Terpopuler Contoh Surat

4 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah – Surat Perjanjian sewa rumah sangat diperlukan demi keamanan finansial dan aset Anda. Dalam surat perjanjian sewa rumah, Anda dapat mencantumkan poin-poin perjanjian sewa yang bisa meminimalkan kerugian Anda selaku pemilik rumah kontrakan atas tindakan yang tidak bertanggung jawab sang penyewa.

Dalam contoh surat perjanjian sewa rumah dibawah ini, sebisa mungkin saya sertakan poin-poin yang diwajibkan atau dibebankan agar penyewa rumah dapat merawat dan memperlakukan rumah yang disewa layaknya rumah sendiri. Anda bisa menambahkan atau menghilangkan kalusa-klausa isi perjanjian sewa rumah agar menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Yang terpenting adalah isi surat perjanjian sewa rumah tersebut tidak berat sebelah dan dapat memberikan keuntungan dan manfaat yang adil bagi pemilik rumah kontrakan dan orang yang menyewa rumah.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Jika Anda ingin membuat surat perjanjian sewa yang lain, 4 contoh surat perjanjian sewa dibawah ini bisa dimodifikasi untuk, contohnya:

– contoh surat perjanjian sewa kos kosan
– contoh surat perjanjian sewa apartemen
– contoh surat perjanjian sewa kantor
– contoh surat perjanjian sewa restoran
– contoh surat perjanjian sewa pabrik
– contoh surat perjanjian sewa gedung
– contoh surat perjanjian sewa bengkel
– contoh surat perjanjian sewa dealer
– contoh surat perjanjian sewa villa
– contoh surat perjanjian sewa counter
– contoh surat perjanjian sewa stand dagang
– contoh surat perjanjian sewa wartel
– contoh surat perjanjian sewa warnet
– contoh surat perjanjian sewa salon
– dll

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko 1

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH KANTOR (RUKO)

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002718947
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 21 November 2013, PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan penyewaan rumah kantor (RUKO) di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dengan nilai sewa yang diajukan sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta) per tahun kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan ruko di Jl. Surat Kuasa No. 339 dengan nilai sewa Rp Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta) per tahun kepada PIHAK PERTAMA pada 21 November 2013.
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan rumah kantor yang telah disebutkan di atas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan Desember 2013 dan berakhir pada Desember 2014.
4. Perjanjian sewa ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
5. Pelaksanaan sewa menyewa ruko ini dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa dengan dibuatnya perjanjian sewa ruko yang baru.
6. Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada lokasi yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.
7. Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan ruko sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.
8. Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan ruko sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.
9. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian sewa ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko 1


Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 2

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH KONTRAKAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama : Mujiono
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)* : 002314578
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Telp/HP yang dapat dihubungi : 0251-1234567
Tujuan sewa kontrakan : Untuk Membuka Usaha

Bersamaan dengan ini saya menyatakan bahwa :

1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2. Bersedia merawat serta menjaga dengan baik rumah yang saya sewa.
3. Tidak tidak akan menggunakan rumah sebagai tempat usaha, pertemuan pribadi atau yang tidak diijinkan dalam peraturan kontrakan.
4. Jika terjadi kerusakan rumah kontrakan pada saat masa sewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.
5. Pada saat masa sewa rumah habis, kondisi rumah dan seisinya masih sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6. Apabila pada masa sewa telah habis dan belum mengosongkannya, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) per hari

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 2


Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah 3

SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH UNTUK USAHA

Pada hari ini, Kamis 21 November 2013, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002718947
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek RUMAH yang terletak di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

• Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21 November 2013 s/d 21 November 2015.
• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk 1 (satu) tahun oleh pihak kedua.
• Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama 1 (satu) tahun.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk bangunan rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
• Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
• Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan rumah sewa dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
• Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk setiap bulan yang belum digunakan.
• Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
• Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
• Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak kedua masing-masing memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani bersama diatas materai.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah 3
Saksi

Mulyono,  Gunawan


Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Villa 4

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH VILLA

Pada hari ini , Kamis 21 November 2013, telah diadakan perjanjian sewa menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002718947
Kemudian dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
Kemudian dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek villa yang terletak di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor yang selanjutnya disebut sebagai obyek perjanjian dengan kondisi sebagai berikut :

• Pihak pertama menyewakan obyek rumah villa kepada pihak kedua untuk kepentingan pribadi terhitung sejak tanggal Kamis 21 November 2013.
• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan di muka untuk jaminan oleh pihak kedua.
• Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama 2 (dua) tahun.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk rumah villa tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan lain akibat penggunaan fasilitas yang ada, seperti tapi tidak terbatas pada, iuran tv kabel, telepon.
• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 4


Demikianlah 4 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan lihat kumpulan contoh surat perjanjian kami yang lain dalam kategori Surat Perjanjian. Silahkan kunjungi artikel surat perjanjian kami sebelumnya yaitu Contoh Surat Perjanjian Sewa Rental Motor.

Share:
To top