Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan – detiklife.com. Surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan adalah surat yang berisi tentang kesepakatan anatara penjual dan pembeli atas tanah atau bangunan yang diperjualbelikan. Surat perjanjian tersebut dibuat agar menghindari terjadinya sengketa dikemudian hari. Dalam artikel kali ini kami akan membahas tentang contoh surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan sebagai berikut :
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Surat Perjanjian Jual Beli Villa
Masing-masing contoh surat perjanjian diatas dibuat menggunakan format yang sah dan benar. Selain itu, surat perjanjian tersebut dibuat secara sederhana dan lengkap sehingga lebih mudah untuk dipahami. Bagi Anda yang ingin mendownload contoh surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan kami telah menyediakan filenya dalam bentuk word dengan ukuran A4 dan F4.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Kesepakatan Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini 2 Januari 2018 oleh :
Nama : Yanuar Ardiyasyah
Alamat : Perumahan Cendrawasih Blok A no 5 Surabaya
Nomor KTP : 00005698878
Nomor Telepon : 0822 3589 4789
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Hardi Putra Permana
Alamat : Perumahan Elite City No 145 Surabaya
Nomor KTP : 00005488791
Nomor Telepon : 0877 5897 3636
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut dengan “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri disebut dengan ‘PIHAK”.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Pihak pertama menyatakan adalah pemilik atau yang dikuasakan oleh pemilik yang berhak atas tanah dengan sertifikat hak milik seluas 100 meter persegi terletak dan bertempat dengan alamat Jl. Ksatria No 78, Surabaya
Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
- sebelah Barat : berbatasan dengan SMP 4 Surabaya
- sebelah Timur : berbatasan dengan Masjid Al Ikhlas
- sebelah Utara : berbatasan dengan SD 1 Suka Maju
- sebelah Selatan : berbatasan dengan Gereja Sanata Dharma
- Pihak pertama hendak melakukan penjualan terhadap Objek Kesepakatan tersebut dan menggunakan jasa Randy Property selaku Agen Penjualan untuk memasarkannya dan dengan ini memberikan wewenang kepada Randy Property untuk menerima titipan pembayaran tanda jadi atau titipan uang muka dari pihak kedua.
- Pihak kedua adalah pihak yang bermaksud melakukan pembelian terhadap Objek Kesepakatan dari pihak pertama.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan Kesepakatan ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
Objek Kesepakatan dan Harga Transaksi
- Pihak pertama dengan ini mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada pihak kedua yang dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama Objek Kesepakatan seperti dalam Kesepakatan ini dengan harga transaksi yang disepakati sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta)
- Para Pihak sepakat bahwa Harga Transaksi yang tersebut pada PASAL 1 ayat (1) tidak termasuk dengan :
Pajak penghasilan (PPh) Penjual yang merupakan kewajiban pihak pertama.
b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Akta Jual-Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama merupakan kewajiban pihak kedua.
PASAL 2
Jangka Waktu Kesepakatan dan Tata Cara Transaksi
- pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa Kesepakatan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani.
- pihak kedua akan melakukan transaksi terhadap Objek Kesepakatan melalui pembayaran uang muka Rp30.000.000 (tiga puluh juta). Sisanya sebesar Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta) akan dibayar lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Uang Muka tersebut disepakati oleh PARA PIHAK untuk dititipkan kepada Randy Property selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak Kesepakatan ini ditandatangani PARA PIHAK. Uang Muka dapat diserahkan kepada pihak pertama setelah hasil pemeriksaan sertifikat dinyatakan tidak bermasalah oleh notaris/PPAT terkait yang diikuti konfirmasi mengenai penyerahan Uang Muka tersebut kepada pihak kedua.
- Pihak kedua wajib untuk menyerahkan Uang Muka tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- Pihak pertama wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Asli Sertifikat sesuai dengan Objek Kesepakatan; dan
b. Asli SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5–10 tahun terakhir; dan
c. Fotocopy KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Nikah.
Untuk selanjutnya disebut dengan dokumen kelengkapan
- Penyerahan Dokumen Kelengkapan tersebut wajib diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh pihak kedua atau yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Kesepakatan ini ditandatangani.
