Terpopuler Contoh Surat

3 Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan: Part Time, Full Time, Kontrak

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan: Part Time, Full Time, Kontrak – Artikel ini berisi contoh surat perjanjian kerja yang diperuntukan bagi karyawan harian, karyawan paruh waktu, dan karyawan kontrak. Surat perjanjian kerja karyawan ini bisa dimodifikasi sesuai situasi, kondisi dan kesepakatan.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan: Part Time, Full Time, Kontrak

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Full Time

SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN HARIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong
Jabatan : Supervisor Kredit
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sukasenang Jaya berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Jabatan : Karyawan
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari kamis, 21 Juni 2012, dengan memilih dan mengambil tempat di PT. Sukasenang Jaya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja karyawan harian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:

Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN

Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Pasal 2
RUANG LINGKUP

Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya.

Pasal 3
TATA TERTIB KERJA

1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT. Sukasenang Jaya maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 4
CARA KERJA

1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2012.
2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 6
UPAH

1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kehadiran kerja Pihak Kedua.

2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.

Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN

Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap hari Sabtu di lokasi PT. Sukasenang Jaya

Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA

1. Hari kerja normal adalah 26 (dua puluh enam)  hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.
2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1 (satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan 6 (enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.

Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang upah lembur.

Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :

1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.

PASAL 12
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di              :   Cibinong
Tanggal                                :  21 Juni 2012

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Full Time


Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Part Time

SURAT PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong
Jabatan : Supervisor Kredit
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sukasenang Jaya berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Jabatan : Karyawan
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari ini Kamis, tanggal 21 Juni, tahun 2012, dengan memilih dan mengambil tempat di PT. Sukasenang Jaya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja paruh waktu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:

Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN PARUH WAKTU

Yang dimaksud dengan Perjanjian Paruh waktu di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dengan waktu kerja selama 8 (delapan) jam dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Pasal 2
RUANG LINGKUP

Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan sebagai karyawan PT. Sukasenang Jaya

Pasal 3
TATA TERTIB KERJA

1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT. Sukasenang Jaya. maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 4
CARA KERJA

1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan sebagai Karyawan di PT. Sukasenang Jaya dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5.
JANGKA WAKTU

1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal 21 bulan Desember tahun 2012.
2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 6
UPAH

1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kehadiran kerja Pihak Kedua.
2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.

Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN

Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap hari sabtu di lokasi PT. Sukasenang jaya

Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA

1. Hari kerja normal adalah 26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh) hari kalender.
2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1 (satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan 26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang upah lembur.

Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :

1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Paruh waktu ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.

PASAL 12
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di              :   Cibinong, Bogor
Tanggal                                :   21 Juni 2012

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Part Time


Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak

SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK

No. 21/2314/2005/3372

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                        :  Mujiono
Jabatan                     :  Direktur Utama
Alamat                     :  Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                                                        :  Sulamun
Tempat dan tanggal lahir                  :  Magelang, 23 mei 1990
Pendidikan terakhir                             :  SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Jenis kelamin                                          :  Laki-laki
Agama                                                      :  Islam
Alamat                                                     :  Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No. KTP / SIM                                       :  002238190939
Telepon                                                    :  0251-91249083

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL SATU
PENGERTIAN KERJA KONTRAK

PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

PASAL DUA
PERJANJIAN KERJA

1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2012.

2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 5 (lima) hari kerja.

PASAL TIGA
TATA TERTIB KERJA

1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkanPIHAK KEDUA dijatuhi:

3. Skorsing, atau

4. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau

5. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

PASAL EMPAT
WAKTU DAN JAM KERJA

1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.

2. Jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 16.00 WIB.

3. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Jumat ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

4. Waktu istirahat pada hari Sabtu ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00.

PASAL LIMA
PENGERTIAN POSISI KERJA

1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada PT. Sukasenang Jaya.

2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. Sukasenang Jaya.

PASAL ENAM
PENGERTIAN TUGAS

Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengoperasikan Mesin Cetak
2. Melakukan Pengepakan

PASAL TUJUH
PERJANJIAN KONTRAK

1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT Sukasenang Jaya.

3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL DELAPAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN

1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:

3. Tunjangan Makan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

4. Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

5. Tunjangan Tranportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

6. Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL SEMBILAN
LEMBUR

1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

2. Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.

3. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL SEPULUH
HAK CUTI

1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:

3. Cuti pribadi selama 9 (sembilan)  hari kerja.

4. Cuti bersama selama 3 (tiga)  hari.

5. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL SEBELAS
TUJANGAN KESEHATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL DUA BELAS
KETENTUAN DAN SANKSI

1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.

PASAL TIGA BELAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketena gakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

2. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:

1. Seragam Karyawan
2. Helm Karyawan
3. Sepatu Karyawan

3. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL EMPAT BELAS
PENGUNDURAN DIRI

1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

2. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:

3. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.

4. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.

5. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam PASAL TIGA BELAS ayat 2 dan 3 Surat Perjanjian ini.

6. PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (hari) hari tersebut.

PASAL LIMA BELAS
PERJANJIAN BERAKHIR

Selain seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL ENAM BELAS
PERJANJIAN BATAL

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL TUJUH BELAS
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong.

PASAL DELAPAN BELAS
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di              :   Cibinong, Bogor
Tanggal                                :   21 Juni 2012

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak

Share:
To top