Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Yang Baik Dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Kontrak – detiklife.com. Perjanjian kontrak adalah kesepakatan antara dua belah pihak mengenai hal tertentu yang di setujui oleh masing-masing pihak . Dengan timbulnya suatu kesepakatan antara dua belah pihak maka perlu dibuat surat perjanjian. Surat tersebut dimaksudkan agar kedepannya tidak terjadi sengketa diantara kedua belah pihak. Dalam artikel kali ini kami akan membahas contoh surat perjanjian kontrak sebagai berikut :

  • Surat Perjanjian Kontrak Rumah
  • Surat Perjanjian Kontrak Ruko
  • Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

 

Pada hari ini Rabu tanggal 8 Januari 2019 di Kebumen, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

 

  • Nama :   Jamaludin Kholiq

Tempat, Tanggal Lahir         :   Kebumen, 19 Desember 1995

Alamat                                    :  Rt 02 Rw 05 Desa Jabres, Sruweng, Kebumen

Nomor Telepon                     :  0878 2255 4678

No. KTP                               :  000025487996648

 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

 

  • Nama :  Siti Nafingah

Tempat, Tanggal Lahir         :  Jakarta, 8 April 1992

Nomor Telepon                     :  0822 5458 4587

No. KTP                               :  000024568745687

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 12/25/5 atas nama Jamaludin Ishaq yang berada di Jalan Cempaka Indah No 13 RT/RW 07/04  Kecamatan Pejagoan  Kabupaten  Kebumen Propinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut “Rumah”).

Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut  Perjanjian) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

 

Pasal 1

KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
  2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Harga Sewa sebesar Rp 000.000,-  (dua belas juta ribu rupiah)
  4. Jangka Waktu Sewa adalah untuk masa 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan 8 Januari 2020

Pasal 2

HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama untuk masa 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan 8 Januari 2020
  2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta ribu rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
  3. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
  4. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama 1 (satu) bulan dan pelunasan terakhir tanggal 31 Januari 2019 dengan deposit awal sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah) .
  5. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

  1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
  2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4

PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

  1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum

Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk :

  1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
  2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

  1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
  • Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

 

Pasal 8

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 2 (dua) bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9

MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

 

Pasal 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di Kebumen pada Hari Rabu Tanggal 8 Januari 2019  ( delapan januari dua ribu sembilan belas)  dan berlaku mulai tanggal 9 Januari 2019   sampai dengan 8 Januari 2019

 

 

Pihak Pertama                                                     Pihak Kedua

 

Materai                                                                Materai

 

Jamaludin Kholiq                                                                 Siti Nafingah

Surat perjanjian kontrak rumah di atas digunakan apabila Anda akan menyewakan atau menyewa rumah kepada pihak lain. Dengan dibuatnya surat perjanjian maka akan lebih jelas tentang jangka waktu menyewa, sanksi apabila telat dalam melakukan pembayaran, jumlah pembayaran sewa, dan menghindari terjadinya sengketa antara kedua belah pihak dikemudian hari.

 

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruko

Surat Perjanjian Kontrak Ruko

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                          : Adi Subagyo

Umur                          : 30 tahun

Pekerjaan                   : Wirausahawan

Alamat                       : Perumahan Angrek No 145 Block D Jakarta

Nomer KTP               : 000025485648

Telepon                      : 0821 5458 5454

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                          :  Ade Irawan

Umur                          : 25 tahun

Pekerjaan                   : Pedagang

Alamat                       : Jl. Kaswari Indah No 17 Jakarta Utara

Nomer KTP               : 00002354864

Telepon                      : 0822 2225 2458

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat Jln.Menteng Agung no 112 Blok A Jakarta Utara dengan luas tanah 200 meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer 25/1/MK/2019. Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

Harga dan Cara Pembayaran

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 28 Februari 2022 dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah) untuk jangka 3 (tiga) tahun.

