Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Fidusia Resmi

Contoh Surat Perjanjian Fidusia – detiklife.com. Apa itu fidusia? Pengertian fidusia adalah pengalihan hak milik benda atas dasar kepercayaan, dimana barang tersebut masih dalam penguasaan pemilik. Misalnya jika Anda kredit motor, pemberi kredit akan beli motor itu ke dealer, motor tersebut merupakan milik kreditur yang hak miliknya dialihkan pada Anda sampai hutang dilunasi.  Nah, dibawah ini kami akan membahas contoh surat perjanjian:

  • Surat Perjanjian Fidusia Kendaraan Bermotor
  • Surat Perjanjian Fidusia Sebagai Jaminan Pembiyayaan

Contoh-contoh surat perjanjian diatas materai yang sah tersebut dibahas dengan lengkap mengikuti format asli nya. Kami juga menyediakan link download surat perjanjian fidusia doc / format word ukuran A4 dan F4.

Contoh Surat Perjanjian Fidusia Kendaraan Bermotor

FIDUSIA
PERJANJIAN PENGALIHAN HAK MILIK SECARA KEPERCAYAAN SEBAGAI JAMINAN
KENDARAAN BERMOTOR

No. : XVII/35/98-A/2019

Perjanjian Pelimpahan Hak Milik Secara Kepercayaan Sebagai Jaminan (Fidusia) ini, (yang berikutnya akan disebut sebagai “Perjanjian” ), dibuat pada hari kamis, tanggal 24 September 2019, oleh dan antara :

1. PT BANK BUKOPIN Tbk, berkedudukan di Bandung, Indonesia, dengan kantor yang beralamat di Jalan Asia Afrika No.121, dan diwakili oleh Azel Ahmad Farezi dalam kedudukannya selaku Pimpinan Cabang (selanjutnya disebut “BANK” dalam perjanjian ini);

2. Nata Maulana, profesi swasta, bertempat tinggal di JL. A H Nasution No. 14 Bandung dalam hal ini bertindak : *)
a. untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari suaminya / istrinya, yaitu : Firda Hayyima Z yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 15 Agustus 2019.
b. selaku ____ dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. ______ berkedudukan di _____ dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dari _____ yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal _____ (selanjutnya disebut “PENJAMIN”). *)

Pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal berikut :

a. Bahwa antara Nata Maulana (selanjutnya disebut “DEBITUR”) *) dan BANK telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kredit nomor 536/1829/2939/233/, tertanggal 16 Agustus 2019 (untuk berikutnya perjanjian kredit tersebut beserta semua perubahan, perpanjangan, maupun pembaharuan yang kemudian dibuat akan disebut “perjanjian kredit”).

b. Bahwa untuk pelunasan kembali secara tertib dengan sebagaimana mestinya seluruh hutang DEBITUR kepada BANK bersama dengan bunga, provisi, dan biaya lainya sebagai akibat fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit, PENJAMIN menjaminkan barang jaminan sebagaimana akan diterangkan di bawah ini.

Dengan ini BANK dan PENJAMIN sepakat untuk mengikat diri dan membuat perjanjian ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN KREDIT, dengan prosedur, syarat-syarat, dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
PEMBERIAN JAMINAN

1. Untuk menjamin pelunasan kembali dengan tertib seluruh hutang DEBITUR kepada BANK, berikut bunga, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena fasilitas kredit yang telah dan atau akan diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit, PENJAMIN, menjaminkan barang jaminan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut :

Merek Kendaraan : Toyota Fortuner 2.4 VRZ A/T
Tipe Kendaraan : Tipe G
Tahun Kendaraan : 2019
Nomor Mesin : RW-87273-fts
Nomor Chasis : 3742394737384
Nomor BPKB : 3847901229337464
Nomor Faktur / Invoice : 7349277
Nomor Polisi : D 7984 FF
Nilai Benda Fidusia : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

(yang mana kendaran tersebut selanjutnya akan disebut sebagai “Jaminan “ di dalam perjanjian ini)

