperkenankan menjual barang cadangan selain untuk penggantian barang yang rusak. Setiap penggantian harus dibuatkan nota tersendiri agar kemudian barang yang rusak tersebut bisa ditarik kembali oleh Pihak Pertama.

PASAL 2

1. Pihak Kedua memberikan uang deposit sebesar 50% dari total keseluruhan harga pokok barang yang dititipkan. Uang deposit ini akan dikembalikan semua jika barang yang di titip jualkan tidak terjual atau barang ditarik kembali Pihak Pertama.
2. Pihak Pertama akan mengirim barang sesuai dengan jumlah pemesanan ditambah barang cadangan sebagaimana disebut dalam PASAL 1.
3. Harga jual ditentukan secara sepihak oleh Pihak Kedua. Pihak Kedua juga dibebaskan untuk menjual barang langsung kepada konsumen ataupun kepada distributor / reseller.
4. Ongkos kirim pesanan barang ditanggung Pihak Pertama dengan batasan tertentu sebagaimana diperinci dalam lampiran, jika ongkos kirim melebihi batas tersebut, maka biaya tersebut ditanggung Pihak Kedua.
5. Pembayaran akan dilakukan setelah barang titipan terjual, Pihak Pertama akan melakukan kontrol dan penagihan pada setiap akhir bulan.

PASAL 3

1. Barang yang oleh pihak kedua dianggap tidak terjual bisa dikembalikan kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama akan mengembalikan 100% deposit yang telah disetor Pihak Kedua.
2. Jika di kemudian hari ternyata Pihak Kedua ingin menjual lagi barang yang dikembalikan tersebut maka transaksi harus dilakukan secara tunai, bukan melalui titip-jual.

PASAL 4

1. Dengan melalui kesepakatan terlebih dahulu, kedua belah pihak dapat menghentikan perjanjian ini sebelum masa kontrak habis.
2. Ketika perjanjian berhenti (selesai) sebelum masa berlaku yang disepakati habis, maka seluruh barang konsinyasi dikembalikan seluruhnya kepada Pihak Pertama dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua wajib membayar lunas terhadap barang yang sudah terjual kepada Pihak Pertama.
3. Jika perjanjian terhenti Pihak Pertama wajib mengembalikan uang deposit kepada Pihak Kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual.

PASAL 5

1. Surat perjanjian berlaku Mulai 12 November 2019 hingga 13 November 2020 atau 1 (satu tahun.
2. Kesepakatan-kesepakatan berikutnya antara kedua belah pihak yang terkait perjanjian konsinyasi ini akan secara otomatis menjadi addendum.

PASAL 6

1. Force Majeure (keadaan kahar) yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu dan menggagalkan pelaksanaan perjanjian ini, seperti bencana, wabah penyakit, perang, pemogokan, sabotase, terorisme, pemberontakan, blokade, kecelakaan atau keterlambatan yang di-sebabkan keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap segala kerugian akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menanggung kerugiannya sendiri-sendiri secara sepihak.

PASAL 7

1. Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian ini maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikanya secara musyawarah atau melalui badan arbitrase.

PASAL 8

1. Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan niat baik untuk dipatuhi kedua belah pihak, dalam keadaan sadar sepenuhnya dan tanpa paksaan pihak mana pun.
2. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bunyinya sama, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum sama untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di Medan pada tanggal 12 November 2019,

Pihak Pertama

 

Shiddiq Arfan Maulana

Pihak Kedua

Materai Rp.6000,-

Adri Wiyono

Contoh surat perjanjian konsinyasi baju tersebut mungkin bisa menjadi inspirasi Anda saat membuat surat perjanjian. Adapun mengenai isi dari perjanjian konsinyasi / titip jual tentu harus diedit supaya sesuai dengan kesepakatan yang Anda sudah Anda musyawarahkan.


Download Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Barang Kerajinan / Prakarya Doc

Surat perjanjian konsinyasi (titip jual) barang kerajinan

Download Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Makanan Doc

surat perjanjian konsinyasi produk makanan

Download Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Titip Jual Baju Doc

surat perjanjian konsinyasi titip jual baju

To top