Contoh Surat Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Royalti Contoh Surat Resmi Surat Resmi

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Royalti

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Royalti – Surat perjanjian ini terjadi diantara pihak penulis dan penerbit yang membahas tentang hak mencetak, menerbitkan, memperbanyak, mengedarkan, menjual buku hasil karya tulis penulis dan juga tentang sistem pembayaran bagi si penulis. Berikut ini contohnya:

PERJANJIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Sulamun
Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat  : Jl. bahureksa 22, Surabaya

sebagai penyusun dan pemilik dari karya tulis yang berjudul: Supernova yang selanjutnya disebut Pihak I (pertama).

Nama : Mujiono
Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Virgo 37, Surabaya

bertindak untuk dan atas nama Mujiono yang  selanjutnya disebut Pihak II (dua). Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja sama dengan perincian sebagai berikut

Pasal I

HAK DAN KEWAJIBAN

Ayat 1 : Hak dari Pihak (pertama).

Memiliki hak cipta secara penuh hasil karya dalam bentuk naskah buku yang dimaksud di dalam perjanjian ini, kecuali bila ada pembuktian dari pihak lain yang menyatakan keberatannya setelah diterbitkan’ dalam bentuk buku.
Melakukan perbaikan, perubahan dengan cara pengurangan atau penambahan dari isi naskah yang akan diterbitkan sebelum karya tulis tersebut dilakukan penyusunan huruf (“setting”) oleh pihak II (dua); maupun terhadap buku ‘yang akan dicetak ulang sebagai penyempurnaan dari cetakan sebelumnya.
Menerima jasa dalam bentuk uang dari pihak II (dua) atas karya tulis yang dimaksud dalam perjanjian ini berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat
Ayat 2 : Kewajiban pihak I (pertama)

Memberi jaminan kepada’ pihak. ll (dua) bahwa hasil karya tulis yang dimaksud dalam perjanjian ini, tidak akan menyinggung dan memuat sesuatu hal-yang dapat dianggap sebagai fitnahan oleh pihak III (tiga), sehingga berakibat ditariknya naskah dalam bentuk buku tersebut dari peredarannya, yang-tentunya dapat merugikan Penerbit yangtelah membiayai.
Untuk tidak menerbitkan karya tulis sejenis kepada pihak III (tiga) maupun kepadaPenerbit lain, yang melihatkepada bentuk dan isinya dapat menyaingi karya tulis yang dimaksud dalam perjanjian ini
Menanggung setiap adanya ganti kerugian dan meinbayar segala perongkosan, apabila ada gugatan pihak III (tiga), karena jaminan yang dimaksud dalam perjanjian ini ternyata tidak ada atau kurang dipenuhi.
Melakukan pemeriksaan/koreksiatas permintaan pihak II (dua) terhadap naskah yang telah dibuat cetakcoba.
Ayat 3 : Hak Pihak II (dua)

Menerbitkan/memperbanyak/ mencetak ulang karya tulis yang dimaksud dalam bentuk buku dengan jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
Memperoleh kebebasan. untuk menyebarluaskan dengan cara memperdagangkan kepada grosir/toko buku/konsumen seluruh Indonesia.
Meminta pihak I (pertama) melakukan perbaikan untuk cetak ulang.
Ayat 4 : Kewajiban Pihak II (dua)

Membayar jasa pihak I (pertama) atas dasar kesepakatan yang telah dibuat di dalam perjanjian ini.
Memberitahukan dengan segera (2-3 sebelumnya) kepada pihak I (pertama) apabila ada rencana untuk melaksanakan cetak ulang serta membuat perjanjian baru.
Pasal II

Ketentuan Cetak Menjadi Buku

Berdasarkan jumlah exploitatie exemplaarcn untuk cetakan I (permulaan) ditetapkan 10% dan cetakan berikutnya 10% dari jumlah cetakan yang diSepakati dalam perjanjian ini, untuk dipergunakan pihak II (dua) sebagai promosi.
Pihak I (pertama) berhak menerima dari pihak II (dua) sebanyak 10 eksemplar buku yang dimaksud didalam perjanjian ini sebagai present exemplaren.
Pasal III

Uang Jasa (Royalty)