2. BANK dengan ini menyatakan telah menerima alih hak milik atas jaminan tersebut secara kepercayaan dari pihak penjamin untuk kepentingan jaminan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu PENJAMIN akan menyerahkan segala bukti kepemilikan atas jaminan tersebut. Yang dalam hal ini termasuk faktur dan dokumen-dokumen kepemilikan lainnya kepada BANK, terkecuali jika BANK menghendaki hal lain. Jaminan tersebut, dengan ini diserahkan kembali kepada PENJAMIN atas dasar kepercayaan (in trust). PENJAMIN dengan ini mengakui telah menerima jaminan tersebut dan selanjutnya dipegang PENJAMIN sebagai Trustee (perwalian) dari BANK.

3. PENJAMIN untuk seterusnya akan menjaga jaminan sebagaimana tersebut di atas dengan sebaik-baiknya. PENJAMIN membetulkan segala kerusakan atas biaya sendiri, dan selama jangka waktu perjanjian ini, penjamin bertanggung jawab penuh atas kondisi kendaraan, baik itu kerusakan, kehilangan, serta kerugian atau turunnya nilai jaminan

4. BANK berhak mendapat dan diberi kuasa dengan hak pengganti (subtitusi) setiap saat memasuki tempat dimana jaminan berada atau disimpan, memeriksa kondisi jaminan, dan menyuruh PENJAMIN memastikan barang jaminan tersebut berada dalam kondisi sebaik-baiknya dengan biaya yang ditanggung PENJAMIN.

PASAL 2
ASURANSI BARANG JAMINAN

1. PENJAMIN atas tanggungan pribadi wajib mengasuransikan harta benda yang dijaminkan penjamin kepada BANK kepada perusahaan asuransi, hingga jumlah pertanggungan yang ditetapkan BANK terhadap kerugian karena kebakaran dan ancaman lainnya yang menurut BANK berpotensi merusak jaminan. Semua polis asuransi harus memuat Banker’s Clause, yang isinya menyatakan bahwa selama harta benda yang diasuransikan sebagaia jaminan hutang kepada bank, maka uang pertanggungan asuransi akan diserahkan langsung kepada BANK untuk selanjutnya diperhitungkan dengan hutang DEBITUR kepada BANK dan selama masih masih ada sisa dari uang pertanggungan tersebut, BANK menyerahkan sisa tersebut kepada PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Jika kemudian uang pertanggungan asuransi tidak bisa melunasi seluruh hutang DEBITUR, sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh PENJAMIN pada saat ditagih oleh BANK. Asli kwitansi atau bukti pembayaran premi asuransi dan asli polis asuransi beserta “Banker’s Clause” harus diserahkan kepada BANK.

2. Apabila berdasarkan pertimbangan BANK, PENJAMIN abai dalam memenuhi kewajiban seperti yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban PENJAMIN tersebut PENJAMIN menyetujui bahwa BANK berhak diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk dan atas tanggungan PENJAMIN mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening PENJAMIN pada BANK sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban BANK.

3. Apabila PENJAMIN karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK atas tanggungan PENJAMIN dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi atas nama PENJAMIN dan melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan surat-surat / dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi. PENJAMIN wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh BANK untuk melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut; tetapi pengajuan klaim tersbut bukanlah kewajiban BANK.

PASAL 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. PENJAMIN menjamin BANK bahwa Jaminan tersebut merupakan benar-benar hak dan milik PENJAMIN, tidak tersangkut perkara maupun sengketa apapun, bebas dari sitaan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga kepada pihak lain, selain BANK yang disebut dalam perjanjian ini. PENJAMIN dengan ini membebaskan BANK, dari segala gangguan, dakwaan, tuntutan / gugatan apapun dari pihak manapun juga berkaitan dengan dengan Jaminan. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus disimpan dan dirawat dengan baik oleh PENJAMIN tetapi harus langsung diserahkan kepada BANK atas permintaan pertama BANK.

2. PENJAMIN memiliki hak dan wewenang ekstensif untuk mengalihkan seta menyerahkan Jaminan kepada BANK beserta persetujuan yang diperlukan sesuai anggaran dasar PENJAMIN *) maupun peraturan yang berlaku telah diperoleh PENJAMIN secara cukup dan lengkap.

