Contoh Surat Contoh Surat Resmi Surat Resmi

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Naskah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Naskah – Surat Perjanjian jual beli memiliki sistem terbuka karena dapat dilakukan oleh setiap orang yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan perjanjian. Pada umumnya perjanjian jual beli tidak terikat pada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan. Namun untuk sebagai bukti jika ada perselisihan ada baiknya suatu perjanjian dibuat secara tertulis.

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli naskah:

PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Bahureksa 33, Surabaya
selaku pengarang; penterjemah, penyusun dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Virgo 123, Surabaya
selaku Direktur Penerbit Laskar Surabaya dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Hari ini Kamis Tanggal 3 (tiga) Bulan Mei Tahun 2006
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan perjanjian JUAL BELI Naskah, sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA Mengaku telah menjual 1 (satu) buah naskah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakutelah menerima naskah tersebut.
Pasal 2
Harga Penjualan Naskah tersebut telah dilaksanakan pembayarannya oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA. Dengan demikian surat perjanjian jual beli naskah ini berlaku pula sebagai kwitansi yang sah atas penerirnaan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Pasal 3
PIHAK PERTAMA berjanji tidak akan merugikan PIHAK KEDUA dalam hal pengambilan isi naskah tersebut baik sebagian maupun keseluruhan untuk dijadikan naskah baru dan diserahkan kepada Penerbit lain atau dijual. PIHAK PERTAMA juga mengakui bahwa naskah ini adalah asli Terjemahan/ tulisan PIHAK PERTAMA, dan menjamin tidak akan ada gugatan dari siapapun juga.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA menyatakan akan selalu bersedia untuk mengadakan revisi/perbaikan/tambahan pada disii buku yang akan/sudahdicetak diterbitkan oleh PIHAK KEDUA apabila hal tersebut dirasakan perlu oleh kedua belah pihak untuk misi/perbaikan/tambahan pada naskah tersebut setelah pernah diterbitkan oleh PIHAK KEDUA, akan dikenakan biaya sebagai honor kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
perhalaman folio ketikan dua spasi.
Pasal 5
Mulai hari ini, PIHAK PERTAMA telah lepas haknya atas, baik sebagai pemegang hak terjemahan maupun hak menerbitkan, sehingga hak cipta terjemahan dan hak menerbitkan telah berpindah menjadi hak penuh PIHAK KEDUA. Dalam hal PIHAK KEDUA mempunyai hak sepenuhnya atas naskah tersebut di atas, baik untuk diterbitkan sendiri maupun dipindahkan lagi kepada pihak lain)
Paral 6
dalam perjanjianjual Beli ini timbullsuatu perselisihan mengenai Jual Beli Naskah tersebut, maka perselisihan ini pada tahap pertama akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun apabila gagal, maka persoalan akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku, dan kedua belah pihak memilih domisili yang tetap umum kantor Panitia Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya.
Pasal 7
Apabila selama naskah yang telah dibeli oleh PIHAK KEDUA belum diterbitkan dan dirasakan perlu dan harus dibuatkan Perjanjianjual Beli Naskah tersebut di hadapan Kantor Notaris / Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), maka PIHAK PERTAMA harus menyatakan kesediaannya.
Pasal 8
surat Perjanjian jual Naskah tersebut dibuat rangkap dua di atas kertas Bermaterai Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah), dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan mmg-masingrmemegang 1 (satu) buah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Surabaya, 3 Mei 2006
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Sulamun) . (Mujiono)

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Naskah (2)

PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Mujiono
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Bahureksa 99, Jakarta
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut pihak kesatu (1).
2. Nama : Sulamun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Virgo 25, Jakarta
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut pihak kedua (2).
Kedua belah pihak, yaitu pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli naskah sebagai yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
1. Pihak kesatu (1) penulis buku (naskah) yang berjudul Supernova yang akan diterbitkan oleh pihak kedua (2) dengan ini menjual naskah dengan hak cipta (copy right) nya kepada pihak kedua (2) dengan jual beli lepas tanpa ikatan apapun lagi.

Pasal 2
2. Pihak kedua (2) membeli naskah (poin satu) dengan sebesar Rp, 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari pihak kesatu
Demikianlah perjanjian jual beli kami buat bersama dengan iktikat baik dan ditulis diatas kertas yang bermaterai cukup.

Pihak Kedua : Pihak kesatu :

(Sulamun) . (Mujiono)
Saksi :
1. Fried Hutagalung, SH
2. Arif Saragih, SH

Demikianlah Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Naskah. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat resmi dan juga pembahasan yang lebih mendalam, silahkan kunjungi kumpulan artikel surat resmi kami yang lain dalam kategori Surat Resmi. Untuk membaca artikel contoh surat resmi kami sebelumnya, silahkan klik Contoh Surat Perjanjian.

To top