Contoh Surat Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Contoh Surat Resmi Surat Resmi

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama – Surat perjanjian kerja sama digunakan sebagai keterangan dan pengikat dua belah pihak yang melakukan kerjasama. Selain itu surat perjanjian kerja sama ini pun bermanfaat sebagai sebuah pegangan apabila hak dan kewajiban yang sudah tertera di surat tidak dipenuhi sehingga kita bisa membawa perkara ke hukum. Pada intinya, dengan surat perjanjian kerjasama hubungan bisnis pun bisa jauh lebih aman dari penipuan.

PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 juni 1996 (lima belas Juni Seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), Sulamun menghadap saya Mujiono
Notaris di Bandung (Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C. 56 – HT. 06.02 Th. 1993 tanggal 5 Maret 1993) dengan dihadiri oleh para saksi yang akan disebut di bagian akhir akta ini dan saya notaris kenal:
1. Mujiono, Direktur PT. Makmur Abadi, bertempat tinggal di Bandung, jalan Pattimura Nomor 19.
• Menurut-keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Penunjukkan oleh Dadang karena itu untuk dan atas nama : Mujiono sebagaimana yang tertanda dari Surat Penujukan ini tertanggal 5 Mei 1995, yang bermaterai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) yang dilekatkan pada minuta akta ini
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Sulamun, Direktur PT. RENGCANIS, bertempat tinggal di Bandung,]alan ‘Pahlawan 60 (Dalam Kartu Tanda Penduduk bertempat tinggal di jalan Cibadak Nomor 8).
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA . Para penghadap dikenal oleh saya notaris, Dadang, SH. Terlebih dahulu menerangkan bahwa para penghadap berkehendak mengadakan kerjasama berdasarkan kesepakatan lahir batin, saling mufakat dan saling membawa keuntungan tanpa ada yang dirugikan.
Untuk kerja sama ini para pihak sepakat menentukan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
DASAR DAN BENTUK KERJASAMA
Pihak Pertama dan Pihak kedua sepakat, bahwa dasar bentuk kerjasama ini, adalah suatu kerjasama yang berdasarkan kesepakatan lahirbatin, saling mufakat, untuk bekerja sama yang membawa keuntungan bagi masing-masing pihak, tanpa ada yang dirugikan.
Pasal 2
TUJUAN
Pihak Pertama dan (Pihak kedua’ Sepakat, bahwa tujuan kerjasama ini’adalah untuk pengadaan, Tafsir Al-Qur’an yang akan diedarkan dan dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia dengan persetujuandari pihak Pertama.
Pasal 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat bahwa, tugas dari kewajiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.1. Pihak Kedua berhak mengadakan, mencetak, menerbitkan, dan memasarkan Tafsir Al-Qur’an di seluruh wilayah Indonesia dengan persetujuan dari Pihak Pertama.
1.2. Pihak kedua berkewajiban mengadakan dan mencetak, atau memproduksi Tafsir Al-Qur’an dengan kualitas baik serta berjumlah cukup.
1.3. Mengedarkan atau memasarkan dengan tertib dan teratur atas semua produksi butir 1.2. di atas kepada semua umat Islam yang berkepentingan ataupun-dipasarkan bebas, distributor, grosir, dan toko buku eceran di seluruh wilayah Indonesia.
1.4. Mengatur administrasi, distribusi, penjualan dan penerimaan hasil penjualan dalam suatu sistem pembukan yang rapi dan terbuka (open management).
2. Pihak Pertama berkewajiban atas dasar surat penunjukan dari Sulamun.yang dilampirkan pada surat perjanjian :
2.1. Membantu mengedarkan semua produksi pencetakan dan penerbitan kitab Tafsir .Al-Qur’an kepada Pondok-pondok Pesantren yang bisa dijangkau.
2.2. Memberitahukan atau melaporkan daftar Pondok Pesantren yang dikunjungi untuk setiap satu bulan mendatang secata berkesinambungan.
2.3. Bertanggung jawab atas administrasi dan keuangan hasil penjualan kitab-kitab yang terjual.
Pasal 4
HAK
Atas kerjasama tersebut dalam butir-butir di atas, Pihak Pertama dan Pihak kedua Sepakat membagi keuntungan amrusaha kerjasama ini sebagai berikut :
1. Kepada pemegang hak cipta yaitu akan diberikan sejumlah honorarium atau royalty Yang telah disepakati dari tiap-tiap keuntungan bersih produksi yang terjual.
2. Hasil keuntungan berikutnya setelah dikurangi honorarium atau royalty, masing-masing pihak akan menerima setengah bagiannya dalam arti Pihak Pertama akan menikmati Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  dan Pihak Kedua akan menikmati Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Pasal 5
Surat perjanjian kerjasama ini berlaku selama masa 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani akta ini oleh kedua belah pihak.
Pasal 6
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam pasal-pasal perjanjian ini akan ditentukan kemudian atas dasar musyawarah untuk mufakat kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam adendum tersendiri yang tidak terpisahkan ,dari surat perjanjian ini.
Pasal 7
KEPANITERAAN
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan pendapat dan setelah diadakan musyawarah untuk mufakat, tidak tercapai kesepakatan yang memuaskan masing-masing pihak, maka para pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum’yang umum dan tetap diKepaniteraaan Pengadilan Negeri di Bandung.
Ikut hadir di .hadapan saya dan yang saya notaris kenal :
1.Dadang Gantar, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, jalan Martadinata Nomor 20 (sementara berada di Bandung).
2. Deden, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Bandung, Pahlawan Nomor 2.
3.Dimas, Swasta, bertempat tinggal di Bandung, jalan Cikampek 50
4. Udin, Pedagang, bertempat tinggal di Bandung Jalan Sultan Taha Nomor 17. Yang menyatakan ikut mengetahui adanya Perjanjian Kerjasama ini.
Demikian akta ini, dibuat dan diselenggarakan di Bandung, pada hari dan tanggal tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi:
1..Saudara Imam Muktiono, Sarjana Hukum dan
2. Saudari Dewi Kunti, Sarjana Hukum, Keduanya Pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Bandung

Setelah saya notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera akta ini ditandatangani para penghadap, para saksi dan saya notaris.
Dibuat dengan tambahan 28 (dua puluh delapan) kata.
Minuta akta ini telah ditandatangai dengan sempurna.

Demikianlah Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat resmi dan juga pembahasan yang lebih mendalam, silahkan kunjungi kumpulan artikel surat resmi kami yang lain dalam kategori Surat Resmi. Untuk membaca artikel contoh surat resmi kami sebelumnya, silahkan klik Contoh Surat Penunjukan.

To top