3. Apabila PENJAMIN memperoleh hak kekebalan karena sebuah perkara pengadilan yang belum di putus, PENJAMIN dengan ini menyatakan untuk melepaskan hak kekebalan tersebut, jika hak tersebut bersinggungan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Perjanjian ini, dan pernyataan ini tidak dapat dicabut kembali.

4. PENJAMIN harus melindungi, mengganti rugi, membela serta membebaskan BANK terhadap setiap tindakan, tuntutan, gugatan, sengketa, persoalan, kerugian, kewajiban, bea dan pengeluaran dalam bentuk apapun, baik sah maupun tidak, yang dialami BANK atau diderita BANK dengan cara apapun, termasuk, namun tidak terbatas pada biaya pengeluaran bank akibat eksekusi perjanjian.

PASAL 4
KEWAJIBAN PENJAMIN

1. Selama hutang belum dibayar lunas, PENJAMIN tidak diperkenankan meminjamkan, menyewakan, menjaminkan, menjual dan mengalihkan / memindah tangankan Jaminan dengan cara seperti apa pun, dan dengan alasan apapun juga kepada pihak lain.

2. PENJAMIN berkewajiban menjaga, merawat, dan menggunakan jaminan dengan sebaik-baiknya, termasuk tapi tidak terbatas, melakukan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu. Perubahan atas fisik serta mesin Jaminan harus dilakukan dengan izin tertulis terlebih dari BANK

3. Jika menurut pendapat BANK nilai Jaminan tidak mencukupi lagi untuk menjamin hutang PENJAMIN kepada BANK, maka atas permintaan BANK, PENJAMIN harus menambah jaminan sesuai dengan kemerosotan nilai Jaminan menurut penilaian dan penetapan dari BANK.

4. Segala pajak dan ongkos / biaya yang timbul sehubungan dengan Jaminan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya perawatan, menjadi kewajiban PENJAMIN.

PASAL 5
EKSEKUSI JAMINAN DAN HASILNYA

1. Jika DEBITUR tidak bisa atau lengah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, Perjanjian ini dan perjanjian–perjanjian yang ada atau oleh sebab-sebab sehingga BANK berhak untuk sewaktu-waktu menghentikan Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian ini dan karenanya hutang DEBITUR kepada BANK dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh BANK, maka PENJAMIN wajib menyerahkan kembali kepada BANK Jaminan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, setelah permintaan pertama BANK kepada PENJAMIN. Apabila PENJAMIN tidak menyerahkan kembali Jaminan dalam waktu tersebut diatas, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh PENJAMIN untuk mengambil Jaminan dari PENJAMIN atau dari pihak lain yang memegang / menguasai Jaminan dan jika dianggap perlu oleh BANK dengan meminta bantuan dari pihak yang berwajib, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak kepolisian. PENJAMIN dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada BANK bahwa PENJAMIN tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan tindakan apapun juga yang dapat merintangi/menghambat usaha BANK atau kuasanya untuk melaksanakan hak-hak tersebut di atas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 pasal ini.

2. PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN tanpa perantaraan Pengadilan dan dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk langsung menjual Jaminan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum ( lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK dan pendapatan bersih dari penjualan tersebut dipergunakan untuk pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK termasuk bunga, denda, provisi dan biaya-biaya yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk segala biaya penjualan jaminan yang dimaksud di atas dan jika ada sisa penjualan, maka sisa penjualan tersebut akan dikembalikan kepada PENJAMIN tanpa adanya kewajiban dari BANK untuk membayar bunga, denda atas sisa penjualan tersebut. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK maka kekurangan tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan wajib dibayar DEBITUR pada saat ditagih oleh BANK.

3. Jika hasil penjualan tersebut tidak bisa melunasi seluruh hutang DEBITUR pada BANK, maka DEBITUR dan PENJAMIN secara tanggung untai tetap memiliki tanggung jawab terhadap sisa hutang tersebut, termasuk bunga, denda komisi, biaya-biaya penagihan dan biaya-biaya lainnya sampai dilunasinya seluruhnya.

