Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Usaha Yang Baik Dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Usaha – detiklife.com. Surat perjanjian kerjasama usaha berisi tentang perjanjian antara pihak satu dengan pihak lainnya. Surat tersebut mengatur tentang usaha yang akan dilakukan bersama oleh pihak satu dan pihak kedua. Kami akan membahas contoh surat perjanjian usaha antara lain :

  • Surat Perjanjian Usaha
  • Surat Perjanjian Usaha Bersama
  • Surat Perjanjian Usaha Dagang

Contoh surat perjanjian dalam artikel ini dibuat menggunakan format yang sah dan benar. Jika Anda memerlukan surat perjanjian tersebut Anda bisa langsung mendownload filenya dalam bentuk word dengan ukuran A4 dan F4/Folio atau Anda dapat menyalin surat perjanjian yang ada didalam artikel ini.

Contoh Surat Perjanjian Usaha

SURAT PERJANJIAN USAHA

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

  1. NAMA :  Tuan Hamengkubuwono

ALAMAT                               : jln.Patriot No. 125 Sumatera Barat

NO.TELP/HP                         : 0812 6565 2323

EMAIL                                   : [email protected]

 

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik modal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

  1. NAMA : Tuan Aldo Badin

ALAMAT                               : Perumahan ABS Gold Block B , Sumatera Barat

NO.TELP/HP                         : 0822 6458 8787

EMAIL                                   : [email protected]

 

Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola usaha, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

Pada hari Senin, 25 Juli 2019 kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan usaha dalam bidang peternakan ayam dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jenis usaha tersebut.

 

Pasal 2

BENTUK KERJASAMA

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
  2. PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.

 

Pasal 3

HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola usaha peternakan ayam.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha usaha peternakan ayam.
  3. PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 35% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 4

HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. PIHAN KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha usaha peternakan ayam.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha usaha peternakan ayam
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan usaha peternakan ayam.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
  5. PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak

 

Pasal 5

PEMBAGIAN HASIL USAHA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih (net profit) usaha dengan persentase sebagai berikut :

  1. PIHAK PERTAMA ( INVESTOR ) sebesar 35 %
  2. PIHAK KEDUA (ENTERPRENEUR) sebesar 45 %
  3. DAN KARYAWAN sebesar 20 %

Pasal 6

JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerjasama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).

 

Pasal 7

PENYELESAIAN MASALAH

  1. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
  2. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.

 

Pasal 8

PENUTUP

Demikian Surat Perjanjian dibuat dengan keadaan sadar oleh masing-masing pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Sumatera, 25 Juli 2019

 

 

Pihak Pertama                                                                       Pihak Kedua

 

Materai 6000                                                                        Materai 6000

 

Tuan Hamengkubuwono                                                             Tuan Aldo Badin

Contoh surat Perjanjian kerjasama usaha diatas dilakukan oleh dua pihak yaitu antara pihak pertama dan pihak kedua. Surat perjanjian usaha tersebut membahas tentang usaha peternakan ayam. Jika Anda ingin menggunakan contoh surat perjanjian di atas Anda dapat mengubah jenis usahanya sesuai dengan jenis usaha yang akan Anda akan dirikan.

 

Contoh Surat Perjanjian Usaha Bersama

CONTOH SURAT PERJANJIAN USAHA BERSAMA

Pada hari ini Kamis tanggal 17 bulan Oktober tahun2019 di Yogyakarta yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap          :  Jamaludin Hadi

No. KTP                     : 000215648998

Alamat                       : Jl.Godean km 9 Sleman, Yogyakarta

Pekerjaan                    : Wirausaha

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama Lengkap          : Agus Perwira

No. KTP                     : 00021577899614

Alamat                       : Jl. Cut Nyak Din No 11 Bantul, Yogyakarta

Pekerjaan                   : Wirausaha

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha bersama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Ketentuan Umum

  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha Budidaya Tanaman Hias
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4

Pasal 2

Modal Usaha

  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah )
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari Rabu tanggal 16 bulan Oktober tahun 2019 melalui transfer ke nomor rekening 01-123-2254-578 Bank BRI Cabang Bantul an Agus Perwira

Pasal 3

Pengelola Usaha

  1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
  2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai pegawai.

