Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Yang Benar Dan Sah

Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling – detiklife.com. Perjanjian tukar guling adalah perjanjian tukar-menukar barang dengan tidak menambah uang. Dalam melaksanakan perjanjian ini perlu dibuat kesepakatan tertulis sah di atas materai, dan ditandatangani kedua belah pihak. Nah, kali ini kami akan membagikan contoh surat perjanjian:

  • Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah
  • Surat Perjanjian Tukar Guling Mobil
  • Surat Perjanjian Tukar Guling Rumah

Masing-masing dari contoh tersebut dibuat dengan baik dan benar sesuai format perjanjian aslinya yang sah. Anda juga bisa mendownload surat perjanjian tukar guling doc (word) ukuran A4 dan folio / F4

Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah

SURAT PERJANJIAN TUKAR GULING TANAH DENGAN BANGUNAN

Hari ini Rabu, 10-04-2019 (sepuluh April dua ribu sembilan belas) bertempat di kediaman pihak Pertama, telah disepakati perjanjian bersama antara:

Nama : Diki Noprianto
No. KTP : 82782832002
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Sulawesi Dalam No. 10 Pontianak, Akcaya, Kec. Pontianak Selatan
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nashrul Aziz
No. KTP : 094753748004
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. P Tendean, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan
Yang kemudian akan menjadi PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini.
Sebelumya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari tanah yang terletak di:
Alamat lengakap : Jl. Sulawesi Dalam Blok 09/Mekarsari
No. SPPT : 28743543656.6538.0
Luas : 1000 M2 (seribu meter persegi)
No AJB : 48/2004
Atas Nama : Diki Noprianto
Tanah tersebut adalah benar-benar milik PIHAK PERTAMA dan terbebas dari sengketa apa pun.

2. PIHAK KEDUA Nashrul Aziz adalah pemilik yang sah dari bangunan ruko 5 petak seluas 9 meter x 15 meter atau seluas 135 m2 yang di tunjukan dengan SHM. Bangunan tersebut terletak di Jl. P Tendean, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, dalam keadaan terawat dan siap pakai lengkap dengan semua fasilitasnya.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia melakukan tukar guling dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA beserta semua ahli warisnya tidak diperkenankan mengganggu gugat atau membatalkan tanah dan bangunan yang telah sah ditukar gulingkan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Jika terdapat salah satu pihak maupun ahli warisnya melanggar perjanjian atau merugikan salah satu pihak maka akan di tindaklanjuti sesuai hukum NKRI.

Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua pihak di rumah PIHAK PERTAMA dengan keadaan sukarela dan tanpa paksaan. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang masing-masing ber materai cukup dan memiliki kekuatan sama di mata hukum.

PIHAK PERTAMA                                                                                         PIHAK KEDUA
materai 6000                                                                                              materai 6000

Diki Noprianto                                                                                              Nashrul Aziz

Contoh tersebut adalah surat perjanjian tukar guling tanah dengan bangunan. Format surat perjanjian tersebut sangat singkat dan sederhana sehingga mudah dipahami. Meskipun simple surat perjanjian diatas sah dan memiliki kekuatan hukum karena dibuat diatas materai.

Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Mobil

SURAT PERJANJIAN TUKAR GULING MOBIL

Hari ini, Senin, tanggal lima bulan enam tahun dua ribu sembilan belas (05/06/2019), bertempat di Malang, telah terjadi kesepakatan antara pihak-pihak dibawah berikut:

Nama : Moh. Tanwirul Afkar
No KTP : 2368726676009
Alamat : Jl. Mt Haryono Ruko Ditas Kav 24 Dinoyo Malang
No. Telp : 08737472372
Kemudian akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA dalam perjanjian tukar guling ini.
Nama : Kamal Zulkarnaen
No KTP : 2167263768008
Alamat : Jl. Danau Rawa Pening 1 H5g No 12 Madyopuro Malang
No. Telp : 08874726726
Kemudian akan disebut sebagai PIHAK KEDUA dalam perjanjian tukar guling ini.
PIHAK PERTAMA bersama sama dengan PIHAK KEDUA kemudian akan disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK lebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

• PIHAK PERTAMA mempunyai sebuah mesin panen mekanik otomatis, bermerk Xatcher, No. 822938, buatan Amerika, keluaran tahun 2017, dengan taksiran harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

• PIHAK KEDUA mempunyai sebuah mobil sedan, Toyota Crown, bernomor mesin 2424, No. rangka 238374, No. Polisi A 7223 MX, buatan Jepang, tahun 1993, seperti yang tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) no. 323243, tanggal 03/15, oleh PARA PIHAK ditaksir seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
PARA PIHAK bersepakat untuk menukar kedua barang tersebut dengan sistem tukar guling murni, tanpa tambahan biaya apa pun, dengan aturan dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. PIHAK PERTAMA menegaskan dengan ini menyerahkan hak milik mesin pemanen sebagaimana disebut di atas kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA menegaskan dengan ini menyerahkan hak milik mobil sedan sebagaimana disebut di atas kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 2

1. PARA PIHAK menyatakan telah menerima dan mengecek barang sebagaimana disebut diatas dan menyatakan konfirmasinya.
2. Dengan telah diterimanya barang tersebut, mak PARA PIHAK melepas tanggung jawab dari masing-masing barang yang telah dipertukarkan.