PASAL 6
KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Perjanjian ini oleh para pihak dimaksudkan sebagai jaminan terhadap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan tidak boleh ditafsirkan sebagai membatasi atau menghalangi dengan cara apapun juga eksekusi oleh BANK atas setiap hak yang dimiliki oleh BANK untuk memperoleh pelunasan atas setiap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR.

2. Hak jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan tambahan terhadap dan tidak bergantung kepada hak atau benda jaminan lainnya yang mungkin dipegang atau diperoleh BANK sehubungan dengan Hutang yang dijamin berdasarkan Perjanjian ini. BANK berhak untuk menerima hak atau benda jaminan tambahan lainnya dari pihak ketiga dan/atau untuk melepaskan hak atau benda jaminan itu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENJAMIN dan tanpa mempengaruhi kewajiban kewajiban PENJAMIN Perjanjian ini.

3. Jaminan dalam Perjanjian ini sekali-kali tidak dan tidak dapat mengurangi atau mempengaruhi hak dan wewenang BANK untuk menjalankan/melaksanakan atau mengajukan tuntutan atau gugatan berdasarkan tanggungan atau perjanjian lain berupa apapun yang sekarang telah dan di kemudian hari akan dipegang oleh atau diberikan kepada BANK untuk memberikan jaminan atau kepastian pembayaran hutang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.

PASAL 7
PEMBERITAHUAN

1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pembertahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan secara langsung, surat tercatat, faksimili atau teleks atau diserahkan atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat berikut :

a. BANK
Nama : PT BANK BUKOPIN, Tbk
Alamat : Jalan Asia Afrika No.121
Telpon : (022) 4234569
Fax : 022-4234569
Telex : 28603 BKOPIN IA

b. PENJAMIN
Nama : Nata Maulana
Alamat : JL. A H Nasution No. 14 Bandung
Telpon : 022-2837282
Fax : –
Telex : –

2. Surat menyurat dan pemberitahuan terkait lainnya dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju:
(i) Pada tanggal tanda terima ditandatangani apabila disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir.
(ii) Pada tanggal setelah 5 (lima) hari kerja sejak diposkannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili bank atau penjamin
(iii) Pada hari dikirimkannya apabila dikirim memakai teleks serta dikonfirmsi dengan kode jawab
(iv) Pada hari dikirimkannya jika dikirim dengan faksimili yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim.

2. Jika terjadi perubahan alamat dari alamat yang disebutkan dalam perjanjian ini, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak laian dalam perjanjian ini selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum terjadi perubahan alamat yang dimaksud. Apabila perubahan alamat tersebut tidak diberitahuan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, faskimili atau teleks dan diserahkan melalui (kurir) yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat kedua pihak.

PASAL 8
KETENTUAN PENUTUP

1. Perjanjian ini dibuat sesuai hukum Republik Indonesia serta hanya dapat ditafsirkan mengikuti hukum Republik Indonesia.

2. Jika sebelum atau sesudah dibuatnya Perjanjian ini terdapat orang/pihak lain yang juga memberikan jaminan kepada BANK untuk menjamin pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK, maka hal itu sekali-kali tidak mengurangi kewajiban PENJAMIN untuk tetap melaksanakan pembayaran penuh kepada BANK sesuai Perjanjian ini serta berdasarkan pada apa yang ditentukan dalam pasal 1836 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, BANK berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap PENJAMIN sendiri maupun bersama-sama dengan para PENJAMIN lain sesuai dengan jaminan yang diberikan masing-masing, atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.

3. Jika ada suatu ketentuan dalam Perjanjian yang dilarang atau tidak dapat dijalanakan sebagai akibat ketetapan pemerintah atau pengadilan, selama adanya larangan tersebut tanpa mengakibatkan batalnya ketentuan hukum lain dari Perjanjian, dan tanpa menghilangkan kemungkinan diberlakukannya kembali ketentuan yang dilarang tersebut di kemudian hari, PENJAMIN harus membuat dan menandatangani dokumen berisi ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

4. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjan ini yang dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi kesahan ketentuan lainnya Perjanjian ini, dan ketentuan ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku, mengikat, dan dilaksanakan seperti telah ditentukan dalam Perjanjian ini, PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, jika diminta oleh BANK.