- Asli Dokumen Kelengkapan termaksud akan dikembalikan kepada pihak pertama apabila setelah pemeriksaan sertifikat ditemukan sertifikat tersebut ternyata bermasalah. pihak kedua tidak dapat menerima asli Dokumen Kelengkapan tersebut dengan alasan apapun kecuali telah dilakukan Pelunasan.
- Terhadap pengembalian asli Dokumen Kelengkapan tersebut, Uang Muka yang dititipkan kepada Marko Property wajib dikembalikan sebelumnya kepada pihak kedua selambat-lambatnya3(hari) hari kerja sebelum asli Dokumen Kelengkapan dikembalikan kepada pihak pertama.
PASAL 3
Tanggung Jawab Para Pihak
- Pihak pertama wajib menyediakan dan menyerahkan Dokumen Kelengkapan yang sesuai dengan Objek Kesepakatan dan ketentuan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini.
- Pihak pertama wajib menyampaikan segala kondisi mengenai Objek Kesepakatan yang telah diketahuinya yang tidak tercantum dalam Dokumen Kelengkapan kepada pihak kedua.
- Pihak kedua wajib untuk melakukan pembayaran Uang Muka dan Pelunasan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Kesepakatan ini apabila pihak kedua tidak menemukan hal-hal lain yang menyimpang dari apa yang telah disampaikan mengenai Objek Kesepakatan oleh pihak pertama.
- PARA PIHAK wajib untuk melakukan segala hal yang diperlukan guna melaksanakan hal-hal termaksud dalam Kesepakatan ini, sehingga setiap tindakan salah satu pihak yang berpotensi dan/atau dapat menghambat pelaksanaan Kesepakatan sampai dengan lewatnya Jangka Waktu Kesepakatan akan dianggap sebagai tindakan untuk mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini.
- Sehubungan dengan hal termaksud pada PASAL 4 ayat (4) Kesepakatan ini, maka ketentuan pada PASAL 4 ayat (3) Kesepakatan ini berlaku sebagaimana adanya.
PASAL 4
Pengakhiran Kesepakatan Secara Sepihak Dan Sanksi
- Bila Jangka Waktu Kesepakatan seperti termaksud dalam Kesepakatan ini telah terlewati, pihak kedua tidak dan/atau belum melakukan Pelunasan tetapi bukan karena hal-hal yang disebabkan oleh pihak pertama, maka pihak kedua dianggap bermaksud untuk mengakhiri kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (6) berlaku terhadap pihak kedua kecuali apabila terjadi Force Majeureyang menyebabkan pihak kedua tidak dapat melunasi sisa pembayaran dengan catatan Force Majeure tersebut harus dapat dibuktikan oleh pihak kedua.
- Apabila terjadi Force Majeureseperti termaksud pada PASAL 4 ayat (1) Kesepakatan ini, para pihak akan mencapai kesepakatan bersama secara tertulis yang wajib disepakati para pihak.
- Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bertujuan untuk menghambat, menghalangi, dan/ atau menyebabkan Jangka Waktu Kesepakatan terlewati sebelum pelaksanaan transaksi terhadap Objek Kesepakatan diselesaikan dengan baik dianggap sebagai upaya salah satu pihak untuk mengakhiri Kesepakatan ini secara sepihak dan dengan demikian ketentuan termaksud dalam PASAL 4 ayat (4), (5), dan (6) Kesepakatan ini berlaku terhadapnya.
- Bila pihak pertama setelah penandatanganan Kesepakatan ini, menyatakan mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, maka pihak pertama harus mengembalikan semua uang yang sudah dibayar oleh pihak kedua ditambah denda sebesar 100 % yang harus dibayar lunas oleh pihak pertama kepada pihak kedua selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan pengakhiran secara sepihak Kesepakatan ini.
- Pihak pertama tidak berhak menerima kembali dan/ atau meminta pengembalian Dokumen Kelengkapan sebelum pihak pertama mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua beserta denda sebesar 100% sesuai dengan ketentuan di atas.
