2 Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Dan Rujuk Contoh Surat Perjanjian Surat Perjanjian Surat Perjanjian Pra Nikah Dan Rujuk

2 Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah, Dan Rujuk

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah, Dan Rujuk – Artikel surat perjanjian ini berisi 2 contoh bentuk Surat Perjanjian Pra Nikah dan Surat Perjanjian Rujuk. Tujuan dari surat perjanjian ini meliputi, tapi tidak terbatas pada:

– melindungi kekayaan yang diperoleh dari hasil kerja keras sebelum menikah
– melindungi dari kerugian yang ditimbulkan akibat poligami
– membebaskan dari hutang pasangan yang dimiliki ketika sebelum dan sesudah menikah
– menjamin kepemilikan warisan turun temurun
– menjamin kondisi finansial pasca perceraian

Untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh dan isi perjanjian pra nikah atau isi perjanjian rujuk yang komprehensif, Anda dianjurkan untuk mendapatkan nasihat dari pengacara, advokat atau notaris. Silahkan simak contoh surat perjanjian dibawah ini dimana Anda bisa memodifikasi isinya sesuai kondisi dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Contoh Surat Perjanjian Rujuk Pernikahan

SURAT PERJANJIAN RUJUK

Kamis, 21 November 2013 di kota Bogor telah dibuat perjanjian Rujuk dari dan antara

Nama : Mujiono
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat sekarang : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 00321541274
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Sarminah
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat sekarang : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
No KTP : 00617839127
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah Surat Perjanjian Rujuk perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini:

Pasal 1
Prinsip Dasar
Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.

Pasal 2
Asas
Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 3
Perkawinan Monogami
Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.

Pasal 4
keadaan khusus
(1) Dalam Keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
(2) Kuasa hukum yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Frid Hutagalung, SH

Pasal 5
Pengabaian
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 6
Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan
(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi :

– Rumah di Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor seluas 50 m2 .

– Mobil Livanza warna hitam keluaran tahun 2005

– Tabungan di bank CBA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 7
(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama.
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.

Pasal 8
Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak.

Pasal 9
Perhatian Pada Anak
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 10
Perubahan Perjanjian
(1) Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
(3) Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini.
(4) Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

Pasal 11
Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.
(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.
(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.
(6) Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Contoh Surat Perjanjian Rujuk Pernikahan


Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah di Notaris

SURAT PERJANJIAN PRA NIKAH

Nomor:265
Pada hari ini, 21 November 2013
Menghadap kepada saya, Frid Hutagalung, Sarjana Hukum, —
Notaris di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, dengan dihadiri oleh para saksi yang –
dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir-
akta ini: ————————————————
1. Nama : Mujiono
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 00321541274
——— selanjutnya disebut Pihak Pertama ————–
2. Nama : Sarminah
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
No KTP : 00723894783
————- selanjutnya disebut Pihak Kedua. ———–
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ————–
Para penghadap Mujiono dan Sarminah
menerangkan kepada saya, Notaris : ———————–
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk –
melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah —
setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan –
memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai —-
berikut: ————————————————-
———————– Pasal 1 ————————–
———————- PISAH HARTA ———————–
Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda
dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan —
harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi
maupun persekutuan hasil dan pendapatan. —————–
———————— Pasal 2 ————————-
————————- HARTA ————————–
Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh —
para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama
perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau —–
dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para —-
pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya. ———-
————————- Pasal 3 ————————
——————– BUKTI PEMILIKAN ———————
1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat —
dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan ——-
dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan—-
dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk ———–
membuktikan adanya barang-barang atau harganya, ———-
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang—-
Undang Hukum Perdata. ————————————
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat ——–
dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat ——-
lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai ———-
kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) —–
bagian yang samabesar. ———————————–
————————– Pasal 4 ———————–
——————— HAK-HAK PARA PIHAK —————–
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi ——
sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap —–
menjadi hak atau kewajiban masing-masing. —————-
2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, –
baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan —–
pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta ——–
bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak ———-
bergerak, dan penikmatan secara bebas dari —————
penghasilannya. ——————————————
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan —
dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan ————
persetujuan oleh pihak pertama. ————————–
————————— Pasal 5 ———————-
———————– BIAYA-BIAYA ———————-
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk ——-
mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari—-
perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. ————
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas
yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah ———-
dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama. ———
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain —
yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus —–
ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan —–
pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai —-
hal tersebut. ——————————————–
————————— Pasal 6 ———————-
———— BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ———-
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada –
para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada—-
waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap ——-
sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap ——–
dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang ———–
tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut ——-
tidak akan diadakan perhitungan. ————————-
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga
termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang—-
ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat ———–
berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan ———–
perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak ——-
Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak—-
akan diadakan perhitungan. ——————————-
—————————- Pasal 7 ———————
————————— LAIN-LAIN ——————–
Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang ———
perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan –
para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta –
ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang –
harus ditulis dalam akta ini. —————————-
—————————- Pasal 8 ———————
—————————- DOMISILI ——————–
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,-
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor —–
Panitera Pengadilan Negeri Cibinong di Bogor
—————— DEMIKIANLAH AKTA INI ——————
Dibuat dan diselesaikan di Cibinong, Kamis, 21 November 2013 seperti tersebut pada awal akta ini, —–
dengan dihadiri oleh : ———————————–
1. Ferdinand Sinaga, SH—————-
2. Valentino Simbolon, SH—————-
Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di
Jl. Surat Kuasa No. 102, Cibinong Bogor dan Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 25, Cibinong Bogor sebagai para saksi. —————————–
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, —
kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para —
penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani —
akta ini. ————————————————
Dibuat dengan. ——————————————-
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah di Notaris


Demikianlah 2 Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah, Dan Rujuk. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan lihat kumpulan contoh surat perjanjian kami yang lain dalam kategori Surat Perjanjian. Silahkan kunjungi kumpulan artikel surat perjanjian kami sebelumnya yaitu 2 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli.

To top