Contoh Surat Perjanjian Contoh Surat Perjanjian Distribusi Barang Surat Perjanjian Surat Perjanjian Distribusi Barang

Contoh Surat Perjanjian Distribusi Barang

Contoh Surat Perjanjian Distribusi Barang – Distribusi barang sangat diperlukan untuk mendukung proses penjualan. Dalam Surat Perjanjian Distribusi bisa melibatkan pihak-pihak:

– Pabrik dengan Distributor
– Distributor dengan Agen
– Penerbit dengan Penulis
– Penerbit dengan Distributor
– Principal dengan Agen Resmi
– dll.

Untuk mencegah adanya perselisihan dikemudian hari menyangkut pendistribusian barang, maka perlu dibuat surat perjanjian distribusi barang antara pihak-pihak terkait seperti contoh yg disebutkan diatas. Dibawah ini adalah contoh surat perjanjian distribusi dengan mengambil topik distribusi buku atau majalah. Isi pasal perjanjian distribusi dari contoh ini dapat dimodifikasi sesuai surat perjanjian distribusi yg akan Anda buat.

Contoh Surat Perjanjian Distribusi Buku/Majalah

SURAT PERJANJIAN DISTRIBUSI (buku/majalah)

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Penerbit : PT. Airlangga Pratama
Alamat : Jl. Contoh Surat Pernyataan No. 214, Cibinong Bogor
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama Distributor : PT Lancar Jaya Abadi
Alamat : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan distribusi (buku/majalah) yang berjudul
“Supernova” dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA (buku/majalah) yang berjudul “Supernova” yang telah terbit untuk didistribusikan.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari (buku/majalah) tersebut ayat (1)
(3) Perubahan judul dan isi dari (buku/majalah) aslinya harus disepakati oleh kedua pihak.

Pasal 2
(1) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.
(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi (buku/majalah) tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian.

Pasal 3
PIHAK KEDUA bersedia mendistribusikan (buku/majalah) tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini menjadi (buku/majalah) untuk keperluan PIHAK PERTAMA dan untuk umum.

Pasal 4
(1) Untuk distribusi (buku/majalah) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA royalti sebesar 3% dari harga jual bruto (harga jual satuan (buku/majalah) sebelum dikurangi rabat) (buku/majalah)-(buku/majalah) yang terjual.
(2) Perhitungan dan pembayaran royalti akan dilakukan setiap bulan Januari dan Juli dari tahun yang berjalan.
(3) Untuk (buku/majalah) dengan sampul keras (Hard Cover) maka perhitungan royalty sebagai mana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dikurangi harga sampul.

Pasal 5
PIHAK PERTAMA tidak akan menyerahkan (buku/majalah) atau kutipan (buku/majalah) yang sama kepada pihak lain untuk didistribusikan.

Pasal 6
Jika karya PIHAK PERTAMA habis terjual, maka untuk dilakukan order ulang berlaku ketentuan- ketentuan PIHAK KEDUA memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang maksudnya itu dengan memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu.

Pasal 7
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:

a. Nama : Mulyono
b. Hubungan keluarga : Anak
c. Tempat tinggal : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor

Pasal 8
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri/niaga.

Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 10
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Contoh Surat Perjanjian Distribusi Barang


Demikianlah Contoh Surat Perjanjian Distribusi Barang. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan lihat contoh surat perjanjian kami yang lain dalam kategori Surat Perjanjian.

Silahkan kunjungi artikel kami sebelumnya yaitu CONTOH SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL KONSINYASI.

To top