Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Permodalan

Contoh surat perjanjian kerjasama permodalan – detiklife.com. Membuka usaha atau bisnis baru memang diperlukan banyak modal atau biaya. Oleh karena itu, banyak orang yang melakukan kerjasama dengan cara mengajak pihak lain untuk ikut serta memberikan modal pada usaha yang akan dibuat. Dengan ikut sertanya pihak lain dalam memberikan modal pada usaha yang akan dibuat maka harus menggunakan surat perjanjian.  Dalam artikel ini akan membahas surat perjanjian kerjasama permodalan sebagai berikut :

  • Surat Perjanjian Pinjaman Modal
  • Surat Perjanjian Usaha Modal Bersama
  • Surat Perjanjian Modal Ventura / Joint Venture

Masing-Masing surat perjanjian kerjasama permodalan dalam artikel ini dibuat menggunakan kaidah bahasa yang resmi dan sah. Selain itu, dibuat menggunakan format yang baik dan benar. Untuk memudahkan Anda dalam mendownload surat perjanjian tersebut kami juga menyediakan soft filenya dalam bentuk word dengan ukuran A4 dan F4/Folio.

Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Modal

Surat Perjanjian Pinjaman Modal Usaha

 

Pada hari ini, Rabu, tanggal 10, bulan November, tahun 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama                   : Dr.Imam Hasanudin, S.H., M.M.

No. KTP                : 0003158789

Alamat                 : Jl. Katar Km 12 No 67 Cipanas Bandung

Telepon                : 0877 1305 1700

 

Dalam hal ini bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

  1.   Nama                   : Amelida Bastani, S.E

No. KTP                : 0002544861

Alamat                 : Jl. Bringhasta Cisalak Bogor

Telepon                : 0838 1122 4589

 

Dalam hal ini bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dalam hal pemberian pinjaman modal usaha ekspor beras dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut:

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha.
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.

Pasal 2

MODAL USAHA

  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 56-2564-789-4 Bank BCA Cabang Badung a.n Imam Hasanudin

 

Pasal 3

KEUNTUNGAN

  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
  2. Presentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 35% dari Nett Profit.
  1. Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak kedua maksimal tanggal 3 tiap bulannya.
  2. Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak pertama.

 

 

Pasal 4

KERUGIAN

  1. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
  2. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.

Pasal 5

MASA BERLAKU

  1. Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 1 t(satu) tahun terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
  2. Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.

 

Pasal 6

JAMINAN

  1. Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Seraipuas Bandung, seluas 30.000 M³ (tiga puluh meter persegi).
  2. Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan  sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak kedua mengembalikan modal usaha.

Pasal 7

SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA

  1. Apabila Pihak kedua tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak pertama pada tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak pertama kepada Pihak kedua.
  2. Apabila Pihak kedua sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak pertama masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak kedua wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak kedua dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per minggu. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak kedua dibayarkan.

Pasal 8

PENGEMBALIAN MODAL USAHA

Pihak kedua berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak pertama sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 10 November 2019. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak kedua dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

 

Pasal 9

PINALTY

  1. Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
  2. Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak kedua mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.

Pasal 10

AHLI WARIS

  1. Apabila Pihak kedua sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak kedua.
  2. Apabila Pihak pertama dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak pertama menunjuk Istri Pihak pertama untuk melanjutkan kontrak ini kepadanya dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.

 

Pasal 11

LAIN-LAIN

Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.

 

Pasal 12

STATUS HUKUM

Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak pertama, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Dibuat di                : Bandung

Pada tanggal          : 10 November 2019

 

 

PIHAK PERTAMA                                        PIHAK KEDUA

 

 

Materai 6000                                            Materai 6000

 

 

Dr.Imam Hasanudin, S.H., M.M.                                  Amelida Bastani, S.E

Contoh surat perjanjian pinjaman modal diatas dibuat menggunakan format yang resmi dan sah. Selan itu, surat perjanjian tersebut juga dibuat secara singkat dan sederhana sehingga mudah untuk di pahami. Jika Anda ingin menggunakan surat perjanjian di atas Anda dapat mengubah isi perjanjian sesuai kepentingan Anda.