- Apabila pihak kedua mengakhiri secara sepihak Kesepakatan ini dengan alasan apapun, pihak kedua tidak berhak meminta kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada pihak pertama maupun dititipkan kepada Randy Property
PASAL 5
Pelaksanaan Serah Terima Objek Kesepakatan
- Pihak pertama dapat meminta waktu pengosongan selama 14 hari setelah penandatanganan Akta Jual-Beli {atau PPJB atau Pengalihan Hak}. Maka untuk pengosongan berjangka ini, pihak kedua akan menahan sebagian uang pelunasan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta) yang telah disepakati oleh pihak pertama. Uang yang ditahan tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada pihak pertama pada saat pihak pertama telah mengosongkan dan menyerahkan Objek Kesepakatan yang dimaksud kepada pihak kedua.
PASAL 6
Jaminan Para Pihak
- Dengan ini pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa apa yang menjadi Objek Kesepakatan ini adalah benar milik pihak pertama yang mempunyai hak penuh untuk mengalihkan kepemilikannya, tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah dijual terlebih dahulu kepada pihak lain, dan memiliki kelengkapan dokumen-dokumen properti yang diperlukan untuk transaksi jual-beli.
- pihak pertama menjamin bahwa terhadap Objek Kesepakatan tidak ada masalah yang melekat kepadanya, sehingga dengan demikian membebaskan pihak kedua dari tuntutan pidana maupun perdata dari pihak lain terhadap keberatan yang menyangkut Objek Kesepakatan tersebut.
- para pihak menjamin bahwa segala dokumen mengenai para pihak adalah benar dan lengkap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga apabila ditemukan bahwa dokumen mengenai salah satu pihak adalah tidak benar dan/ atau tidak tepat, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak tersebut.
- Para pihak menyatakan bahwa telah mengetahui dengan jelas dan benar mengenai lokasi dan keadaan Objek Kesepakatan sekaligus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.
- Para pihak menyatakan bahwa Randy Property hanya bertanggung jawab mencarikan pembeli atau penjual atau penyewa terhadap suatu tanah dan/ atau bangunan, sehingga segala kesepakatan dan keputusan antara pihak pertama dan pihak kedua sepenuhnya merupakan hal yang disepakati para pihak dan hanya mengikat serta memiliki kekuatan hukum bagi para pihak.
- Para pihak menyatakan telah membaca dan mendapat pemahaman menyeluruh mengenai kesepakatan ini, sehingga para pihak tidak dapat mengatakan tidak memahami kesepakatan ini apabila timbul masalah di kemudian hari.
- Apabila terjadi sengketa menyangkut kesepakatan ini, para pihak akan terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk mencapai keputusan yang dapat disetujui para pihak.
- Apabila hal seperti termaksud di atas tidak dapat dilakukan, para pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat, segala hal yang belum dimaksudkan dalam kesepakatan ini akan dituangkan dalam addendum yang harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Yanuar Ardiyasyah Hardi Putra Permana
Saksi
Randy Property
Contoh surat perjanjian jual beli tanah di atas dibuat menggunakan kaidah bahasa yang baik dan benar. Selain itu, dengan adanya saksi yang dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli tanah membuat surat perjanjian tersebut sah dimata hukum. Jadi jika suatu saat nanti terjadi sengketa bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan bukti surat perjanjian tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Tini Rofingah
Tempat, Tgl Lahir : Sumpiuh, 28 Desember 1990
Pekerjaan : Guru Sekolah Dasar
Alamat : Rt 02 Rw 07 Desa Banguntapan, Sumpiuh
Nomor KTP : 000054879658
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PihakPertama (Penjual)
Nama : Abdul Abas
Tempat, Tgl Lahir : Cirebon, 15 Januari 1985
Pekerjaan : Karyawan Pabrik
Alamat : Rt 04 rw 01 Desa Umbulharjo, Sumpiuh
Nomor KTP : 000048972364
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PihakKedua (Pembeli)
Pada hari ini Rabu, 1 Februari 2019 Pihak pertama dengan ini menjual sebuah rumah kepada pihak pertama yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah 012546/BNP/458/4 yang beralamat di Jl. Nanggrek No 145 Sumpiuh.Dengan luas tanah 300 m dan luas bangunan 200 m. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual –beli Rumah dimana syarat dan ketentuannya diatur seperti berikut :
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga tanah dan bangunan seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN PIHAK KEDUA
Pohak kedua akan membayar kepada pihak pertama atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ,secara kredit selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditanda-tanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
- Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada pihak pertama di mana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini
- Sisa pembayaran sebanyak Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) akan dibayarkan pihak pertama sesuai Pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 3
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
- Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari keseluruhan harga tanah dan rumah yang disepakati sesuai pasal 2 dan akan diberikan setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Lama jangka waktu cicilan 1 (satu) bulan.Cicilan dibayar per tanggal 13 Februari 2019 dan 28 Februari
- Cicilan Pertama sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal 13 Februari 2019.
