Pengertian Surat Kuasa Dan Prinsip Surat Kuasa Surat Kuasa

Pengertian Surat Kuasa Dan Prinsip Surat Kuasa

Pengertian Surat Kuasa

Pengertian Surat Kuasa Dan Prinsip Surat Kuasa – Definisi surat kuasa adalah surat yang digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain. Pihak lain ini nantinya yang akan mewakili pihak pemilik wewenang dan mempunyai otoritas penuh terhadap objek pelimpahan kuasa seperti yang disebutkan dalam surat kuasa.

Surat kuasa sering digunakan dalam kegiatan administrasi dan transaksi dimana orang yang memiliki wewenang tidak bisa menghadiri dan melakukan kegiatan administrasi atau transaksi tersebut karena sesuatu hal atau dikarenakan keterbatasan pengetahuan. Karena itu diperlukan surat kuasa pelimpahan wewenang dari satu orang ke orang lain agar kegiatan admistrasi atau transaksi tersebut dapat tetap belangsung tanpa adanya kecacatan hukum. Pendelegasian wewenang ini untuk mewakili pihak yang memberikan kewenangan dan membuat penerima wewenang mempunyai kuasa penuh terhadap objek kuasa yang dilimpahkan kepadanya.

segel materai
Pada prinsipnya, sebelum memberi kuasa, pemberi kuasa harus memilih orang atau lembaga yang kredibel dan bisa di percaya. Dan dalam pelimpahan kuasa tersebut harus disebutkan dengan jelas objek kuasa yang dilimpahkan dan batasan wewenang yang diberikan.

Hal lain yang harus dijadikan panduan sebelum sepakat untuk memberikan kuasa kepada pihak lain adalah:

1. Menentukan kegiatan apa yang akan dikuasakan
2. Memilih orang/lembaga yang kredibel untuk diberi kuasa
3. Menentukan batas-batas kuasa yang akan diberikan
4. Mencantumkan tempat dan tanggal pembuatan surat kuasa
5. Ditulis di atas kertas segel atau diberi materai sesuai ketentuan
6. Orang yang diberi kuasa dapat dipercaya
7. Orang yang diberi kuasa harus memdatangi surat kuasa agar sah
8. Orang yang diberi kuasa harus dewasa dan sehat jasmani dan rohani
9. Memantau pelaksanaan kuasa yang dilimpahkan
10. Meminta pertanggung jawaban pelaksanaan kuasa yang dilimpahkan

Bagian yang umumnya terdapat dalam surat kuasa adalah:

1. Judul Surat
2. Identitas pihak pertama yang memberi kuasa
3. Identitas pihak kedua yang diberikan wewenang
4. Isi objek pelimpahan kuasa
5. Tempat dan tanggal pembuatan
6. tempat tanda tangan pihak pertama dan kedua yang disaksikan oleh saksi

Contoh Macam-Macam Surat Kuasa

-Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
-Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
-Surat kuasa mencairkan uang
-Surat kuasa penjualan
-Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
-Surat kuasa pengambilan keputusan politik
-Dan masih banyak jenis-jenis surat kuasa lainnya

Demikianlah Pengertian Surat Kuasa Dan Prinsip Surat Kuasa. Semoga Bermanfaat. Silahkan kunjungi artikel contoh surat kuasa kami yang lain.

To top