5. Apabila BANK tidak menggunakan atau menunda penggunaan suatu hak kuasa, maka bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya, terkecuali hak tersebut dilepas BANK secara tertulis. Dan digunakannya sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tadi tidak menghalangi BANK meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa itu. Ha-hak dan upaya-upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak hak dan upaya upaya lain yang diberikan kepadanya berdasarkan hukum.

6. Kegagalan atau kelalaian BANK untuk menuntut PENJAMIN melaksanakan suatu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan melepaskan hak BANK menuntut PENJAMIN untuk melantaskan ketentuan tersebut dikemudian hari, dengan pengecualian hak itu dilepas oleh BANK secara tertulis.

7. PENJAMIN bertanggung jawab membayar segala biaya bertalian dengan pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian Kredit atau Perjanjian ini, termasuk, tapi tidak terbatas kepada biaya pemeliharaan, biaya penjualan, premi asuransi, eksekusi, kompromi (dading) atau penyelesaian lain untuk barang-barang, biaya notaris, konsultan hukum, pengacara dan biaya lainnya yang dikeluarkan BANK.

8. Selama hutang DEBITUR kepada BANK belum dibayar lunas, maka segala kuasa yang diberikan oleh DEBITUR dan/atau PENJAMIN kepada BANK dalam Perjanjian ini atau dokumen–dokumen lain sehubungan dengan pemberian kredit kepada DEBITUR merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang dengan tidak adanya kuasa–kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian kuasa–kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga termasuk, namun tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1813, 1814, serta 1816.

9. PENJAMIN bersama ini menyatakan secara tegas meluruhkan hak istimewa yang diberikan oleh Undang-undang seperti tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia pada pasal 1831, 1833, 1837 dan 1848.

10. Adapun Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua pihak sepakat memilih domisili hukum tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung, tetapi hal ini tidak mengurangi hak BANK melakukan tuntutan atau gugatan terhadap PENJAMIN berdasarkan Perjanjian ini di pengadilan-pengadilan lain selama pengadilan tersebut masih dalam wilayah Republik Indonesia.

Demikian Perjanjian ini dibuat di Bandung, pada hari dan tanggal yang telah tersebut di atas. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 24 September 2019.

BANK

PT BANK BUKOPIN, Tbk
PENJAMIN
Materai Rp.6000,-

Nata Maulana

Mengetahui dan menyetujui,
Notaris,

Firdaus Haima Zulistyan, SH

*) Coret sesuai keadaan sebenarnya

Diatas adalah contoh surat perjanjian fidusia kendaraan bermotor. Surat perjanjian tersebut dibuat mengikuti format surat perjanjian fidusia asli. Isi surat perjanjian fidusia tersebut hanya sebagai contoh, tentunya jika Anda menginginkan perjanjian fidusia yang sah, harus melalui notaris atau didaftarkan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Contoh Surat Perjanjian Fidusia Sebagai Jaminan Pembiyayaan

PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA

No. : XII/367/YU-9/2019

Pada hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2019 (lima belas Januari dua ribu sembilan belas) telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian antara:

1. Andika Arfianto, Kepala Cabang Bank Perkreditan Rakyat Madani Sejahtera Abadi, PT , beralamat di JL. C. Simanjuntak, 26, Yogyakarta, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PERSEROAN seperti tersebut di atas, selanjutnya disebut “KREDITOR”.