 

Contoh Surat Perjanjian Usaha Modal Bersama

Surat Perjanjian Usaha  Modal Bersama

 

Pada hari ini Jumat tanggal 7  bulan Februari tahun 2019, di Medan, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama              : Annisa Khoerul Janah

No. KTP         : 0000245698

Alamat           : Jl.Pahlawan lama N0 145 Sanjung Harjo, Medan

No Hp             : 0822 1897 2645

Yang selanjutnya disebut sebagai  Pihak Pertama

Nama              : Alya Kusuma Ilma

No. KTP         : 0002455786

Alamat           : Perumahan Cempaka Block D Kaputat, Medan

No Hp             : 0877 0254 4458

Yang selanjutnya disebut sebagai  Pihak Kedua

 

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian  kerjasama usaha dengan jenis perdagangan. Kerjasama usaha konter dan agen pulsa dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal

sebagai berikut:

Pasal 1

Ketentuan Umum

  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha konter dan agen pulsa.
  2. Pihak Kedua juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak pertama untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha konter dan agen pulsa.
  3. modal tersebut masing-masing diserahkan sebelum perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
  4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar  maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2, 3 dan 4.

Pasal 2

Modal Usaha

  1. Besar uang modal usaha dari pihak pertama, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta ribu rupiah)
  2. . Besar uang modal usaha dari pihak kedua, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 2 adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta ribu rupiah)
  3. Modal tersebut di serahkan dan di simpan dalam rekening atas nama bersama. Dan apabila ada pengambilan modal harus disepakati kedua belah pihak.

Pasal 3

Pengelola Usaha

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerja mengelola usaha secara bersama-sama.
  2. Dalam mengelola usahanya, pihak pertama dan pihak kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang kesemuanya berstatus sebagai pegawai.

 

Pasal 4

Keuntungan

  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat (0,5% dari Cash Profit), dan Pengembangan Usaha serta Administrasi (15% dari Cash Profit).
  1. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 50:50. Pihak Pertam mendapat 50%  dari  keuntungan  bersih,  Pihak  Kedua mendapat 50%  dari keuntungan bersih.

 

Pasal 5

Kerugian

  1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif.
  2. Jika kerugian terjadi akibat ketidaksengajaana atau tidak ada unsur kesengajaan dari pihak pertama atau pihak kedua maka kerugian tersebut ditanggung bersama oleh kedua belah phak.
  3. Kerugian usaha ditanggung kedua pihak sesuai dengan hukum Islam syarikah  mudharabah denganpenjelasan sebagai berikut:
    1. Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal (shahibul maal) sesuai dengan persentas modal yang diinvestasikan, sedangkan kerugian tenaga, pikiran, serta waktu ditanggung oleh pengelola  (mudharib)
    2. Apabila kerugian usaha disebabkan kesengajaan Pihak Pertama melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh Pihak Pertama.
    3. Apabila kerugian usaha disebabkan kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh Pihak Kedua.

 

Pasal 6

Penghitungan Untung-Rugi dan Laporan Usaha

  1. Penghitungan untung rugi bulanan dilakukan 4 hari pada bulan berikutnya.
  2. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
  3. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha .
  4. Penyerahan hasil keuntungan dilaksanakan selambat-lambatnya  6 hari setelah penghitungan untung-rugi pada setiap bulannya dan diterima secara langsung oleh masing-masing pihak.

 

Pasal 7

Jangka Waktu Bersyarat

  1. Jangka waktu bekerjasma yaitu 2 (dua) tahun (2 periode), kecuali ada pembubaran kerjasama pada periode pertama (setelah 1 tahun berjalan) yang disepakati oleh kedua pihak.
  2. Akad syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua pihak.

 

