Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Fee Yang Benar Dan Sah

Contoh Surat Perjanjian Fee – detiklife.com. Jika Anda menjadi mediator atau jasa perantara jual beli biasanya akan mendapat fee ataupun uang komisi dari pihak penjual. Nah, untuk mengesahkan kesepakatan itu biasanya diperlukan sebuah surat perjanjian fee yang dibuat diatas materai dan memiliki kekuatan hukum. Sebagai referensi, berikut kami akan menyajikan contoh-contoh:

  • Surat Perjanjian Fee Marketing
  • Surat Perjanjian Fee Jual Beli Tanah
  • Surat Perjanjian Fee Advokat

Masing-masing contoh surat perjanjian fee tersebut dibuat mengikuti format aslinya yang sah. Kami juga menyediakan file surat perjanjian doc (format word) yang bisa Anda download dalam ukuran A4 dan F4 atau folio.

Contoh Surat Perjanjian Fee Marketing

SURAT PERJANJIAN
ROYALTY COMITMENT (FEE)

Hari ini, tanggal 23 September 2019 (dua puluh tiga September dua ribu sembilan belas), telah terjadi perjanjian dan kesepakatan antara pihak-pihak berikut:

Nama : Zerrin Zafir
No. KTP : 0987498970001
Alamat : JL. Pleburan VII No 9 Singosari – Semarang Selatan, Semarang
Jabatan : Manager Pemasaran PT. Permata bahagia

Untuk selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.

Nama : Ghofur Febriansyah
Alamat : desa majan kec, makmur kab. Sejahtera
Jabatan : Spv. Marketing C.V Suka Makmur (Distributor)

Untuk selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini.
Kedua belah telah menyepakati perjanjian komitmen royalti / fee dengan ketentuan sebagai berikut:

PIHAK PERTAMA sepakat untuk membayar royalty fee sebesar 30 USD dalam setiap pengapalan / pengiriman produk yang dilakukan PIHAK KEDUA. Ketentuan royalty fee ini berlaku selama adanya perjanjian kontrak antara PT. Permata Bahagia dengan C.V Suka Makmur

Kedua belah pihak menyepakati bahwa sistem pembayaran royalty fee akan tetap mengacu pada perjanjian kontrak yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), antara PT. Permata Bahagia dengan C.V Suka Makmur.

Demikian surat perjanjian ini, yang dibuat rangkap dua, dan masing bermaterai cukup serta memiliki kekuatan sama di mata hukum.

Ditandatangani di Semarang, pada tanggal 23 september 2019,

PIHAK PERTAMA

(materai 6000)

Zerrin Zafir

PIHAK KEDUA

Ghofur Febriansyah

Contoh tersebut adalah surat perjanjian fee marketing atau biasanya disebut royalty comitment yang disepakati 2 pihak perusahaan. Surat perjanjian diatas materai yang singkat itu berlaku selama masih ada kontrak kerjasama antara kedua belah pihak. Tentunya perjanjian diatas dibuat untuk mengesahkan kesepakatan bersama antara dua pihak tersebut.

Contoh Surat Perjanjian Fee Jual Beli Tanah

SURAT PERJANJIAN
JASA PERANTARA JUAL BELI & KOMITMEN PEMBERIAN KOMISI ( FEE )
(Atas Jasa Perantara Jual Beli Tanah dan Bangunan)

Pada Hari ini, Rabu Tanggal 30 Bulan Januari Tahun 2019, telah terjadi kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Rohim Muzaki
No. KTP : 7387878000287
Alamat : JL. Cisaranten Kulon Bandung

Selaku pemilik tanah di JL. Manisi No.13 Bandung, yang akan dijual, untuk selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Sahril Sumonda
No. KTP : 673765237740003
Alamat : JL. Bojongloa No.69 Bandung

Selaku perantara dalam penjualan tanah yang dilakukan PIHAK PERTAMA dan selanjtnya disebut pihak kedua.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pemberian komisi (fee), dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA menetapkan harga jual tanah yang perincianya terdapat dalam lampiran perjanjian ini senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sepakat akan memberikan komisi (sucess fee) kepada pihak kedua sebesar. 5% atas kewajiban membantu menjualkan / memasarkan tanah pihak pertama kepada pembeli. Yang mana Fee / komisi tersebut akan dibayarkan saat tanah milik PIHAK PERTAMA laku terjual dengan harga tersebut.
2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keabsahan dan legalitas surat-surat sertifikat tanah.Pihak pertama menjamin bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa/ bermasalah. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab apabila dikemudian hari pihak pertama dengan pihak pembeli terjadi permasalahan

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jiwa raga serta tanpa ada paksaan dari pihak mana pun serta memiliki pertanggungjawaban hukum jelas.

