Keuangan

Apa Itu Asuransi Unit Link (Asuransi Plus Investasi)?

ASURANSI UNIT LINK – Asuransi unit link merupakan produk asuransi yang sedang banyak ditawarkan. Bentuknya adalah asuransi investasi plus asuransi kesehatan yang disebut dengan unit link. Dengan membeli unit link sebagai pemegang polis Anda bisa mendapatkan perlindungan kesehatan sekaligus melakukan investasi di reksadana. Dengan cara ini, sebagai investor, dana Anda akan dikumpulkan oleh pihak asuransi. Selanjutnya, pihak asuransi akan memperkenalkan Anda pada manajer investasi (fund manager) yang akan mengelola dana Anda pada instrumen-instrumen investasi (pasar saham, pasar uang atau obligasi (surat berharga).

Apa Itu Asuransi Unit Link (Asuransi Plus Investasi)

Anda bisa bebas memilih besarnya dana yang akan Anda alokasikan untuk investasi dan asuransi kesehatan. Misal, 70% untuk investasi, 30% untuk asuransi kesehatan. Karena Anda yang menentukan jenis investasinya, maka perkembangan investasi pun lebih transparan. Sebab, Anda bisa memantau investasi reksadana Anda dengan melihat nilai aktiva bersih saham perusahaan yang Anda beli dalam laporannya di media cetak.

Keuntungan lain, income unit link bisa Anda cairkan setelah melewati masa tertentu sebagai peserta. Incomenya biasanya lebih dari bunga bank rata-rata, tapi itupun tergantung dari jenis investasi yang Anda pilih. Andapun memiliki kemungkinan untuk merugi. Karena dalam investasi tidak ada garansi, sebaiknya Anda memeriksa kinerja pertumbuhan investasi sebelum menentukan produk investasi pilihan. Bila suatu waktu Anda tidak mempunyai cukup dana untuk membayar premi asuransi, Anda bisa mengambil dana investasi yang sudah Anda miliki untuk membayar premi yang Anda butuhkan.

TABUNGAN BERASURANSI KESEHATAN
Sebenarnya tabungan ini hampir sama dengan menabung di bank biasa, hanya Anda mendapat manfaat tambahan berupa asuransi kesehatan. Anda tidak menabung di bank, tetapi di perusahaan asuransi. Misal, setiap bulan Anda menabung Rp.300.000. Maka, oleh perusahaan asuransi, dana Anda tersebut langsung dialokasikan untuk membayar premi asuransi kesehatan. Keuntungan memiliki tabungan berasuransi kesehatan ini adalah jika tidak ada klaim (Anda tidak dirawat di rumah sakit), premi yang telah Anda bayar tersebut tidak hilang.

AGAR PROSES KLAIM TIDAK MACET
1. Pilihlah perusahaan asuransi yang tak punya catatan buruk. Pilihlah yang punya Risk Capital Base (mencakup modal, dana cadangan, kekayaan) sebesar 120% dari kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan tersebut (patokan dari Departemen Keuangan RI)
2. Ketahui dengan pasti, tempat perusahaan asuransi tersebut berkantor. Kalau bisa, datanglah ke kantor tersebut untuk memastikan.
3. Jujurlah saat mengisi surat permohonan asuransi. Ungkapkan penyakit yang pernah atau sedang Anda derita.
4. Jika ingin mengajukan klaim, jangan melewati batas waktu klaim yang telah ditetapkan.
5. Lengkapi syarat-syarat untuk mengajukan klaim. Misal, surat keterangan penyakit dari dokter yang merawat Anda.
6. Isi formulir klaim atas diri Anda sebagai peserta asuransi kesehatan dan formulir klaim dokter yang merawat, secara lengkap. Masukan formulir klaim ini sedini mungkin.
7. Jika mengajukan klaim, buat catatan kapan waktu korespondensi Anda baik secara lisan maupun tertulis-dengan bagian penyedia fasilitas kesehatan dan juga perusahaan asuransi.
8. Bila Anda sudah teliti mengenai masalah klaim ini, tetapi tidak dibayar, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, agen asuransi telah membuai Anda dengan janji palsu (karena itu, bacalah perjanjian dengan teliti!). Kedua, manajemen pihak perusahaan asuransi bermasalah. Untuk pengaduan permasalahan asuransi Anda, bisa Anda adukan ke:
• Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesahatan Indonesia
Jl. Senayan No. 39, Blok S, Jakarta Tel: (021)7244808
• Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan
Jl. Manggarai Utara IV No. D-8, Jakarta. Tel: (021) 70731817

To top