Pasal 8

Hak dan Kewajiban

  1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama:
    1. berkewajiban untuk ikut seta mengatur kebijakan usaha yang sedang dijalankan bersama;
    2. berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini;
    3. berkewajiban untuk melakukan kegiatan teknis di tempat usaha
    4. berkewajiban untuk tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha  atau  memanfaatkan  situasi)  dan  hal  tersebut  dilakukan  atas kesepakatan kedua pihak;
    5. berkewajiban membayar  kerugian  pengelolaan  usaha  kepada  Pihak  Kedua  sehubungan  dengan  pembatalan akad syarikat yang disebabkan oleh pelanggaran Pihak Pertama terhadap isi syarikat;
    6. berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi;
    7. berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai Pihak Kedua;
    8. berhak   mengajukan   usul   dan   saran   kepada   Pihak   Kedua   untuk   memperbaiki   dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan;
    9. berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
    10. Berhak untuk menunjuk ahli warisnya untuk menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa/waris yang bertanda tangan di atas materai
  2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua:
    1. berkewajiban mengelola usaha bersama yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani;
    2. berkewajiban membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama;
    3. berkewajiban untuk mendiskusikan kejadian-kejadian istimewa (musibah) dan/atau kejadian   lainnya   yang   terjadi   di   tengah-tengah   kegiatan   usaha   bersama  Pihak
    4. berkewajiban membayar tanggungan kerugian usaha selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi.
    5. berhak melaksanakan atau tidak melaksanakan usul, saran, ataupun keinginan Pihak Pertama.
    6. berhak membatalkan perjanjian dan/atau menerima kembali seluruh modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
    7. berhak menerima ganti rugi (upah) yang layak atas waktu, tenaga, dan pikiran selama waktu kegiatan usaha yang telah dilakukan sehubungan dengan pembatalan akad syarikat oleh pihak pertama.
    8. Berhak untuk menunjuk ahli warisnya untuk menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa/waris yang bertanda tangan di atas materai.

 

Pasal 9

Perselisihan

  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
  2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.

Pasal   10

Lain-lain

  1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua pihak.
  2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini  akan dimusyawarahkan kedua pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
  3. Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai dan surat perjanjian ini dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Pasal 11

Penutup

Demikian surat perjanjian usaha bersama ini dibuat oleh kedua belah pihak. Pembuatan surat perjanjian tersebut dibuat oleh masing-masing pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Kemuadian, surat perjanjian ini akan diserahkan kepada masing-masing pihak dan memiliki fungsi dan kegunaan yang sama didepan hukum.

 

Medan, 7 Februari 2019

 

 

Pihak Pertama                                                  Pihak Kedua

 

 

Materai 6000                                                 Materai 6000

 

 

Annisa Khoerul Janah                                     Alya Kusuma Ilma

Contoh surat perjanjian usaha modal bersama di atas berisi tentang beberapa pihak yang akan menjalankan usaha bersama dengan modal yang diberikan dari masing-masing pihak berjumlah sama. Beban dan tanggung jawab yang diberikan kepada masing-masing pihak pun sama. Surat perjanjian tersebut dibuat menggunakan format yang resmi dan sah jadi sangat baik digunakan bagi Anda yang akan membuat surat perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Modal Ventura / Joint Venture

Surat Perjanjian Modal Ventura / Joint Venture

Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2019, antara:

  1. Yusuf Iskandar, 35 Tahun,  Direktur Utama PT. Darma Fatma Jaya yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 1987954, yang berkedudukan di Jl. Kusuma 4, Aceh , Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian berdasarkan SK Direksi No 1458/2019.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  1. Monir Sultan Ibrahim, Presiden direktur, Malaysia Cortop, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Malaysia, berkedudukan di Jl. Menara Same, Malaysia. Dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.

Menimbang bahwa:

PIHAK KEDUA memiliki reputasi yang baik dalam usaha pembuatan sendok

PIHAK KEDUA memerlukan perluasan usaha dan perluasan pemasaran produk

PIHAK PERTAMA memiliki pengalaman memproduksi sendok

PIHAK PERTAMA memiliki jaringan yang luas di Indonesia

Mengingat:

MoU antara PT. Darma Fatma Jaya dengan Malaysia Cortop

Dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. Selanjutnya perjanjian ini disebut dengan “Perjanjian Joint Venture”

PARA PIHAK akan mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia untuk mendirikan pabrik sendok, penyediaan  alumunium, penyediaan bahan baku untuk sendok, mesin – mesin, pengemasan dan pemasaran sendok untuk ekspor keluar negeri. Dimana pendirian pabrik sendok ini tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan oleh PT. Darma Fatma Jaya – Malaysia Cortop bernama PT. Darma Fatma Jaya Malaysia. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”

 

Pasal 1

Definisi

 Contoh Surat Perjanjian Joint Venture Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran tentang istilah–istilah yang mungkin timbul, dalam perjanjian joint venture ini disusun istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini.