Bandung 30 Januari, 2019,

PIHAK PERTAMA

Rohim Muzaki

PIHAK KEDUA

(materai 6000)

Sahril Sumonda

Diatas adalah contoh surat perjanjian fee jual beli tanah yang singkat dan sah. Surat perjanjian 2 pihak tersebut termasuk surat perjanjian bersama yang singkat tetapi tetap dan sah. Karena perjanjian tersebut disepakati kedua pihak tanpa paksaan dan di buat diatas materai.

Contoh Surat Perjanjian Fee Advokat / Pengacara

SURAT PERJANJIAN JASA ADVOKAT / PENGACARA

Pada hari ini, Selasa, 24 (dua puluh empat) Februari 2019 (dua ribu sembilan belas) telah terjadi kesepakatan antara pihak-pihak:
Nama : Jabbar Wakhid
No. KTP : 627838277000021
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. BKR Pelajar No. 43 Surabaya
Telp. : (031) 5346077

Selaku pengguna jasa advokat, dan berikutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA memilih kedudukan (domisili) hukum dikantor kuasanya yaitu:

Abdul Musowi , S.H. dan Aziz Istar Syada , S.H. selaku Advokat dan Konsultan Hukum di kantor Pengacara Abdul Musowi & Rekan yang kantornya berlamat di Jl. Gresik No. 49 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Abdul Musowi & Rekan.

Pemegang kuasa tersebut untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya akan bersama-sama disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK telah bersepakat untuk menerangkan lebih dahulu hal-hal berikut:

Bersumber pada Surat Kuasa tertanggal 10 Januari 2019, yang telah ditandatangani oleh PARA PIHAK. Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Jasa Advokat dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dibawah ini:

PASAL 1

1. PIHAK PERTAMA memberi kuasa PIHAK KEDUA untuk mengurus serta menyelesaikan kasus PIHAK PERTAMA dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat kuasa yang telah disebutkan. Dan PIHAK PERTAMA bersepakat untuk memberi imbalan, dari jasa-jasa tersebut.

2. PIHAK KEDUA berusaha untuk mengurus dan menyelesaikan masalah keperluan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat kuasa diatas, demi kepentingan PIHAK PERTAMA .

PASAL 2

PIHAK PERTAMA membayarkan kepada pihak kedua PIHAK KEDUA ongkos operasional dan succes fee dengan besaran berikut:
1. Biaya Advokasi : Rp. 5.000.000,-
2. Biaya Operasional : Rp. 3.000.000,-
3. Administrasi : Rp. 100.000,-
4. Succes Fee : Rp. 500.000,-

PASAL 3

1. Biaya operasional dan biaya advokasi sebagaimana disebut dalam pasal 2 harus dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai setelah perjanjian ini dibuat.

2. Succes fee Pengacara seperti yang tercantum pada pasal 2 angka 3 surat perjanjian ini, dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai, seketika, dan sekaligus, pada saat pengurusan perkara selesai dan berhasil.

PASAL 4

1. Surat perjanjian ini berlaku dari sejak dibuat dan di tanda tangani PARA PIHAK, hingga penanganan perkara selesai.
2. Jika PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mencabut Surat Kuasanya yang telah diberikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA harus meminta kesepakatan dari PIHAK KEDUA.
3. Untuk bisa mencabut surat kuasa yang telah diberikan pada PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA harus melaksanakan semua kewajibannya kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 5

1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak meminta pertanggungjawaban penyelesaian perkara sebagaimana telah tercantum di surat kuasa.
2. PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban membayar PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3, di atas.
3. PIHAK KEDUA memiliki hak untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 surat perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA akan berusaha sebaik-baiknya dalam menunaikan kewajiban yang tercantum dalam Surat Kuasa.
5. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban membela semua kepentingan PIHAK PERTAMA, selama perjanjian ini masih mengikat PARA PIHAK .

PASAL 6

Jika kemudian terdapat hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, dan semua kesepakatan terkait dengan perjanjian ini maka akan secara otomatis menjadi Addendum (Klausa tambahan) dari perjanjian ini.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan disepakati PARA PIHAK tanda campur tangan pihak mana pun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan sama di mata hukum.

Surabaya, 24 Februari 2019

PIHAK KEDUA,

Abdul Musowi , S.H.

PIHAK PERTAMA,
(materai 6000)

Jabbar Wakhid

Yang ditampilkan diatas adalah contoh surat perjanjian fee advokat atau pengacara. Perjanjian tersebut kurang lebih merupakan kesepakatan kontrak antara si penyewa dengan pengacara. Surat perjanjian yang sah tersebut mengikat hak dan kewajiban antara masing-masing pihak.

Contoh Surat Perjanjian Fee Marketing Doc

surat perjanjian fee marketing

Contoh Surat Perjanjian Fee Jual Beli Tanah Doc

surat perjanjian fee jual beli tanah

Contoh Surat Perjanjian Fee Advokat / Pengacara Doc

surat perjanjian fee (jasa hukum) advokat

To top