Pasal 2

Uang Muka dan Cicilan

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) 25 Februari 2019 dan sisa pembayaran sejumlah 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini yaitu pada tanggal 1 Maret 2019

Pasal 3

Jaminan

  1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
  2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

Pemutusan Kontrak & Serah Terima

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5

Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
  4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7

Fasilitas & Pembayaran Tagihan

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:

  1. Listrik
  2. Saluran nomor telepon.
  3. Saluran air dari PDAM.

untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8

Pajak & Retribusi

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9

Ketertiban & Keamanan Lingkungan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 10

 Prosedur Serah Terima

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

Pasal 11

Pembatalan Kontrak

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Pasal 12

Perpanjangan Masa Kontrak

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal 13

Perselisihan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.

Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota Jakarta pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2019.

 

Pihak Pertama                                                   Pihak Kedua

 

Adi Subagyo                                                    Ade Irawan

Saksi-Saksi

 

Tutut Rahayu                                                              Agus Ahadi

Surat perjanjian kontrak ruko diatas menjelaskan tentang sewa menyewa ruko. Bagi Anda yang ingin menyewakan ruko kepada pihak lain atau Anda akan menyewa ruko pada pihak lain Anda dapat menggunakan contoh surat perjanjian kontrak ruko diatas sebagai bahan pertimbangan untuk membuat surat perjanjian. Selain itu, dengan adanya saksi-saksi seperti contoh surat di atas membuat surat perjanjian menjadi sah di hadapan hukum.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama

Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama

 

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama         : Arinda Noviyarti

No. KTP                                  : 0000124586466

Tempat Tanggal Lahir          :  Subang, 25 Oktober 1980

Alamat                                    :  Perumahan Indah Kusuma blok F , Semarang

 

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

 

  1. Nama         : Hikmah Sarjandi

No. KTP                                  :  000078456679

Tempat Tanggal Lahir          :  Medan, 8 Agustus 1985

Alamat                                    :  Desa Ngadirejo , Glagah , Semarang

 

Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

 

Pada hari ini, Kamis, tanggal 14 September 2019, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

 

Pasal 1

Ketentuan Umum

  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha budidaya ikan hias.
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.

Pasal 2

Modal Usaha

  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.200.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 98-5456-458-21-1 Bank BCA Cabang Semarang an. Hikmah Sarjandi

 

Pasal 3

Keuntungan

  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
  2. Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 45% dari Nett Profit.
  3. Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 6 tiap bulannya.
  4. Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

 

 

Pasal 4

Kerugian

  1. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
  2. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.

Pasal 5

MASA BERLAKU

1.Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.

2.Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.

Pasal 6

JAMINAN

  1. Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di DesaSukamaju, Brantas, Semarang seluas 20.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).
  2. Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.

 

Pasal 7

SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA

  1. Apabila Pihak Kedua tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak  Pertama  pada tanggal 7 (tujuh) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  2. Apabila Pihak Kedua sampai dengan 6 (enam) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Kedua dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

 

Pasal 8

PENGEMBALIAN MODAL USAHA

Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Pertama jika modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Kedua dibayarkan.

Pasal 9

PINALTY

  1. Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
  2. Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Kedua mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.

Pasal 10

LAIN-LAIN

Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.

 

Pasal 11

STATUS HUKUM

Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang.

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat di pertanggung jawabkan secara hukum

 

 

 

Dibuat di                    :  Semarang

Pada tanggal              :  14 Maret 2019

 

 

 

PIHAK PERTAMA                                                                                PIHAK KEDUA

 

 

Materai                                                                                               Materai

 

 

Arinda Noviyarti                                                                                  Hikmah Sarjandi

Surat perjajian kontrak kerjasama diatas dibuat menggunakan format aslinya yang sah dan benar. Selain itu, surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai referensi jika akan membuat surat perjanjian. Mengenai isi dan juga pasal perjanjian yang ada dapat di ganti sesuai dengan kepentingan Anda.

Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Doc

surat perjanjian kontrak rumah

Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruko Doc

surat perjanjian kontrak ruko

Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama Doc

surat perjanjian kontrak kerjasama

 

To top