  1. Perjanjian : adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
  2. Joint Venture : adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
  3. Perusahaan modal ventura (Venture Capital Company ) : adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
  4. Perusahaan pasangan usaha ( Investee Company) : adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
  5. Asset : dalam perjanjian ini adalah pabrik sumpit, lahan pabrik, mesin-mesin, dan asset lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu  sebagai hasil peralatan mesin, laba ditahan jika ada dan jumlah kredit dari perusahaan modal ventura di kas Bank.
  6. Mata uang : mata uang yang digunakan adalah dollar Amerika dan rupiah di Republik Indonesia. dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
  7. Know – how : adalah informasi mengenai sesuatu, sebagai hasil dari pengalaman yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura termasuk rahasia, hal yang penting, juga ciri khas. termasuk juga promosi penjualan barang, mulai proses barang sampai penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan administrasi & manajemen keuangan. yang berguna untuk Pihak Pertama supaya berkemampuan , sehingga pada akhir perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi, dan membantu untuk masuk dalam pasar yang baru.
  8. Rahasia : adalah know – how sebagai pokok atau kelompok penting dan perakitan komponen–komponen tidak secara umum diketahui atau mudah didapat, tidak terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing – masing pihak dikenal sebagai know–how yang secara keseluruhan tidak diketahui atau dapat dipilih diluar bisnis sendok.
  9. Bahan baku : adalah bahan – bahan yang dibutuhkan dalam proses pembuatan sendok.
  10. Anggaran dasar PTAnggaran dasar PT. Darma Fatma Jaya Malaysia sesuai dengan tujuan dan maksud perjanjian joint venture, tetapi tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang–undangan di negara Republik Indonesia. Pendirian PT. Joint Ventura sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui dan terdaftar di Menteri kehakiman Republik Indonesia.

 

Pasal 2

Modal Awal dan Proporsi masing – masing Pemegang Saham

  1. Modal dasar perseroan adalah $ 1.500.000,00 (satu juta lima ratus dollar A.S.). Modal tersebut terbagi dalam saham-saham seharga $ 120 per saham. Modal yang disetor (paid up capital) 7000 saham (70%) dimiliki oleh PIHAK KEDUA, sedangkan sisanya 3000 saham (30%) dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Pada saat pendirian perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ( $ 375.000,00) dari modal dasar dan  disetor penuh.
  3. Setoran PIHAK PERTAMA tidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 70 (tujuh puluh) hektar tanah, dimana 50 (lima puluh) hektar tanah akan digunakan untuk pembuatan pabrik sendok dan sisanya 20 (dua puluh) hektar di bangun gudang untuk tempat penyimpanan bahan baku berupa alumunium padat.
  4. Semua setoran saham dalam mata uang dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah).

 

Pasal 3

Kemungkinan Pengalihan Saham pada Pihak Lain (Indonesian Equity Ownership)

 Pengalihan saham dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, dimana PIHAK PERTAMA dapat memliki 50% saham. Harga saham didasarkan kepada harga pasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bila persetujuan itu tidak tercapai, harga saham itu dinilai oleh dua penilai independen yang diangkat oleh masing – masing pihak. Jika dua penilai independen itu tidak sepakat maka mereka mengangkat penilai independen yang ketiga untuk menetapkan harga tersebut.

 

Pasal 4

Penambahan Modal dan Pengeluaran Saham Baru

Penambahan modal dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin mengambil saham baru tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka tambahan saham tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.

Pasal 5

Kepenggurusan

Dewan Komisaris (Board of Commissioners) dan Direksi (Board of Directors)

  1. Dewan Komisaris

Komisaris terdiri dari tiga, dua diangkat oleh PIHAK KEDUA menjadi komisaris, satu diangkat oleh PIHAK PERTAMA menjadi presiden komisaris. Keputusan dewan komisaris diambil dengan suara mayoritas.

  1. Dewan Direksi

Dewan direksi terdiri dari dari presiden direksi yang diangkat oleh PIHAK PERTAMA dan dua direktur yang diangkat oleh PIHAK KEDUA. Presiden direktur dalam perusahaan joint venture ini adalah menjadi kepala eksekutif. Satu dari dua orang direksi adalah operasi dan mempunyai tugas menjalankan perusahaan sehari – hari dalam PT. Joint Ventura ini. Dimana keputusan dewan direksi diambil dengan suara mayoritas.