Dengan:

2. Zanuar Mahesa, beralamat di Jalan DI Panjaitan Mantrijeron Kota Yogyakarta DIY, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, dan untuk tindakan tersebut telah mendapat persetujuan dari sang istri, atas nama Yesy Tri Ariyanti , beralamat di Jalan DI Panjaitan Mantrijeron Kota Yogyakarta DIY , yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut “DEBITOR”.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (untuk selanjutnya akan disebut “PERJANJIAN”)
Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dengan menggunakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. KREDITOR memberikan fasilitas pembiayaan kepada DEBITOR dalam bentuk penyediaan dana untuk pembelian Kendaraan Bermotor (yang selanjutnya dalam perjanjian ini akan disebut “BARANG”) yang dibutuhkan DEBITOR dibeli dari Pihak Penjual Dealer Abadi Bursa Motor, dengan perincian :

Jumlah unit : 1
Warna : Hitam
Merk/Type/Model : Honda Vario 150
Nomor rangka : FC676ADS
Tahun : 2019
Nomor mesin : 3734DND-77G

Kendaraan bermotor sebagaimana tersebut diatas berada dalam kondisi BARU.

2. DEBITOR dengan ini menyatakan telah berhutang kepada KREDITOR sebesar jumlah keseluruhan fasilitas pembiayaan yang diberikan KREDITOR, yang cukup dibuktikan dengan PERJANJIAN ini sebaga bukti kwitansi / tanda terima transaksi sah atas keseluruhan fasilitas pembiayaan. Dimana fasilitas pembiyaan tersebut berdasarkan PERJANJIAN ini merupakan hutang DEBITOR dengan perincian sebagai berikut :

Hutang pokok : Rp. 22.600.000,-
Bunga : Rp. 200.000,-
Jumlah Hutang Keseluruhan : Rp. 22.800.000,-

3. Jangka waktu serta pelunasan:

Jangka waktu : 20 Bulan fasilitas pembiyayaan dicairkan DEBITOR

Dibayar dalam : 20 kali angsuran

Pada tanggal : 5 setiap bulannya

Mulai bulan / tahun : Februari 2019

Besarnya tiap angsuran : Rp. 1.140.000,-

4. Demi menjamin pembayaran seluruh kewajiban DEBITOR pada KREDITOR, baik yang timbul dari PERJANJIAN ini dan perjanjian lain yang berkenaan dengan pembiayaan ini yang dibuat oleh DEBITOR dan KREDITOR, maka DEBITOR dengan ini menyerahkan hak miliknya secara Fidusia atas BARANG kepada KREDITOR.

5. KREDITOR menerima BARANG tersebut diatas sebagai jaminan dimana syarat dan ketentuan perjanjian tertuang dan tercantum dalam Akta Jaminan Fidusia yang dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

6. PERJANJIAN ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal ditandatangani oleh DEBITOR dan KREDITOR dan berakhir setelah DEBITOR memenuhi kewajibannya dengan melunasi semua hutang. Apabila terdapat hal-hal lain yang belum diatur di dalam PERJANJIAN ini, DEBITOR dan KREDITOR telah sepakat untuk mematuhi PERJANJIAN yang tercantum dalam Lampiran Syarat dan Ketentuan PERJANJIAN ini (“SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PERJANJIAN”), dan menjadi addendum yang tidak bisa dipisahkan dari PERJANJIAN ini.

7. Jika di kemudian hari timbul sengketa atau perselisihan, DEBITOR dan KREDITOR sepakat untuk menyelesaiaknnya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang beralamat di Jalan Kapas No.10, Umbulharjo, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.

Surat perjanjian ini dibuat kedua belah pihak dalam keadaan sadar sepenuhnya serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dipatuhi sebagai mestinya

Menyetujui,

KREDITOR

Zanuar Mahesa

DEBITOR
BPR Madani Sejahtera Abadi, PT

materai

Andika Arfianto

Yang ditampilkan diatas adalah contoh surat perjanjian jaminan fidusia, dalam contoh perjanjian tersebut dijadikan jaminan pembiyayaan. Surat perjanjian diatas materai tersebut hanya sebagai contoh. Jika Anda mengiginkan surat perjanjian fidusia asli dan sah, Anda harus membuat kesepakatan bersama dengan pihak terkait.

 

Download Contoh Surat Perjanjian Fidusia Kendaraan Bermotor Doc

surat perjanjian fidusia kendaraan bermotor

Download Contoh Surat Perjanjian Fidusia Sebagai Jaminan Pembiyayaan Doc

surat perjanjian fidusia sebagai jaminan pembiyayaan

To top