Pasal 4

Keuntungan

  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat 5% dari Cash Profit )
  2. Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 30%

Pasal 5

Kerugian

Apabila dalam menjalani usaha bersama suatu saat terjadi sebuah kerugian maka semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh oleh kedua belah pihak.

Pasal 6

Laporan Usaha

  1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan.
  2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 3 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
  3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 3 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 1 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 12-32545-225-1 Bank Central Asia Cabang Sleman an. Jamaludin Hadi

Pasal 7

Jangka Waktu Bersyarat

  1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  2. Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak

Pasal 8

Hak dan Kewajiban

  1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
  • Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
  • Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
  • Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
  • Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
  • Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
  • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
  • Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
  1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
  • Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
  • Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
  • Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
  • Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
  • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
  • Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut

Pasal 9

Perselisihan

  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara

Pasal 10

Penutup

  1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
  2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
  3. Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.

Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh pihak pertama dan pihak kedua tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Yogyakarta, 17 Oktober 2019

 

Pihak Pertama                                              Pihak Kedua

 

Materai 6000                                                Materai 6000

 

Jamaludin Hadi                                              Agus Perwira

Contoh surat perjanjian usaha bersama diatas menggunakan format yang resmi dan benar. Selain itu, penulisannya pun menggunakan kaidah bahasa yang baik dan sederhana sehingga mudah untuk dipahami. Surat perjanjian usaha bersama tersebut juga sah di hadapan hukum karena ditulis diatas materai 6000

Contoh Surat Perjanjian Usaha Dagang

Surat Perjanjian Usaha Dagang

Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Barang

 

Pada hari ini, Senin tanggal 2 Januari 2019, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap          :  Hartono Suwardi, S.E

No. KTP                     : 0006488795

Alamat                       : Jl.Nanggrek No.110 Cikarang

Pekerjaan                    : Direktur PT. TANAM BENANG ABADI

 

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. TANAM BENANG ABADI beralamat di Jl. Kawasan Industri  MM2100 Cikarang, dalam perjanjian ini selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

Nama Lengkap          : Hasbun Indra, S.E

No. KTP                     : 00034688978

Alamat                       : Jl. Ahadi jaya No 47 Jakarta Selatan

Pekerjaan                   : Direktur PT. HIMNA PERSADA

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PT. HIMNA PERSADA, beralamat di Jl.Kawasan Industri G123 Jakarta Utara, dalam perjanjian ini selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang tekstil yang menghasilkan Produk barang pakaian jadi.

Bahwa, PIHAK KEDUA adalah sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang pemasaran barang dan memiliki jaringan pemasaran barang;

Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerja sama pemasaran barang produksi PIHAK PERTAMA pada jaringan pemasaran PIHAK KEDUA.

Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

 

Pasal 1

Bentuk Kerja Sama

  1. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melakukan pemasaran barang produksi PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk memberikan Komisi Pemasaran atas pemasaran barang produksi PIHAK PERTAMA tersebut .
  2. Barang produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berupa barang pakaian jadi
  3.  Harga penjualan Produk Barang adalah sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per-unit.

 

Pasal 2

Hak dan Kewajiban PARA PIHAK

  • Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
    1. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima hasil Pemasaran dari PIHAK KEDUA;
    2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Komisi Pemasaran kepada PIHAK KEDUA.
  • Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
    1. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Komisi Pemasaran dari PIHAK PERTAMA.
    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan Pemasaran.