Pihak l (pertama) menerima uang jasa (rnyalry) dari pihak II (dua) sebesar 10% (jumlah cetakan buku dari Penjualan Bruto). Sedangkan expioitatie exemplaren tidak dikenakan uang jasa (royalty).
Uang jasa pihak (pertama) dibayarjoleh pihak II (dua) melalui 4 (empat) tahap, dengan perincian sbb :
Tahap 1 (satu) 6 bulan setelah buku terbit, dibayar berdasarkan jumlah yang telah terjual.
Tahap 2 (dua) 6 bulan setelah pembayaran tahap 1 (satu) sebesar 25% dari jumlah royalty.
Tahap 3 (tiga) 6 bulan setelah pembayaran tahap 2 (dua) sebesar25% dari jumlah royalty.
Tahap 4 (empat) 6 bulan setelah tahap 3 (tiga) dilunasi, sebesar sisa yang belum dibayar.
Pembayaran uang jasa pihak l (pertama) harus dibayar lunas apabila ternyata buku yang dimaksud dalam perjanjian ini telah habis dan akan mengalami cetak ulang sebelum batasrwaktu pembayaran yang telah ditetapkan pada pasal III sub. 2 terakhir.
Pasal IV

Terjemahan

Apabila karya tulis yang dimaksud dalam perjanjian ini merupakan hasil terjemahan dan penyelenggaraannya berasal dari pihak I (pertama), maka pengurusan izin terbit (Licence) merupakan, tanggung jawab pihak I (pertama).
Apabila penyelenggaraan terjemahan atas permintaan pihak II (dua), sedangkan pihak l (pertama) hanja melaksanakan permintaan tersebut, maka licence tersebut akan dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak I (pertama).
Atas terjemahan ini, pihak I (pertama) menerima uang jasa sesuai yang ditetapkan dalam pasal III, dikurangi biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan penyelenggaraan terjemahan tersebut.
Pasal V

Cetak Ulang

Pihak II (dua) akan memberitahukan Pihak I (pertama) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal I ayat 4 point b.
Apabila Pihak ll (dua) tidak mengambil keputusan tentang cetak ulang, maka Pihak I (pertama) dapat meminta keputusan dari Pihak Il (dua) apakah akan atau tidak akan mengadakan cetak ulang kembali.
Apabila Pihak II (dua) menyatakan tidak akan melakukan cetak ulang, maka hak menerbitkan sudah tidak ada lagi pada Pihak II (dua).
Pihak I (pertama) tidak berhak menyatakan secara sepihak dengan mengharuskan kepada Pihak Il (dua) untuk membuatcetak ulang apabila ternyata persediaan buku yang dimaksud dalam Perjanjian ini dirasakan oleh Pihak II (dua) masih ada.
Apabila dalam l (satu) tahun buku tersebut tidak dicetak ulang pleh Pihak ke II maka Pihak I berhak memindahkan hak terbit ke penerbit lain.
Pasal VI

Akibat-akibat apabila Pihak I (pertama) Meninggal Dunia

Apabila Pihak I (pertama) pada saat perjanjian ini berjalan kemudian meninggal dunia, maka segala hak dankewajibannya jatuh kepada ahli waris yang sah.
Apabila tulis yang dimaksud dalam perjanjian ini sesudah-meninggalnya Pihak-I (pertama) dan Pihak II (dua) masih menginginkan untuk mencetak kembali, sedangkan untuk itu diperlukan tambahan dan atau perubahan dalam naskah, maka ahli waris Pihak I (pertama) atas usul atau dengan persetujuan Pihak II (dua) dapat menunjuk seseorang yang akan membantu dan atau menggantikan pihak I (pertama) dalam meneruskan melakukan pekerjaan itu.
Dalam hal yang dimaksud point 2 di atas, maka ahli &aris akan menerima jumlah uang jasa yang ditetapkan dalam Pasal IlI dikurangi dengan biaya  yang-telah dikeluarkan pihak II (dua) dalam kaitannya dengan penunjukan pengganti ini.

Demikianlah Surat perjanjian ini dibuat di Surabaya pada tanggal 5 Mei 2006

yang dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, isi  perjanjiannya sama serta memiliki kekuatan hukum yang sama pula.

Pihak I (Pertama)                                                                           Pihak II (Dua)

(Sulamun)                                                                                          (Mujiono)

Demikianlah Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Royalti. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat resmi dan juga pembahasan yang lebih mendalam, silahkan kunjungi kumpulan artikel surat resmi kami yang lain dalam kategori Surat Resmi. Untuk membaca artikel contoh surat resmi kami sebelumnya, silahkan klik Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama.

To top