Terpopuler Contoh Surat

3 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang – Artikel ini berisi 3 contoh bentuk surat perjanjian yg berhubungan dgn hutang piutang atau pinjam meminjam uang. Surat Perjanjian Hutang Piutang dibawah ini bisa Anda modifikasi isi dan klausanya sesuai kondisi dan kesepakatan antara pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian hutang piutang tersebut.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 1

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Mujiono
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 00321541274
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
No KTP : 00617839127
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada 21 Juni 2012, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.

2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 21 Juni 2012.

3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013.

4. Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 1


Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 2

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak :

1. Mujiono, bertempat tinggal di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Sulamun, beralamat di Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :
3. Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.
5. Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di Jalan Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.

Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

Pasal 3
BUNGA
1. Atas hutang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 1% (satu persen) oleh PIHAK KEDUA.
2. Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.

Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a)Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan Contoh Surat Perjanjian didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 50 m2, Blok A jenis Klaster No. 214 tertanggal 15 mei 2005 berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.

Pasal 8
KUASA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.

Pasal 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 11
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 2


Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 3

ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG

Nomor : 51
Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, Menghadap kepada saya, Frid Hutagalung, Sarjana Hukum, Notaris di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ———————————–
1. Mujiono Sarjana Hukum, Pemimpin PT. Lancar Jaya Abadi
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 3 juni 2012
Serah Terima tertanggal 5 juni 2012 yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT. Lancar Jaya Abadi
——————- PIHAK PERTAMA ———————-
2.Sulamun Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 020 Kelurahan Cibinong, Kecamatan Jonggol, Bogor
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal 5 juni 2012 hadapan Frid Hutagalung, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, dari dan sebagai demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. Sukasenang berkedudukan di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor, yang didirikan dengan akta tertanggal 20 mei 2005 Nomor 777, dibuat di hadapan Valentino Simbolon, Sarjana Hukum, ——————————-
——————- PIHAK KEDUA ——————-
3. Ferdinand  dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari istrinya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu Ruhut Situmorang, SH
—————– PIHAK KETIGA/PENJAMIN ———————–
Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:- —————————————-
bahwa berdasarkan akta-akta : —————————————————————————
1. PENGAKUAN HUTANG Nomor 225 , tertanggal 21 mei 2011
– dari akta mana sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;
2. ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal 5 juni 2011
– yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; —————————–
– pihak kedua telah mengaku berhutang uang karena pinjaman uang kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; —————————————–
– bahwa hutang/kredit tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : Perbaikan Mesin ————————–
– bahwa jangka waktu pengembalian hutang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal 21 juni 2012
– bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT tersebut di atas tertanggal 5 juni 2011 untuk jangka waktu 8 (delapan) bulan, terhitung mulai tanggal 22 juni 2012 sampai dengan tanggal 21 Februari 2013
– bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk : ———————–
a. memperpanjang jangka waktu pinjaman hutang tersebut, untuk jangka waktu 8 (delapan) bulan bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013
b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGAKUAN HUTANG
Nomor: 7 jo ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal 5 juni 2011 masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan Frid Hutagalung Sarjana Hukum tertanggal 18 juni 2012
dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal 18 juni 2012 menjadi sebagai berikut : ——————–
– Angka-angka dan perkataan-perkataan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan tanggal 19 juni 2012 dalam akta PENGAKUAN UTANG Nomor: 443 ADENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal 5 juni 2011 berturut-turut dibuat dihadapan Ruhut Situmorang, Sarjana Hukum tertanggal 20 juni 2012 dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal 20 juni 2012 untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN HUTANG Nomor: 332 ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal 5 juni 2011 dihadapan Valentino Simbolon, Sarjana Hukum, tertanggal 21 juni 2012 di bawah tangan tertanggal 21 juni 2012 diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ———————————————-
Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. ———
——————- DEMIKIAN AKTA INI ——————–
Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di Bogor pada hari Kamis, 21 juni 2012 seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ———————————-
1. Alves Sihombing, SH dan Valentino Simbolon, SH
2. George Tampubolon, SH
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor sebagai saksi-saksi. ———–
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ————
Notaris di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor,

( Frid Hutagalung, SH.)

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang


Demikianlah 3 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan lihat kumpulan contoh surat perjanjian kami yang lain dalam kategori Surat Perjanjian. Silahkan kunjungi kumpulan artikel surat perjanjian kami sebelumnya yaitu 2 Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah, Dan Rujuk.

Share:
To top