Pasal 5

1. Apabila terjadi konflik di antara PARA PIHAK berkaitan dengan perjanjian ini, KEDUANYA sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mediasi. Bila cara musyawarah tidak menyelesaikan sengketa, PARA PIHAK sepakat untuk menempuh jalur hukum NKRI.
2. Berkaitan dengan penyelesaian hukum bila terjadi perselisihan, para pihak telah memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya Barat.

Pasal 6
Klausa yang disepakati setelah perjanjian ini ditandatangani akan menjadi bagian addendum yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak saling membatalkan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dengan niat baik supaya disepakati kedua pihak. Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan sama di mata hukum.

PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA

materai

Moh. Tanwirul                                    Afkar Kamal Zulkarnaen

SAKSI-SAKSI:
1. ____
2._____

Diatas adalah contoh surat perjanjian tukar guling mobil. Selain dibubuhi materai, dalam surat tersebut juga dicantumpakn saksi-saksi yang akan menambah keabsahan dari perjanjian tukar guling mobil. Anda bisa menggunakan contoh tersebut dan menyesuaikan dengan kesepakatan yang Anda buat.

Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Rumah

SURAT PERJANJIAN TUKAR GULING RUMAH

Hari ini, Kamis, tanggal 16, bulan Mei, tahun 2019, di rumah PIHAK PERTAMA, telah diadakan perjanjian antara:

Nama : Malik Wahyudi
No KTP : 183878789200012
Profesi : PNS
Alamat : Jl.Pancing Ling VI No 82 Pasar 4 Mabar Hilir, Medan
Bertindak atas nama diri sendiri selaku PIHAK PERTAMA.
Nama : Rafik Husin
No KTP : 093847392820003
Profesi : Pedagang
Alamat : Jl Bandung 17/5, Medan
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya bersama-sama akan disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut:

– Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari rumah berikut:
Alamat : Jl.Pancing Ling VI No 82 Pasar 4 Mabar Hilir, Medan
Ukuran : 7 x 9 m2
Nilai jual : Sekitar 100 juta

– Bahwa PIHAK KEDUA merupakan pemilik sah dari bangunan berupa toko yang berada di:

Alamat : Jl Bandung 17/5, Medan
Ukuran : 4 X 5 m2
Nilai jual : Sekitar 100 juta

PARA PIHAK sudah bermufakat untuk sama-sama melakukan tukar guling kedua bangunan diatas dengan ketentuan-ketentuan berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dan PIHAK kedua beserta ahli warisnya sepakat untuk melakukan tukar guling kedua bangunan sebagaimana tersebut diatas .

Pasal 2

Sertifikat-sertifikat terkait kepemilikan harus segera diserahkan dan diurus setelah perjanjian tukar guling ini ditandatangani.

Pasal 4

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini maka keputusan tidak dapat diganggu gugat dan dibatalkan pihak mana pun.

Pasal 5

1. Jika terjadi sengketa di antara PARA PIHAK yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengatasinya secara kekeluargaan melalui musyawarah. Bila cara musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2. Berhubungan dengan penyelesaian hukum jika terjadi sengketa yang tidak diinginkan, PARA PIHAK telah memilih domisili hukum umum & tetap di Kantor Pengadilan Negeri Medan.

Demikianlah surat perjanjian ini yang dibuat rangkap dua dan dibubuhi cukup materai serta ditandatangani PARA PIHAK dalam keadaan sehat rohani dan jasmani tanpa unsur paksaan dari pihak mana pun.

Ditandatangani di Medan, 16 Mei 2019,

PIHAK PERTAMA                          PIHAK KEDUA

materai

Malik Wahyudi                                   Rafik Husin

Contoh tersebut adalah surat perjanjian tukar guling rumah yang formatnya singkat. Masing-masing pihak dalam perjanjian tukar guling tersebut mengatas namakan diri sendiri. Jika Anda kebetulan mewakili orang lain, Anda juga tetap bisa menggunakan contoh surat perjanjian tersebut dengan meneyesuaikan beberapa hal.

Download Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah Doc

surat perjanjian tukar guling tanah

Download Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Mobil Doc

surat perjanjian tukar guling mobil

Download Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Rumah Doc

surat perjanjian tukar guling rumah

To top