2 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Artikel Terpopuler Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Surat Perjanjian Jual Beli

2 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli – Surat Perjanjian Jual Beli sangat diperlukan demi keamanan finansial dan aset dari pihak-pihak yang melakukan jual beli. Dalam surat perjanjian Jual Beli ini, Anda dapat memodifikasi poin-poin perjanjian untuk meminimalkan kerugian atau perselisihan antara penjual dan pembeli dikemudian hari.

Dalam contoh surat perjanjian Jual Beli dibawah ini, sebisa mungkin saya sertakan poin-poin yang penting untuk dicantumkan. Anda bisa menambahkan atau menghilangkan kalusa-klausa isi perjanjian Jual Beli ini agar bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Yang terpenting adalah isi surat perjanjian Jual Beli tersebut tidak berat sebelah dan dapat memberikan keuntungan dan manfaat yang adil bagi penjual dan orang yang membeli.

Jika Anda ingin membuat surat perjanjian Jual Beli yang lain, contoh surat perjanjian Jual Beli ini bisa dimodifikasi untuk, contoh:

– Surat Perjanjian jual beli apartemen
– Surat Perjanjian jual beli counter
– Surat Perjanjian jual beli kontrakan
– Surat Perjanjian Jual Beli lahan buah-buahan
– Surat Perjanjian Jual Beli lahan kosong
– Surat Perjanjian jual beli lahan persawahan
– Surat Perjanjian Jual Beli lahan pertanian
– Surat Perjanjian Jual Beli lahan sayuran
– Surat Perjanjian Jual Beli lahan tanah
– Surat Perjanjian Jual Beli lapangan
– Surat Perjanjian Jual Beli perkebunan
– Surat Perjanjian jual beli saham
– Surat Perjanjian Jual Beli sawah
– Surat Perjanjian Jual Beli tambak
– Surat Perjanjian jual beli tanah
– Surat Perjanjian jual beli villa
– Surat Perjanjian jual beli warnet
– Surat Perjanjian jual beli warnet dan wartel
– SUrat Perjanjian Jual Beli lainnya

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 1

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI COUNTER

Perjanjian ini dibuat di Bogor, Kamis, 21 November 2013 oleh dan antara yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mujiono
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat sekarang : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 00321541274
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat sekarang : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
No KTP : 00723894783
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik Counter Handphone yang terletak di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor sebagaimana Surat Izin Operasional untuk menjalankan usaha yang dikeluarkan oleh Mujiono, yang dalam kesepakatan ini selanjutnya disebut Izin Usaha.
B. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perseorangan yang yang ingin menjalankan usaha yang sejenis dengan PIHAK KEDUA.
C. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud dan bersedia untuk menjual counter miliknya kepada PIHAK KEDUA dan terhadap hal itu kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli Counter ini.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli counter yang selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual counter kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli counter dari Pihak Pertama yang berlokasi di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor.

Pasal 2
HARGA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga counter yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga counter dilakukan secara tunai pada saat perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 4
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama bertanggungjawab menyediakan counter sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pihak Kedua.
2. Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.

Pasal 5
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama; pembayaran yang mana harus dilakukan secara tunai.
2. Pihak kedua berhak mengadakan pembaharuan-pembaharuan pada Counter setelah pembayaran dilunasi kepada Pihak Pertama.

Pasal 6
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan Counter tersebut pada waktunya sedang hal hal ini tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan kelalaian atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar denda.

Pasal 7
JAMINAN
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa counter tersebut adalah milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2. Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan pihak ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan counter yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal=hal lain yang belum tercantuk dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu aau kedua belah pihak, makan akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri Cibinong.

Pasal 9
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 1


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM

Bogor, Kamis, 21 November 2013 bertempat di Cibinong, telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk jual beli saham, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :
1. Mujiono, berkedudukan di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Sulamun, berkedudukan di Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama penjual saham menyatakan bersedia menyerahkan 1000 (seribu) Lembar saham PT. Lancar Jaya dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per lembar.
PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang pembeli saham Pt Lancar Jaya.
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian jual beli saham yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”.

Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: —————————–

———————————————– Pasal 1———————–———————–————
1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.

———————————————– Pasal 2 ———————–———————–————
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua: —————————–
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;
c. bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.

———————————————– Pasal 3 ———————-———————-—————
Apa yang dijual dalam akta ini telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis.

———————————————– Pasal 4 ———————–———————-————
Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.

———————————————– Pasal 5 ———————–———————-—————
Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak. Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga.

———————————————– Pasal 6 ———————–———————-—————
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri.

Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2


Demikianlah 2 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan lihat kumpulan contoh surat perjanjian kami yang lain dalam kategori Surat Perjanjian. Silahkan kunjungi kumpulan artikel surat perjanjian kami sebelumnya yaitu Contoh Surat Perjanjian Sewa Lahan.

To top