Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan Kota dan Kabupaten Bandung

Syarat & Mekanisme IMB Kota dan Kabupaten Bandung

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN IMB Kota Bandung

A. Dasar Hukum IMB Kota Bandung

• Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
• Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
• Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549 Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos Bongkar Bangunan.

B. Persyaratan IMB Kota Bandung

a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
b. Photo copy bukti pemilikan tanah;
c. Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum;
d. Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
e. Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan;
f. Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota;
g. Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x);
h. Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x);
i. Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb;
j. Photo Copy KTP;
k. PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).

C. Mekanisme IMB Kota Bandung

a. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap;
b. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
c. Pencatatan dalam buku registrasi;
d. Peninjauan lapangan oleh Tim IMB;
e. Rapat evaluasi;
f. Perhitungan biaya retribusi;
g. Pemetaan dan penomoran bangunan;
h. Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar;
i. Penerbitan IMB;
j. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelasaian
Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan.

E. Biaya yang diperlukan
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998
Yang Masuk Bangun-bangunan :

a. Pagarg. Kolam Renangm. Perkeras halaman
b. SPBUh. Turapn. Instalasi/Utilitas
c. IPAi. Jembatan
d. Sumurj. Bangunan
e. Reservoirk.Bangunan Reklame
f. Menaral. Lapangan Olahraga
Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan
1. Bangunan 1 (satu) lantai :Luas x Tarif Dasar x 1%
a. Bangunan > 1 (satu) lantai :Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
b. Perbaikan Bangunan :Luas x Tarif Dasar x 0,5%
c. Pembongkaran Bangunan
Bongkar :Luas x Tarif Ongkos
2. Bangunan Vertikal >5 M :dianggap 2 (dua) lantai
Koefisien lantai :
a. Basement :1200
b. Lantai Dasar :1000
c. Lantai II :1090
d. Lantai III :1120
e. Lantai IV :1135
f. Lantai V :1162
g. Lantai VI :1197
h. Lantai VII :1236
i. Lantai VIII :1265
j. Selanjutnya tambah 0,03 tiap kenaikan 1 (satu) lantai.

Harga Dasar Bangunan dan Tarif Ongkos Bongkar Bangunan Kota Bandung

NoJENIS BANGUNANJENIS STRUKTUR DAN KONSTRUKSIHarga Dasar (Rp) per m2
PondasiRangka BangunanLantai TingkatPenutup LantaiDindingKuda-kudaRangka AtapPenutup Atap
I. Bangunan Permanen 1
1BANGUNAN BERTINGKATBetonBeton BajaBeton BajaKeramik Marmer GranitBata Merah BetonKayu BajaKayu BajaGenting Beton Sirap1.100.000
2BANGUNAN TIDAK BERTINGKATPasir BatuBeton BajaKeramik Marmer GranitBata MerahKayuKayuGenting Asbes Alumunium1.000.000
3BANGUNAN LOSPasir Batu BetonBeton BajaKeramik BetonKayu BajaKayu BajaGenting Asbes Alumunium640000
IIBANGUNAN PERMANEN 2 (Bangunan Sederhana )Pasir BatuPasir Batu PilasterKerangka KayuKayu Ubin PC KeramikBata MerahKayuKayuGenting Asbes640000
III PAGAR/HALAMAN
1PAGAR DEPANPasir BatuPasir BatuTralis400000
2PAGAR SAMPING DAN BELAKANGPasir BatuBeton Pasir Batu BetonPasir Bata Beton400000
3PERKERASAN HALAMANPaving Blok60000
IVBANGUN BANGUNAN Sesuai dengan yang Tercantum dalam PERDA No. 14 Tahun 1998Dihitung Dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) khusus bangunan Tower setiap ketinggiannya naik 10 m faktor pengali persentasenya naik 1
VRENOVASI, REHABILITASI DAN BERBAIKAN BANGUNANDihitung 0.5% dari harga dasar
VITARIF RETRIBUSI ONGKOS BONGKAR BANGUNAN600

 

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( I M B ) Kabupaten Bandung

DASAR HUKUM :

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan

TUJUAN :

a. Memberikan keabsahan hukum dalam setiap kegiatan tata bangunan
b. Mengendalikan kegiatan penyelenggaraan tata bangunan
c. Memberikan landasan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam kegiatan tata bangunan
d. Melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN :

1. Izin mendirikan bangunan dalam penyelenggaraannya meliputi :

a. Mendirikan Bangunan
b. Mengubah Fungsi Bangunan
c. Mengubah Bangunan

2. Setiap kegiatan mendirikan bangunan di Wilayah kabupaten Bandung wajib memiliki izin
mendirikan bangunan.

3. Setiap orang yang mengubah fungsi bangunan untuk keperluan tertentu selama fungsi yang di
tentukan dalam izin mendirikan bangunan wajib memiliki izin atas perubahan fungsi bangunan
tersebut.

4. Setiap pemilik Bangunan gedung yang hendak mengubah bentuk bangunannya wajib memiliki
izin atas perubahan bentuk bangunan tersebut.

PERSYARATAN IMB :

a. Mengisi formulir permohonan.
b. Photo copy atau KTP atau bukti diri penandatangan permohonan.
c. Photo copy akta pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum / badan usaha atau
photo copy anggaran dasar bagi koperasi.
d. Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan di lakukan oleh pemohon sendiri.
e. Photo copy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah.
f. Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan – persyaratan teknis
bangunan dengan pedoman teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Photo copy rencana tata bangunan prasarana kawasan industri yang di setujui oleh Bupati
dengan menunjukan kavling untuk bangunan yang bersangkutan bagi industri yang berlokasi
di dalam kawasan industri dan di luar industri.
h. Gambar konstruksi bangunan.
i. Perhitungan konstruksi bangunan bagi bangunan bertingkat / industri.
j. Rekaman amdal bagi industri yang wajib amdal.
k. Photo copy ijin tentang bagi bangunan non industri dan rumah tinggal bertingkat.
l. Photo copy lunas PBB tahun terakhir.
(sumber: http://www.bandung.go.id/ dan http://www.bandungkab.go.id/)

Demikianlah Syarat & Mekanisme IMB Kota dan Kabupaten Bandung. Untuk mendapatkan contoh lain bentuk surat pernyataan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan lihat contoh surat pernyataan kami yang lain dalam kategori Contoh Surat Pernyataan.

Silahkan kunjungi artikel surat pernyataan kami sebelumnya yaitu 4 Contoh Surat Pernyataan Izin Tetangga Terbaru. Semoga bermanfaat.

To top