 

Pasal 6

Technical Assistance dan Know –how

Bantuan teknik dan know-how yang diberikan oleh perusahaan induk (PIHAK KEDUA) kepada PT. Joint Ventura  di Indonesia, tidak mewajibkan pembayaran baik dalam bentuk royalti maupun biaya–biaya lain oleh PT. Joint Ventura  kepada Malaysia Cortop. Hanya saja dalam pelatihan tersebut semua biaya dibebankan kepada PT. Joint Ventura, seperti biaya perjalanan, biaya tenaga kerja luar negeri di tempat Malaysia Cortop dan apa yang disebut “ employment service fee”.

 

Pasal 7

Lisensi Paten  dan Merek Dagang

Bahwa jika ada penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh pekerjan–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Malaysia Cortop untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty  apapun juga kepada PT. Joint Ventura.

Pasal 8

Kerahasiaan

 Bahwa baik PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA akan berusaha sebaik – baiknya menjaga kerahasiaan informasi, know-how dan pengetahuan–pengetahuan lainnya yang dialihkan kepada PT. Joint Ventura di Indonesia dan tidak akan memberikan informasi dan pengetahuan tersebut kepada orang – orang yang tidak bekerja untuk mereka.

 

Pasal 9

Tidak Bersaing

 Bahwa para pihak tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka perusahaan joint venture yang lain untuk memproduksi barang – barang yang sama,  atau bersaing di Indonesia.

 

Pasal 10

Penggantian Para Pihak

Bahwa perjanjian ini hanya berlaku bagi para pihak dan penggantinya yang berhak, akan tetapi para pihak tidak dapat memindahkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pihak lainnya dan perpindahan itu tidak dimungkinkan pada waktu pembangunan PT.Joint Ventura  ini.

Seandainya pihak yang lain sudah memberikan persetujuan untuk penggantian salah satu pihak dalam perjanjian joint venture ini, penggantian itupun harus mendapat persetujuan pemerintah Republik Indonesia.

 

Pasal 11

Wanprestasi

Surat Perjanjian Joint Venture Kewajiban PIHAK KEDUA :

  1. Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.
  2. Tidak melaksanakan pembinaan terhadap PIHAK PERTAMA baik atas usaha ( operasional, manajemen dan keuangan ) yang dibiayai dengan modal tersebut.
  3. Tidak melakukan pelaporan – pelapora yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan bantuan dan pembinaan pengusaha kecil yang berada di daerahnya.
  4. Tidak melakukan alih tekhnologi (transfer of know-how).
  5. Tidak menyuplai mesin – mesin untuk memproduksi sendok

Kewajiban PIHAK PERTAMA :

  1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.
  2. Apabila Pihak Pertama tidak mengembalikan modal yang telah diterimanya kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian joint venture.
  3. Tidak menyediakan tanah untuk pembuatan pabrik dan gudang sesuai dengan yang disepakati sebelumnya dalam perjanjian joint venture.
  4. Apabila Pihak Pertama tidak mendapatkan tenaga kerja untuk produksi sendok.
  5. Pihak Pertama tidak mengurus perizinan kepada Menteri Perindustrian,Menteri Perdagangan dan Menteri Kehakiman.

 

Pasal 12

Pemberitahuan

 Apabila terjadi hal – hal berikut : salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lain :

  1. Salah satu pihak melanggar kewajiban material yang tercantum dalam perjanjian joint venture ini bukan karena keadaan yang diluar kontrolnya dan gagal untuk memperbaiki pelanggarannya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran dan meminta perbaikan dari pihak yang tidak bersalah.
  2. Salah satu pihak telah menerima petisi untuk penyelesaian hukum, atau salah satu pihak telah membuat kesepakatan dengan kreditornya, atau seorang likuidator telah ditunjuk untuk semua atau sebagian dari aset dari pihak yang lain, atau adanya keputusan atau perintah yang diterbitkan yang berhubungan dengan penyelesaian terhadap  salah satu pihak.
  3. Tindakan apapun dari PIHAK PERTAMA yang melanggar hukum atau tindakan yang bisa mengakibatkan PIHAK KEDUA melanggar hukum yang berlaku.
  4. Para pihak setuju untuk mengenyampingkan pasal 1266 BW dan 1267BW Sejauhmana diperlukan untuk memberlakukan pengakhiran perjanjian joint venture ini.