- Cicilan Terakhir sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2019.
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalahmilik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.Apabila pihak pertama,tidak memberikan atau menyertakan dan memperlihatkan sertifikat asli tanah hak milik tersebut selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2019 kepada pihak kedua, maka pihak pertama bersedia menerima tuntutan dari pihak kedua untuk memperkarakan tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi.
Pasal 5
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada pihak kedua selambat-lambatnya 3 hari.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pihak kedua.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak kedua.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari Pihak Pertama kepada Pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah dan bangunan rumah di atas:
1.Sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama
2.Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila Pihak Pertama melanggar kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 tentang penyerahan dan melihatkan sertifikat asli kepada Pihak Kedua sebagaimana syarat peralihan hak / pembalikkan nama kepemilikan maka Pihak Pertama bersedia menerima tuntutan Pihak Kedua yaitu tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak .
Sumpiuh, 1 Februari 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000 Materai 6000
Tini Rofingah Abdul Abas
contoh surat perjanjian jual beli rumah diatas berisi tentang kesepakatan penjual rumah dengan pembeli. Dimana di dalam surat perjanjian tersebut terdapat beberapa pernyataan seperti harga rumah, status kepemilikan, proses dan cara pembayaran pembeli kepada penjual dan juga cara penyelesaian apabila terjadi sengketa. Surat perjanjian diatas ditulis secara sederhana dan lengkap sehingga bisa dijadikan referensi dalam pembuatan surat perjanjian jual beli rumah.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Villa
Surat Perjanjian Jual Beli Villa
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : Adi Darmawan
Alamat : Perumahan Jatisari Blok A , Cibubur
Nomor Telepon : 0878 5648 3698
No. KTP : 000078965412358
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak pertama.
- Nama : Heri Susanto
Alamat : Dusun Cisalak Rt 07 RW 09, Depok
Nomor Telepon : 0821 2665 9878
No. KTP : 000072564887962
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menjual sebuah villa kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Satu Unit Villa Hak Milik yang terletak di Cibubur (Villa Cibubur Village No 16). Dengan syarat dan ketentuan yang diatur berikut ini :
Pasal 1
HARGA
Jual beli villa tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga Unit Villa sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1.Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 25.00.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 3 November 2019.
2.Sisa pembayaran sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 29November 2019.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa villa yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
- Kedua orang saksi tersebut adalah:
- Nama : Yani Yolanda
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Villa Cindere Blok E No.46 Kelapa Gading
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
- Nama : Dani Ilham Saputra
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Pegawai Bank
Alamat : Perumahan Asih Blok M , Bogor
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat villa kepada pihak kedua setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya atau melakukan pelunasan.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka villa tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak apartemen tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
- Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas apartemen dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti
pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibubur. Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di : Cibubur
Tanggal : 29 November 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Adi Darmawan Heri Susanto
Saksi-Saksi
Yani Yolanda Dani Ilham Saputra
Surat perjanjian jual beli villa diatas ditulis dengan format yang cukup panjang dan lengkap. Dengan adanya saksi yang ikut menandatangani surat perjanjian, hal itu membuat terjaminnya keabsahan isi surat perjanjian tersebut. Jika Anda berniat membuat surat perjanjian, Anda bisa menggunakan contoh surat perjanjian jual beli villa diatas dengan cara mengedit isi surat sesuai kepentingan Anda.
Download Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Doc
- Download file doc surat perjanjian jual beli tanah ukuran A4
- Download file doc surat perjanjian jual beli tanah ukuran F4/Folio
Download Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Doc
- Download file doc surat perjanjian jual beli rumah ukuran A4
- Download file doc surat perjanjian jual beli rumah ukuran F4/folio