 

Pasal 3

Jangka Waktu

  1. Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu mulai tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
  2. Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir, Perjanjian ini dapat diperpanjangan dengan kesepakatan PARA PIHAK.
  3. Dalam hal perjanjian ini berakhir karena sebab apapun, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperoleh dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, seluruh Produk Barang yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA dan belum dipasarkan;

Pasal 4

Ruang Lingkup

  • Kegiatan Pemasaran dilakukan dengan menggunakan Jaringan Pemasaran PIHAK KEDUA dan berdasarkan Target Pemasaran;
  • Pemasaran dilakukan dengan menggunakan Jaringan Pemasaran milik PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Produk Barang yang akan dipasarkan akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat PIHAK KEDUA.
    2. Biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka melakukan penyerahan Produk Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
    3. PIHAK KEDUA wajib menggunakan seluruh Jaringan Pemasaran yang dimilikinaya untuk melakukan Pemasaran, namun tidak terbatas pada seluruh sarana pendukungnya.
    4. Biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka melakukan Pemasaran sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  • Target Pemasaran Produk Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
    1. Target Pemasaran Tahap Pertama untuk jangka waktu 3 (empat) bulan yaitu bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 adalah sebesar 3.000 unit barang;
    2. Target Pemasaran Tahap Kedua untuk jangka waktu 5 (empat) bulan yaitu bulan April 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019 adalah sebesar 5.000 unit barang;
    3. Target Pemasaran Tahap Ketiga untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yaitu bulan September 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 adalah sebesar 000 unit barang;

 

Pasal 5

Komisi Pemasaran

  • PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran dari PIHAK PERTAMA berdasarkan keberhasilan pencapaian Target Pemasaran oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3);
  • Komisi Pemasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhitungkan dan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada setiap akhir tahap Target Pemasaran.
  • Komisi Pemasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Dalam hal Pemasaran mencapai kurang dari 100% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 8% (lima persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang.
    2. Dalam hal Pemasaran mencapai 100% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 12% (sepuluh persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
    3. Dalam hal Pemasaran mencapai 150% (seratus lima puluh persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 17% (lima belas persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
    4. Dalam hal Pemasaran mencapai lebih dari 200% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Penjualan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;

 

Pasal 6

Evaluasi Target Pemasaran Dan Pembatalan Perjanjian

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai Target Pemasaran sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3);
  2. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan evaluasi terhadap Target Pemasaran yang dicapai oleh PIHAK KEDUA pada setiap akhir tahap Target Pemasaran sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3);
  3. Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menentukan bahwa PIHAK KEDUA tidak mencapai 50% (lima puluh persen) dari Target Pemasaran, maka Pihak Kedua berhak untuk mengakhiri kerja sama Pemasaran;
  4. Sebagai pengecualian ayat (3) diatas, PIHAK PERTAMA berhak untuk meneruskan kerja sama Pemasaran dengan syarat PIHAK KEDUA memperbaiki Target Pemasaran pada tahap berikutnya.

 

Pasal 7

Kerahasiaan Informasi

Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK EPRTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan;

 

Pasal 8

Penyelesaian Perselisihan

(1)  Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;

(2)  Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Pasal 9

Lain-Lain

Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

 

Pasal 10

Penutup

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

 

Dibuat di       : Jakarta

Tanggal          : 2 Januari 2019

 

PARA PIHAK

 

PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA

 

 

Hartono Suwardi, S.E                                                            Hasbun Indra, S.E

 

Saksi-Saksi

 

Erwin Hikmah                                                            Ayundya Putri Sari

 

Contoh surat perjanjian usaha dagang diatas ditulis dengan singkat dan sederhana. Meskipun penulisannya sederhana namun format yang digunakan  sah dan benar. Surat perjanjian usaha dagang tersebut juga di tandatangani oleh beberapa saksi yang membuat surat perjanjian di atas resmi dan sangat di anjurkan untuk Anda gunakan.

Download Contoh Surat Perjanjian Usaha

surat perjanjian usaha

Download Contoh Surat Perjanjian Usaha Bersama

surat perjanjian usaha bersama

Download Contoh Surat Perjanjian Usaha Dagang

surat perjanjian usaha dagang

To top