 

Pasal 13

Ganti Rugi

 PIHAK KEDUA dapat meminta ganti rugi sebagai akibat dari tindakan yang timbul atau yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA mempunyai hak – hak sebagai berikut :

  1. Memutuskan seluruh atau sebagian dari perjanjian joint venture ini.
  2. Mengkompensasikan modal ventura dengan pembayaran modal yang disetor dari PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian joint venture ini atau yang lainnya.
  3. Untuk meminta pengiriman produk atau jasa yang tidak cacat melalui udara atau dengan pengiriman lain sebagaimana ditentukan oleh PIHAK KEDUA. Semua biaya atau pengeluaran tambahan apapun yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA harus ditanggung oleh PIHAK PERTAMA
  4. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat untuk menyelesaikan pekerjaan atau mengirimkan produk ke tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian joint venture ini, PIHAK PERTAMA setuju untuk dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari total nilai modal yang disetor untuk setiap hari keterlambatan.
  5. Setelah keterlambatan lima puluh hari atau maksimal denda 15% (lima belas persen) dari total nilai modal yang disetor, PIHAK KEDUA berhak memutuskan perjanjian joint venture ini.

Pasal 14

Force Majeur

  • Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena mengalami keadaan darurat tidak bisa dimintakan ganti rugi.
  • Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, pada waktu perjanjian tersebut ditandatangani, atau suatu akibat yang tidak tertanggungkan, karena suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya akan terjadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan buruh, huru–hara, sabotase, banjir, pemberontakkan, dan juga keluarnya peraturan pemerintah.
  • Pihak yang mengalami keadaan darurat harus memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya keadaan darurat. Setelah itu kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi akibat dari keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat tidak otomatis bisa membatalkan kontrak.

Pasal 15

Hukum Yang Berlaku

Perjanjian joint venture ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.

Pasal 16

Penyelesaian Sengketa

Apabila para pihak tidak dapat mencapai persetujuan untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul dari perjanjian joint venture ini, dalam waktu 1 (0satu) bulan, maka salah satu pihak dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Arbitrase akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di Aceh.

Pasal 17

Bahasa

Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam mana terdapat perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku.

Pasal 18

Jangka waktu Perjanjian

Kecuali disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain atau ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, jangka waktu perjanjian ini adalah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian joint venture ini ditandatangani.

Pasal 19

Pengakhiran Perjanjian

Para pihak dapat memutuskan perjanjian joint venture ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain tanpa memberi alasan apapun. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini. Namun demikian, pemutusan perjanjian joint venture ini tidak memutuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan kedua belah pihak sampai dengan tanggal pemutusan. Kewajiban-kewajiban dari PPU berdasarkan pasal 11dan interpretasi atau pelaksanaannya dari perjanjian joint venture ini tetap berlaku selama dan setelah jangka waktu dari perjanjian joint venture ini.

 

Pasal 20

Perubahan

Surat Perjanjian Joint Venture ini tidak dapat dirubah, ditambah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 21

Keseluruhan Perjanjian

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka perjanjian–perjanjian sebelumnya tidak berlaku lagi.

Demikianlah perjanjian joint venture ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tertulis diatas.

 

Aceh, 28 Juni 2019

 

Pihak Pertama                                           Pihak Kedua

 

Materai 6000                                            Materai 6000

 

Tn. Yusuf Iskandar                                       Tn. Monir Sultan Ibrahim

Contoh surat perjanjian modal ventura / joint venture di atas dibuat menggunakan format asli yang baik dan benar. Selain itu, surat perjanjian modal ventura tersebut di tulis di atas materai jadi sah di hadapan hukum. Jika terjadi sengketa dan tidak dapat di selesaikan secara musyawarah bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

 

Download Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Modal Doc

surat perjanjian pinjaman modal

Download Contoh Surat Perjanjian Usaha Modal Bersama Doc

surat perjanjian usaha modal bersama

Download Contoh Surat Perjanjian Modal Ventura / Joint Venture Doc

surat perjanjian modal ventura

To top